Kasta NTB Soroti Pengelolaan DBHCHT 2026, Desak Anggaran Berpihak pada Petani Tembakau

Jumat, 10 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Kasta NTB lakukan hearing publik di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Barat terkait tata kelola anggaran DBHCHT tahun 2026, (9/7/26).

Hearing publik tersebut diterima oleh ketua Komisi II DPRD NTB Lalu Pelita Putra dan wakil ketua komisi II Megawati lestari, S.H., M.H. menghadirkan dinas pertanian, Bappeda, satpol PP dan beberapa OPD lainnya.

Presiden Kasta NTB, Lalu Wink Haris mengatakan Pemprov NTB pada tahun ini memperoleh anggaran DBHCHT dari pemerintah pusat senilai 312.628.695.000 yang kemudian didistribusikan ke seluruh kabupaten/kota yg ada di Provinsi NTB dengan nominal yang bervariasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pemprov NTB sendiri mengelola anggaran DBHCHT tahun ini senilai Rp.83.367.653.000, yang rincian pengalokasian ke masing-masing OPD diantaranya sejumlah 32,6 Miliar rupiah melalui Dinas pertanian dan perkebunan, 21 8 Miliar di RSUP NTB, Disnakertrans 2,8 miliar, RS manambai 5,5 Miliar, RS jiwa mutiara sukma 5,8 miliar, Satpol PP 3,5 Miliar, RS mata 3 Miliar, Dinas Koperasi dan batatkop 1 miliar, Dinas perindustrian 1 miliar, Biro Perekenomian 1,3 Miliar, Dinas nakeswan 2 Miliar ,dan Dinas sosial 435 juta rupiah,” jelasnya.

BACA JUGA :  ‎Kapolda NTB Pimpin Penanaman Jagung Serentak di Loteng, Dukung Swasembada Pangan 2026

Pada kesempatan tersebut, Lalu Wink Haris menyebut bahwa tujuan permintaan hearing tersebut adalah untuk memastikan pengelolaan DBHCHT tepat sasaran sesuai amanah PMK 7 2021 di mana porsi penganggarannya harus berbasis pada kepentingan petani dengan rincian prosentase yg jelas, yakni 50% untuk bidang kesejateraan masyarakat, 40% bidang kesehatan dan 10% nya untuk penegakan hukum.

“Kami ingin memastikan bahwa pengalokasian anggaran yang bersumber dari DBHCT haruslah memprioritaskan kebutuhan petani tembakau, jangan ada ruang DBHCHT dibancaki untuk program-program yang tidak relevan dengan kepentingan petani tembakau,” ujarnya.

“Kami meminta Bappeda NTB dan Dinas Pertanian untuk memberikan informasi yang rinci tentang penggunaan DBHCHT tahun 2026 ini untuk program apa saja, karena kami mensinyalir banyak program-program yang justru tidak memberikan dampak langsung kepada petani tembakau.

BACA JUGA :  Syukuran dan Pelepasan Siswa - Siswi Kelas VI SDN 1 Barejulat Berlangsung Meriah

Dikatakannya, beberapa program di Dinas Pertanian justru masih project oriented bukan berbasis pada kebutuhan petani, hal ini dibuktikan dengan masih dominannya prigram fisik dari pada bantuan pupuk obat-obatan maupun alsintan yang akan diterima para petani.

Lalu wink juga mengkritisi minimnya anggaran untuk pendataan petani, buruh tani dan luasan area tanam petani tembakau yang hanya dialokasikan sebesar 200 juta rupiah, padahal pemitakhiran data jumlah petani, buruh tani dan luasan area tanam tembakau setiap tahun harus terupgrade agar semua program berbasis data riil dan terbarukan bukan menggunakan data tahun 2024.

“Kondisi ini membuktikan bahwa pemprov NTB masih abai dan tidak serius mengelola sektor yang memberikan feed back berupa Dana Bagi Hasil yang cukup besar bahkan mengalahkan jumlah DBH Tambang,” tegas Lalu Wink Haris.

BACA JUGA :  Warga Gemel Bersyukur Dapat Bantuan Beras

“Nominal DBHCHT yang kita terima itu salah satunya diukur dari jumlah produksi di samping dari cukai rokok, sementara kita tidak serius mengurus pendataan yang menjadi dasar penentuan jumlah produksi petani tembakau kita setiap tahun,” lanjut Lalu Wink Haris.

Pemprov NTB, lanjut Lalu Wink Haris, cenderung menentukan besaran produksi tembakau berbasis nilai kuota pembelian masing-masing perusahaan yang ada di NTB, sementara jumlah tersebut jauh lebh sedikit dari angka produksi tembakau yang sebenarnya.

“Satu hal yang juga perlu mendapatkan perhatian dari DPRD NTB soal keberadaan perda tembakau yang ditetapkan sejak tahun 2006, Perda tersebut perlu ada revisi dan penyesuaian karena banyak yang sudah tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini,” pinta Lalu wink haris.

“Kasta NTB berkomitmen mengawal tata keloa anggaran DBHCHT setiap tahunnya agar benar benar dinikmati petani tembakau sebagai ujung tombak adanya DBHCHT ini,” tegasnya

Berita Terkait

Pacsa Kebakaran, Pemkab Lombok Tengah Siapkan Penanganan Logistik Hingga Kesehatan di Sade
Menteri Pariwisata Siagakan Poltekpar Lombok untuk Bantu Korban Kebakaran di Sade
Diduga Tidak Menjalankan Tupoksi dengan Baik, BARA NTB Minta Direktur PLN NTB Dipecat
Dugaan Penyimpangan DD/ADD Selong Belanak Mulai Diproses Kejari Loteng
Laporan Dugaan Kelalaian Dukcapil Kota Bekasi Bergulir ke Inspektorat
KASTA NTB Lombok Barat: Kursi Wakil Bupati Jadi Incaran, Luka Rakyat Belum Terobati
Kejari Lombok Tengah Soroti Dugaan Perusahaan Cangkang PMA, NJOP Jomplang, dan Anomali Transaksi Tanah Wisata
Diduga Tahan Duit Bantuan ke Korban, Kantor Hotman 911 NTB Didatangi Massa
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 14:11 WIB

Pacsa Kebakaran, Pemkab Lombok Tengah Siapkan Penanganan Logistik Hingga Kesehatan di Sade

Minggu, 23 Agustus 2026 - 12:29 WIB

Menteri Pariwisata Siagakan Poltekpar Lombok untuk Bantu Korban Kebakaran di Sade

Rabu, 19 Agustus 2026 - 06:07 WIB

Diduga Tidak Menjalankan Tupoksi dengan Baik, BARA NTB Minta Direktur PLN NTB Dipecat

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:35 WIB

Dugaan Penyimpangan DD/ADD Selong Belanak Mulai Diproses Kejari Loteng

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:15 WIB

Laporan Dugaan Kelalaian Dukcapil Kota Bekasi Bergulir ke Inspektorat

Senin, 3 Agustus 2026 - 09:55 WIB

KASTA NTB Lombok Barat: Kursi Wakil Bupati Jadi Incaran, Luka Rakyat Belum Terobati

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 21:13 WIB

Kejari Lombok Tengah Soroti Dugaan Perusahaan Cangkang PMA, NJOP Jomplang, dan Anomali Transaksi Tanah Wisata

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:06 WIB

Diduga Tahan Duit Bantuan ke Korban, Kantor Hotman 911 NTB Didatangi Massa

BERITA TERBARU