Resmi Dihentikan, Kasus Dugaan Stempel Palsu KONI Lombok Tengah Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Polres Lombok Tengah secara resmi telah menghentikan proses penyelidikan kasus dugaan pemalsuan surat dan stempel Koni Lombok Tengah.

“Bahwa berdasarkan fakta-fakta penyelidikan yang didapatkan oleh penyidik, terhadap laporan tersebut bukan merupakan tindak pidana karena tidak memenuhi unsur-unsur daripada pemalsuan surat. Sehingga penyidik menghentikan penyelidikan tersebut,” jelas kasatreskrim Polres Lombok Tengah, IPTU Luk Luk il Maqnun di Mapolres, Selasa (27/5/2025).

Pihaknya juga telah menyerahkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) hari ini kepada pihak yang bersangkutan.

BACA JUGA :  Pemerintah Segera Bentuk Pansel KPK, Anda Minat?

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, Kasi Humas Polres Lombok Tengah, Iptu Lalu Brata Kusnadi menyampaikan, kasus dugaan stempel palsu KONI Lombok Tengah resmi dihentikan dengan beberapa pertimbangan.

Salah satunya adalah penyidik telah melakukan pemeriksaan atas saksi-saksi sebanyak 7 orang dan 1 orang ahli pidana.

Sehingga kata, Iptu Lalu Brata, berdasarkan fakta-fakta penyelidikan yang didapatkan oleh penyidik terhadap laporan tersebut, sama sekali bukan merupakan tindak pidana.

BACA JUGA :  ‎Hari Bhayangkara ke-79, Kapolres Loteng Percayakan Polwan Jadi Perangkat Upacara

Hal ini karena tidak memenuhi unsur daripada pemalsuan surat sehingga penyidik menghentikan penyelidikan terhadap pelaporan dugaan pemalsuan surat dan stempel KONI Lombok Tengah.

Diberitakan sebelumnya, Polres Lombok Tengah menerima pengaduan dari Samsul Qomar terkait dugaan pemalsuan KOP dan stempel KONI Lombok Tengah, serta penyalahgunaan wewenang.

Pengaduan tersebut diterima oleh Kanit I SPKT Polres Lombok Tengah, Made Putu Yudana Airda, pada Kamis (20/3/2025).

BACA JUGA :  Catat Tanggalnya! Ustadz Kondang M. Nur Maulana Akan Tausyiah di Polres Loteng

Dalam pengaduan tersebut, pelapor menyebutkan bahwa terlapor adalah LMJ dan MI. Kejadian tersebut terjadi di Lingkungan Ketejer, Kelurahan Praya, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah pada Maret 2025.

Alasan Qomar melakukan pelaporan tersebut adalah terlapor diduga melebihi kewenangan Ketua Umum KONI Lombok Tengah, diduga membuat stempel palsu untuk kegiatan diluar agenda resmi KONI dan diduga melakukan kegiatan di luar agenda KONI Lombok Tengah.

Berita Terkait

‎Operasi Ketupat Rinjani 2026, Polres Loteng Dirikan 5 Pos dan Libatkan Ratusan Personel
‎Kapolda NTB Pimpin Penanaman Jagung Serentak di Loteng, Dukung Swasembada Pangan 2026
Polres Lombok Tengah Bantah Isu “Tebus Kasus” Bandar Narkoba, Pastikan Prosedur Sesuai Aturan
Curas di Prabarda, Korban Alami Luka Serius di Kepala
‎Satgas Pangan Polres Loteng Pantau Satu Ton Cabai Rawit Tiba di Bizam
Dukung Program Makan Bergizi Gratis Presiden, Kapolda NTB Resmikan SPPG di Lombok Tengah
Hujan Deras Guyur Mandalika: Sejumlah Titik di Desa Kuta Terendam Banjir
Kurang dari 24 Jam Polres Loteng Ringkus Pelaku Curanmor di Praya Timur
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 15:35 WIB

‎Kapolda NTB Pimpin Penanaman Jagung Serentak di Loteng, Dukung Swasembada Pangan 2026

Selasa, 3 Maret 2026 - 17:06 WIB

Polres Lombok Tengah Bantah Isu “Tebus Kasus” Bandar Narkoba, Pastikan Prosedur Sesuai Aturan

Selasa, 3 Maret 2026 - 15:29 WIB

Curas di Prabarda, Korban Alami Luka Serius di Kepala

Senin, 2 Maret 2026 - 19:42 WIB

‎Satgas Pangan Polres Loteng Pantau Satu Ton Cabai Rawit Tiba di Bizam

Sabtu, 28 Februari 2026 - 18:09 WIB

Dukung Program Makan Bergizi Gratis Presiden, Kapolda NTB Resmikan SPPG di Lombok Tengah

Rabu, 25 Februari 2026 - 10:45 WIB

Hujan Deras Guyur Mandalika: Sejumlah Titik di Desa Kuta Terendam Banjir

Kamis, 19 Februari 2026 - 17:19 WIB

Kurang dari 24 Jam Polres Loteng Ringkus Pelaku Curanmor di Praya Timur

Kamis, 12 Februari 2026 - 12:16 WIB

10 Hari Operasi Keselamatan Rinjani 2026, Polres Lombok Tengah Beri 444 Teguran ke Pelanggar

BERITA TERBARU