Kejari Lombok Tengah Jebloskan Mantan Bupati Dua Periode ke Penjara

Jumat, 8 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Di bawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Putri Ayu Wulandari, Kejaksaan Negeri Lombok Tengah kembali menunjukkan ketegasannya dalam penegakan hukum.

Pada Kamis (7/5/2026) sore, institusi ini secara resmi menjebloskan mantan Bupati Lombok Tengah dua periode, Moh. Suhaili Fadhil Thohir, ke balik jeruji besi.

Sosok yang akrab disapa Abah Uhel ini bukanlah nama sembarangan di kancah politik Nusa Tenggara Barat (NTB). Selain memimpin sebagai Bupati Lombok Tengah selama dua periode berturut-turut pada 2010–2015 dan 2016–2021, Suhaili merupakan politisi senior yang rekam jejaknya cukup panjang. Ia pernah menduduki kursi Ketua DPRD Provinsi NTB (2004–2010) serta memimpin sebagai Ketua DPD partai di NTB.

BACA JUGA :  Dua Kandidat Paparkan Visi- Misi, Siapakah Yang Menjadi Kades PAW Barejulat Terpilih ?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kini, tokoh masyarakat tersebut harus menjalani masa hukuman setelah putusan Mahkamah Agung (MA) terkait kasus penipuan yang menjeratnya dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Proses eksekusi pidana badan tersebut merupakan wujud nyata instruksi Kajari Putri Ayu Wulandari untuk mengeksekusi putusan pengadilan secara tuntas. Pelaksanaannya di lapangan dilakukan langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Lombok Tengah, Fajar Said.

Mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Putri Ayu Wulandari, Kepala Seksi Intelijen Alfa Dera membenarkan jalannya eksekusi tersebut.

BACA JUGA :  Polsek Praya Timur Berhasil Ungkap Kasus Curanmor

Ia memberikan keterangan singkat dan menegaskan bahwa langkah tegas ini adalah komitmen Kajari agar proses hukum berjalan tegak lurus tanpa pandang bulu.

“Ya, tadi yang bersangkutan kooperatif. Sesuai komitmen dan arahan Ibu Kajari, semua sama di mata hukum,” ujar Alfa Dera secara singkat kepada awak media.

Berdasarkan pantauan, Moh. Suhaili tiba di Kantor Kejari Lombok Tengah sekitar pukul 14.00 WITA dengan didampingi penasihat hukumnya. Sebelum dieksekusi menuju Rumah Tahanan (Rutan) Praya pada pukul 15.35 WITA, mantan orang nomor satu di Lombok Tengah tersebut terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh dan dinyatakan sehat untuk menjalani penahanan.

BACA JUGA :  Poltekpar Lombok Gelar Wonder Preneur Fest With Creativity and Inivation

Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 279 K/Pid/2026 tertanggal 3 Februari 2026. Dalam putusan yang diadili oleh Majelis Hakim Agung yang diketuai Surya Jaya, permohonan kasasi dari terdakwa ditolak.

Suhaili dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penipuan” sebagaimana diatur dalam Pasal 492 KUHP Nasional (eks Pasal 378 KUHP). Atas perbuatannya, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 8 (delapan) bulan.

Dengan dilaksanakannya eksekusi ini, terpidana akan langsung menjalani masa pidananya di Rutan Praya sesuai dengan putusan hukum yang berlaku. (rls/red)

Berita Terkait

4 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Pengadaan Dump Truck dan Arm Roll Dinas Lingkungan Hidup Lombok Tengah
Polres Loteng Berhasil Amankan Seorang Pengedar dan Barang Bukti 72,50 Gram Sabu di Pratim
Korupsi Pembangunan Bandara Lombok Hampir 40 Miliar Hingga Aset Mewah di Bali
Dari pada Harta Ludes Dirampas, Terdakwa Koruptor Puskesmas Pilih Tekuk Lutut Kembalikan Uang Milyaran Rupiah ke kas Negara
Lima Terduga Pengedar Narkotika Dibekuk Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah
Cabuli Santri, ‎Seorang Guru Ponpes di Kecamatan Pujut Jadi Tersangka
Korupsi Puskesmas Batu Jangkih: Temuan Fasilitas Miring, Rawan Roboh
Awas Modus “Nongkrong” Cari Mangsa! Kejari Loteng Seret Jambret ke Sidang
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:22 WIB

4 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Pengadaan Dump Truck dan Arm Roll Dinas Lingkungan Hidup Lombok Tengah

Sabtu, 23 Mei 2026 - 21:57 WIB

Polres Loteng Berhasil Amankan Seorang Pengedar dan Barang Bukti 72,50 Gram Sabu di Pratim

Sabtu, 23 Mei 2026 - 21:50 WIB

Korupsi Pembangunan Bandara Lombok Hampir 40 Miliar Hingga Aset Mewah di Bali

Jumat, 22 Mei 2026 - 09:10 WIB

Dari pada Harta Ludes Dirampas, Terdakwa Koruptor Puskesmas Pilih Tekuk Lutut Kembalikan Uang Milyaran Rupiah ke kas Negara

Jumat, 22 Mei 2026 - 08:51 WIB

Lima Terduga Pengedar Narkotika Dibekuk Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah

Jumat, 15 Mei 2026 - 04:20 WIB

Cabuli Santri, ‎Seorang Guru Ponpes di Kecamatan Pujut Jadi Tersangka

Rabu, 13 Mei 2026 - 09:35 WIB

Korupsi Puskesmas Batu Jangkih: Temuan Fasilitas Miring, Rawan Roboh

Jumat, 8 Mei 2026 - 04:37 WIB

Awas Modus “Nongkrong” Cari Mangsa! Kejari Loteng Seret Jambret ke Sidang

BERITA TERBARU

Pemerintahan

Musdes Barejulat Tetapkan 5 Anggota Panitia Inti Pilkades 2026

Senin, 22 Jun 2026 - 12:54 WIB

Kepolisian

‎Polres Lombok Tengah Ungkap Pelaku Curas di Praya Timur

Senin, 22 Jun 2026 - 08:48 WIB