Kejari: Siap-siap, Siapa Bertanggung Jawab! Dugaan Korupsi Rp5 Miliar Dump Truck DLH Loteng

Selasa, 28 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah terus tancap gas mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Belanja Modal berupa Dump Truck dan Arm Roll pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2021.

 

Dengan pagu anggaran mencapai Rp 5 miliar yang diduga menjadi bancakan, Kejari Lombok Tengah kini tinggal menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk segera menetapkan siapa tersangka yang harus bertanggung jawab.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyidikan kasus ini merujuk pada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Nomor: PRIN- 602/N.2.11/Fd.2/04/2026.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Lombok Tengah, Alfa Dera mewakili Putri ayu wulandari selaku kepala kejaksaan Negeri Lombok Tengah menegaskan bahwa proses hukum yang dikomandoi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Dimas Praja Subroto, terus berjalan progresif sesuai dengan arahan tegas Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah.

BACA JUGA :  Menghadirkan Persaingan Sengit Para Pembalap Top dan Juga Para Talenta Muda Indonesia

“Ya, untuk kasus dump truck saat ini, teman-teman penyidik dari Seksi Tindak Pidana Khusus di bawah komando Mas Dimas masih terus berjalan. Penyidik telah memanggil dan memeriksa lebih dari 20 orang saksi,” ujar Alfa Dera saat memberikan keterangan, Senin (27/4).

Dera menjelaskan, pihak penyidik juga telah berkoordinasi secara intensif dengan ahli untuk menghitung kerugian keuangan negara akibat proyek pengadaan tersebut.

“Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini kerugian keuangan negaranya akan segera keluar. Kami pastikan Insyaallah teman-teman BPKP segera menyerahkan hasil perhitungannya.

Kami yakin BPKP bekerja secara profesional menghitung berapa jumlah uang rakyat yang rugi. Setelah jumlahnya keluar, baru akan ditentukan siapa yang bertanggung jawab,” tegas Dera.

Rekam Jejak “Duet Maut” Pemberantas Korupsi

BACA JUGA :  KASTA NTB Apresiasi Pemkab KLU Atas Hibah Ambulane untuk Kepentingan Masyarakat

Ketegasan penyidikan kasus ini tidak lepas dari rekam jejak mumpuni “duet” Alfa Dera dan Dimas Praja Subroto.

Berdasarkan penelusuran rekam jejak digital, keduanya pernah bertugas di satuan kerja (satker) yang sama dan memiliki sejarah panjang dalam membongkar kasus korupsi bernilai fantastis.

Keduanya tercatat pernah berhasil memulihkan kerugian uang tindak pidana pajak hingga hampir Rp 3 miliar. Selain itu, duet ini juga sukses membongkar kasus korupsi pengadaan jasa perencanaan di Fakultas Kedokteran Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta dengan nilai pantastis.

Prestasi paling menonjol dari keduanya adalah saat berhasil meringkus buronan kelas kakap asal Sulawesi Barat bernama Meryati, yang merugikan keuangan negara hingga Rp 41 miliar.

Meryati yang divonis empat tahun penjara sempat melarikan diri dan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 11 tahun, sebelum akhirnya takluk di tangan Alfa Dera dan Dimas Praja.

BACA JUGA :  ITDC Peringati Hari Anak Nasional 2025: Edukasi Anak Bangsa tentang Pariwisata yang Inklusif dan Berkelanjutan

Awas “Markus”, Kejari Ingatkan Kasus Transparan Berdasarkan Alat Bukti

Menutup keterangannya, Alfa Dera memberikan peringatan keras kepada seluruh pihak agar tidak termakan rayuan oknum atau makelar kasus (markus) yang mengklaim bisa menyelesaikan perkara di Kejari Lombok Tengah.

“Kami ingatkan, jangan percaya kalau ada yang bilang bisa bantu selesaikan perkara. Awas tipu-tipu! Kalau ada yang menjanjikan seperti itu, bohong semua. Penanganan ini murni berdasarkan alat bukti, semuanya transparan dan masyarakat bisa ikut mengawasi,” tegas mantan Kasi Intelijen Lampung Tengah tersebut.

Ia juga mewanti-wanti pihak-pihak terkait agar tidak mencoba-coba “bermain” dalam perkara ini.

“Jangan mau diiming-imingi atau dijanjikan oleh pihak-pihak tertentu. Ini uang rakyat, tidak usah aneh-aneh di kondisi saat ini,” pungkas Dera dengan nada tegas. (Rls/red)

Berita Terkait

Hak Sertifikasi Tak Kunjung Diberikan, Diintimidasi Saat Sampaikan Aspirasi! Nasib Guru PAI Loteng
Kejari Lombok Tengah Berhasil Lelang Aset Koruptor Rp2,66 Miliar
Rp6,23 Miliar Aset Hasil Korupsi Bandara Lombok Dilelang!
Dugaan Putusan Pengadilan Cacat Formil: Objek Sengketa 90 Are Jadi 9 Hektar, Eksekusi Lahan di Bilelando Ditunda
Dinilai Berbelit dan Tidak Profesional, Pelayanan Tata Ruang PUPR Lombok Tengah Dikeluhkan
KASTA NTB Soroti 54% Anggota DPRD Belum Lapor Kekayaan
Kawal Aset Desa 256 Ribu Meter Persegi, JPN Kejari Lombok Tengah Turun Langsung dalam Pemeriksaan Setempat
Flyer Penculikan Anak Hoaks, Pemprov NTB Minta Warga Jangan Terpancing
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 07:38 WIB

Hak Sertifikasi Tak Kunjung Diberikan, Diintimidasi Saat Sampaikan Aspirasi! Nasib Guru PAI Loteng

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:47 WIB

Kejari Lombok Tengah Berhasil Lelang Aset Koruptor Rp2,66 Miliar

Rabu, 3 Juni 2026 - 23:47 WIB

Rp6,23 Miliar Aset Hasil Korupsi Bandara Lombok Dilelang!

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:32 WIB

Dugaan Putusan Pengadilan Cacat Formil: Objek Sengketa 90 Are Jadi 9 Hektar, Eksekusi Lahan di Bilelando Ditunda

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:10 WIB

Dinilai Berbelit dan Tidak Profesional, Pelayanan Tata Ruang PUPR Lombok Tengah Dikeluhkan

Jumat, 22 Mei 2026 - 23:33 WIB

KASTA NTB Soroti 54% Anggota DPRD Belum Lapor Kekayaan

Jumat, 22 Mei 2026 - 12:02 WIB

Kawal Aset Desa 256 Ribu Meter Persegi, JPN Kejari Lombok Tengah Turun Langsung dalam Pemeriksaan Setempat

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:41 WIB

Flyer Penculikan Anak Hoaks, Pemprov NTB Minta Warga Jangan Terpancing

BERITA TERBARU