Pemkab Lombok Tengah Sosialisasikan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

Sabtu, 12 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah menggelar sosialisasi percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, sebagai tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia dalam Rapat Terbatas di Istana Negara pada 7 Maret 2025 lalu.

Kegiatan ini merujuk pada Instruksi Presiden (Inpres) RI Nomor 9 Tahun 2025, tertanggal 27 Maret 2025, tentang percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Selain itu, juga mengacu pada Surat Edaran Menteri Koperasi RI Nomor 1 Tahun 2025 tanggal 18 Maret 2025, yang memuat tata cara pendiriannya.

BACA JUGA :  Kapolres Lombok Tengah Pimpin Upacaara Parade Peringatan Hari Bhayangkara ke 77

Sosialisasi yang dilaksanakan pada 11 April 2025 di Ballroom Lantai 5 Gedung B, Komplek Kantor Bupati Lombok Tengah ini dihadiri oleh para camat dan kepala desa se-Kabupaten Lombok Tengah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bupati Lombok Tengah, H. Lalu Pathul Bahri, S.IP., M.AP., menegaskan pentingnya percepatan pembentukan koperasi ini sebagai bagian dari strategi pembangunan desa.

BACA JUGA :  Gibran Serahkan BSU di NTB: Utamakan Kebutuhan Anak, Bukan Rokok!

“Hari ini kita kumpulkan seluruh camat dan kepala desa untuk membentuk dan menyelesaikan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih,” tegasnya.

Ia menambahkan, anggaran untuk akta pendirian koperasi akan ditanggung oleh pemerintah daerah, dan koperasi ini nantinya akan menjadi bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

“Pembentukan koperasi ini paling lambat harus rampung pada Mei 2025, agar roda perekonomian desa segera bergerak. Itu tujuan utama dari kebijakan ini,” pungkasnya.

BACA JUGA :  Polsek Bayan Tingkatkan Keamanan Selama Sholat Tarawih di Lombok Utara

Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih melakukan usaha atau kegiatan berupa, Gerai/outlet penyediaan sembako, Gerai/outlet penyediaan obat murah, Penyediaan kantor koperasi, Unit simpan pinjam koperasi, Gerai/outlet klinik desa, Penyediaan cold storage/cold chain atau gudang, Logistik (distribusi), dan lain-lain sesuai penugasan dan kebutuhan usaha.

Berita Terkait

Rakornas TPAKD 2026, Perkuat Akses Keuangan Berkelanjutan untuk Kesejahteraan Masyarakat
Mayjen TNI Edi Saputra Tiba di NTB, Awali Tugas sebagai Pangdam XXX/Rinambora
HUT Ke-81 Lombok Tengah, Dulu Hanya Sebagai Penonton Sekarang Berkembang Pesat
57 Perusahaan dengan 1.282 Lowongan Kerja Ramaikan Job Fair Masmirah Lombok Tengah 2026
Antisipasi Ancaman Peretasan dan Kebocoran Data Publik, Pemkab Loteng Perkuat Keamanan Siber
Naik Kelas, Pathul Bahri Lantik Pejabat Baru RSUD Praya
BNPB dan GIZ Rintis Skema Pembiayaan Risiko Bencana Terukur dari NTB untuk Nasional
Masyarakat Lebih Mudah Akses Informasi, Lombok Tengah Perkuat PPID
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:34 WIB

Rakornas TPAKD 2026, Perkuat Akses Keuangan Berkelanjutan untuk Kesejahteraan Masyarakat

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:29 WIB

Mayjen TNI Edi Saputra Tiba di NTB, Awali Tugas sebagai Pangdam XXX/Rinambora

Jumat, 16 Oktober 2026 - 07:26 WIB

HUT Ke-81 Lombok Tengah, Dulu Hanya Sebagai Penonton Sekarang Berkembang Pesat

Kamis, 15 Oktober 2026 - 08:22 WIB

57 Perusahaan dengan 1.282 Lowongan Kerja Ramaikan Job Fair Masmirah Lombok Tengah 2026

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:16 WIB

Antisipasi Ancaman Peretasan dan Kebocoran Data Publik, Pemkab Loteng Perkuat Keamanan Siber

Rabu, 7 Oktober 2026 - 06:56 WIB

Naik Kelas, Pathul Bahri Lantik Pejabat Baru RSUD Praya

Kamis, 1 Oktober 2026 - 19:30 WIB

BNPB dan GIZ Rintis Skema Pembiayaan Risiko Bencana Terukur dari NTB untuk Nasional

Selasa, 15 September 2026 - 15:28 WIB

Masyarakat Lebih Mudah Akses Informasi, Lombok Tengah Perkuat PPID

BERITA TERBARU