Pemkab Lombok Tengah Sosialisasikan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

Sabtu, 12 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah menggelar sosialisasi percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, sebagai tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia dalam Rapat Terbatas di Istana Negara pada 7 Maret 2025 lalu.

Kegiatan ini merujuk pada Instruksi Presiden (Inpres) RI Nomor 9 Tahun 2025, tertanggal 27 Maret 2025, tentang percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Selain itu, juga mengacu pada Surat Edaran Menteri Koperasi RI Nomor 1 Tahun 2025 tanggal 18 Maret 2025, yang memuat tata cara pendiriannya.

BACA JUGA :  Ganjar Sapa Pendukung di Kota Tangerang

Sosialisasi yang dilaksanakan pada 11 April 2025 di Ballroom Lantai 5 Gedung B, Komplek Kantor Bupati Lombok Tengah ini dihadiri oleh para camat dan kepala desa se-Kabupaten Lombok Tengah.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bupati Lombok Tengah, H. Lalu Pathul Bahri, S.IP., M.AP., menegaskan pentingnya percepatan pembentukan koperasi ini sebagai bagian dari strategi pembangunan desa.

BACA JUGA :  Ribuan Orang Banjiri Lombok Tengah Bersalawat, KHR M.Cholil As'ad Syamsul Arifin Hipnotis Jemaah

“Hari ini kita kumpulkan seluruh camat dan kepala desa untuk membentuk dan menyelesaikan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih,” tegasnya.

Ia menambahkan, anggaran untuk akta pendirian koperasi akan ditanggung oleh pemerintah daerah, dan koperasi ini nantinya akan menjadi bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

“Pembentukan koperasi ini paling lambat harus rampung pada Mei 2025, agar roda perekonomian desa segera bergerak. Itu tujuan utama dari kebijakan ini,” pungkasnya.

BACA JUGA :  Gubernur Iqbal Bela Kadis PUPR, Jalan di Sumbawa Tetap Diperhatikan

Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih melakukan usaha atau kegiatan berupa, Gerai/outlet penyediaan sembako, Gerai/outlet penyediaan obat murah, Penyediaan kantor koperasi, Unit simpan pinjam koperasi, Gerai/outlet klinik desa, Penyediaan cold storage/cold chain atau gudang, Logistik (distribusi), dan lain-lain sesuai penugasan dan kebutuhan usaha.

Berita Terkait

DPRD NTB Sampaikan Rekomendasi LKPJ 2025, Gubernur Tekankan Kerja Kolektif Hadapi Tantangan Daerah
Kadis Kominfo Lombok Tengah Tekankan Pemanfaatan Teknologi dan Bahasa Negara dalam Tata Kelola Pemerintahan
Nursiah Lepas 375 Calon Jamaah Haji Kloter 2 NTB asal Lombok Tengah
Laporan Gubernur Bersifat Pribadi: Bukan Soal Kritik, Tapi Pelanggaran Data Pribadi
Data Akurat Kunci Pembangunan NTB yang Tepat Sasaran
Menata Ulang Arah Pembangunan: NTB Kejar Target Satu Digit Kemiskinan
68 ASN Lombok Tengah Berangkat Haji, Keberangkatan Kloter Pertama Mulai 22 April 2026
Pemprov NTB dan Kementerian ATR/BPN Bahas Sinkronisasi Tata Ruang, Pengamanan Aset Daerah, dan Pengendalian Lahan
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 17:53 WIB

DPRD NTB Sampaikan Rekomendasi LKPJ 2025, Gubernur Tekankan Kerja Kolektif Hadapi Tantangan Daerah

Kamis, 23 April 2026 - 08:17 WIB

Kadis Kominfo Lombok Tengah Tekankan Pemanfaatan Teknologi dan Bahasa Negara dalam Tata Kelola Pemerintahan

Kamis, 23 April 2026 - 08:00 WIB

Nursiah Lepas 375 Calon Jamaah Haji Kloter 2 NTB asal Lombok Tengah

Senin, 20 April 2026 - 16:49 WIB

Laporan Gubernur Bersifat Pribadi: Bukan Soal Kritik, Tapi Pelanggaran Data Pribadi

Kamis, 16 April 2026 - 21:22 WIB

Data Akurat Kunci Pembangunan NTB yang Tepat Sasaran

Kamis, 16 April 2026 - 21:11 WIB

Menata Ulang Arah Pembangunan: NTB Kejar Target Satu Digit Kemiskinan

Kamis, 16 April 2026 - 06:10 WIB

68 ASN Lombok Tengah Berangkat Haji, Keberangkatan Kloter Pertama Mulai 22 April 2026

Sabtu, 11 April 2026 - 21:08 WIB

Pemprov NTB dan Kementerian ATR/BPN Bahas Sinkronisasi Tata Ruang, Pengamanan Aset Daerah, dan Pengendalian Lahan

BERITA TERBARU