NESIANEWS.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah menggelar sosialisasi percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, sebagai tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia dalam Rapat Terbatas di Istana Negara pada 7 Maret 2025 lalu.
Kegiatan ini merujuk pada Instruksi Presiden (Inpres) RI Nomor 9 Tahun 2025, tertanggal 27 Maret 2025, tentang percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Selain itu, juga mengacu pada Surat Edaran Menteri Koperasi RI Nomor 1 Tahun 2025 tanggal 18 Maret 2025, yang memuat tata cara pendiriannya.
Sosialisasi yang dilaksanakan pada 11 April 2025 di Ballroom Lantai 5 Gedung B, Komplek Kantor Bupati Lombok Tengah ini dihadiri oleh para camat dan kepala desa se-Kabupaten Lombok Tengah.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Bupati Lombok Tengah, H. Lalu Pathul Bahri, S.IP., M.AP., menegaskan pentingnya percepatan pembentukan koperasi ini sebagai bagian dari strategi pembangunan desa.
“Hari ini kita kumpulkan seluruh camat dan kepala desa untuk membentuk dan menyelesaikan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih,” tegasnya.
Ia menambahkan, anggaran untuk akta pendirian koperasi akan ditanggung oleh pemerintah daerah, dan koperasi ini nantinya akan menjadi bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
“Pembentukan koperasi ini paling lambat harus rampung pada Mei 2025, agar roda perekonomian desa segera bergerak. Itu tujuan utama dari kebijakan ini,” pungkasnya.
Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih melakukan usaha atau kegiatan berupa, Gerai/outlet penyediaan sembako, Gerai/outlet penyediaan obat murah, Penyediaan kantor koperasi, Unit simpan pinjam koperasi, Gerai/outlet klinik desa, Penyediaan cold storage/cold chain atau gudang, Logistik (distribusi), dan lain-lain sesuai penugasan dan kebutuhan usaha.
































