Resmi Dihentikan, Kasus Dugaan Stempel Palsu KONI Lombok Tengah Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Polres Lombok Tengah secara resmi telah menghentikan proses penyelidikan kasus dugaan pemalsuan surat dan stempel Koni Lombok Tengah.

“Bahwa berdasarkan fakta-fakta penyelidikan yang didapatkan oleh penyidik, terhadap laporan tersebut bukan merupakan tindak pidana karena tidak memenuhi unsur-unsur daripada pemalsuan surat. Sehingga penyidik menghentikan penyelidikan tersebut,” jelas kasatreskrim Polres Lombok Tengah, IPTU Luk Luk il Maqnun di Mapolres, Selasa (27/5/2025).

Pihaknya juga telah menyerahkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) hari ini kepada pihak yang bersangkutan.

BACA JUGA :  Bupati Serahkan 190 Sertifikat Tanah Warga Translok

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, Kasi Humas Polres Lombok Tengah, Iptu Lalu Brata Kusnadi menyampaikan, kasus dugaan stempel palsu KONI Lombok Tengah resmi dihentikan dengan beberapa pertimbangan.

Salah satunya adalah penyidik telah melakukan pemeriksaan atas saksi-saksi sebanyak 7 orang dan 1 orang ahli pidana.

Sehingga kata, Iptu Lalu Brata, berdasarkan fakta-fakta penyelidikan yang didapatkan oleh penyidik terhadap laporan tersebut, sama sekali bukan merupakan tindak pidana.

BACA JUGA :  MTQ XXXI NTB di Lombok Tengah Layak Jadi Rujukan Penyelenggaraan Event Keagamaan

Hal ini karena tidak memenuhi unsur daripada pemalsuan surat sehingga penyidik menghentikan penyelidikan terhadap pelaporan dugaan pemalsuan surat dan stempel KONI Lombok Tengah.

Diberitakan sebelumnya, Polres Lombok Tengah menerima pengaduan dari Samsul Qomar terkait dugaan pemalsuan KOP dan stempel KONI Lombok Tengah, serta penyalahgunaan wewenang.

Pengaduan tersebut diterima oleh Kanit I SPKT Polres Lombok Tengah, Made Putu Yudana Airda, pada Kamis (20/3/2025).

BACA JUGA :  ‎Tega!! Bayi Ditemukan Tersangkut di Saluran Air Bendungan Batujai

Dalam pengaduan tersebut, pelapor menyebutkan bahwa terlapor adalah LMJ dan MI. Kejadian tersebut terjadi di Lingkungan Ketejer, Kelurahan Praya, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah pada Maret 2025.

Alasan Qomar melakukan pelaporan tersebut adalah terlapor diduga melebihi kewenangan Ketua Umum KONI Lombok Tengah, diduga membuat stempel palsu untuk kegiatan diluar agenda resmi KONI dan diduga melakukan kegiatan di luar agenda KONI Lombok Tengah.

Berita Terkait

Pria Inisial SR Ditetapkan Sebagai Tersangka Peredaran Uang Palsu
Cegah Gangguan Kamtibmas, Polsek Praya Barat Lakukan Patroli Berkala
Polresta Loteng Gelar Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80
Polres Loteng Salurkan Air Bersih di Praya Timur
‎Polres Lombok Tengah Ungkap Pelaku Curas di Praya Timur
Kapolda NTB: Seluruh Anggota Polri Mengemban Fungsi Polmas
Pengedar Ganja di Kecamatan Praya Diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok
Polres Lombok Tengah Hadir Ciptakan Situasi Kamtibmas yang Kondusif
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:28 WIB

Cegah Gangguan Kamtibmas, Polsek Praya Barat Lakukan Patroli Berkala

Jumat, 3 Juli 2026 - 09:39 WIB

Polresta Loteng Gelar Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80

Jumat, 26 Juni 2026 - 07:10 WIB

Polres Loteng Salurkan Air Bersih di Praya Timur

Senin, 22 Juni 2026 - 08:48 WIB

‎Polres Lombok Tengah Ungkap Pelaku Curas di Praya Timur

Senin, 22 Juni 2026 - 07:46 WIB

Kapolda NTB: Seluruh Anggota Polri Mengemban Fungsi Polmas

Senin, 15 Juni 2026 - 22:39 WIB

Pengedar Ganja di Kecamatan Praya Diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok

Senin, 15 Juni 2026 - 08:37 WIB

Polres Lombok Tengah Hadir Ciptakan Situasi Kamtibmas yang Kondusif

Senin, 8 Juni 2026 - 16:33 WIB

Polres Loteng Amankan Delapan Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Pujut

BERITA TERBARU

Sumber gambar: IG Prokopimlobar

Peristiwa

Terjaring OTT KPK, Bupati Lombok Barat Dibawa ke Jakarta!

Senin, 20 Jul 2026 - 21:58 WIB