8
Jakarta,
Pada hari ini, Kamis, 22 Februari 2024 kami Partai Ummat ingin menyampaikan sikap terkait dengan adanya kecurangan Pemitu Pilpres maupun Pileg 2024 yang baru saja kita lewati beberap» hari yang latu. Partai Ummat merasa teriadi kezaliman yang massif pada perhelatin Pemilu 2024 Oleh karena itu, sebagai Peserta Pemilu Kami perlu menyampaikan sikap yang tegas untuk hat int yaitu:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
1. Partai Ummat mengucapkan terima kasih kopada semua pemilit Partai Ummat di semis tingkatan. Partai Ummat akan terus memegang kepercayaan yang diberikan oleh para pemilih dengan sebaik-baiknya. Alhamdulillah Partai Ummat tidak sendiri, tetapi sudah Incrapunyai konstisen dalam berivang melawan kezaliman dan tnenegalkan keadian.
2. Tim pemenangan Partai Ummat menemukan lebih dari setengah suara Partai Ummat hilang terutama disebabkan ole kekacauan SIREKAP. Padahal aplikasi SIREKAP merupakan basis utama penghitungan suara di seluruh tingkatan.
3. Partai Ummat melihat adanya kecenderungan dimana partai-partai baru memperoleh suara yang relatif jauh di bawah ambang batas parlemen.
4. Partai Ummat terus mengumpulkan bukti yang merugikan Partai Ummat dan pada saatnya nanti kami akan membawanya ke Bawaslu. Di banyak dapil potensial tiba-tiba suara Partai Ummat hilang.
S. Kekacauan penghitungan suara ini disebabkan oleh algoritma SIREKAP yang ditengarai dibuat sedemikian rupa sehingga menguntungkan pihak-pihak tertentu dan merugikan pihak-pihak lainnya.
6. Partai Ummat juga menemukan bahwa penempatan Server aplikasi SIREKAP di luar neger.
Hal in jelas membahayakan penyelengaraan Pemilu karena membuka pintu masuk manipulasi data hasil Pemilu.
7. Meletakkan Server Pemilu di luar neger juga melanggar Undang-undang nomor 27 tahun
2022 tentang perlindungan data pribadi dan Peraturan Pemerintah nomor 71 Tahun 2015 pasal 20 tentang keharusan keberadaan server di Indonesia untuk data penting yan menyangkut sektor publik dan menggunakan APBN.
Partai Ummat melihat adanya cacat formil yang dilakukan olch KPL dengan tidal dilempelkannya formulir C Hasil Salinan di Kantor kantor kelurahan/desa sopert. diamanahkan oleh Pasal 66 ayat 4 PKPU Nomor 25 tabun 2023. Padshat Jangkah iersobut adalah tahapan wait yang sangat penting sebagai bentuk transparansi proses penshiranzan. dan pemenuhan hak masyarakat.
9. Partal Ummmat banyak sokali menemukan kasus dimana belum diunggahnya foto formulie &
Hasil ke situs resmi KPU, hal ini jelas melanggar PKPU Nomor 25 tahun 2023.
10. Hasil penghitungan STREKAP telah meninbaut in kerosahan di tengat masyarakat yang berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan publik kepada penyelenggaraan Pemilu:
11. Partai Ummat mendesak agar KPU segera menshentikan penggunaan SIREKAP dan melakukan penghitungan secara manual.
12. Partal Ummat mengusulkan penggunaan E- Voting berbasis Blockchain di masa mendatang untuk proses yang lobih copat dan akurat, aman dart Keeurangan, serta yang tidak kalah penting menghemat anggaran hingga 93 Triliun Rupiah. Konsep ini pernah kita sampaikan di hadapan KPU pada tahun 2022.
13. Partai Ummat bersama semua elemen masyarakat akan terus mengawal proses penghitungan suara agar berlaku jujur dan adil serta ikut serta dalam upaya hukum untuk melawan keeurangan yang terjadi. Melawan kecurangan adalah bagian dari melawan Kezaliman dan menegakkan keadilan, dan Partai Ummat fidak akan beranjak dari posisi ini.
Demikianlah pernyataan sikap Partai Ummat ini, semoga Allah SWT. senantiasa memberikan taufik dan hidayah-Nya kepada bangsa dan rakyat Indonesia agar bisa menjadi negeri yang Baldatun Thayyibatun Wa Rabbun Ghafur. Amin ya Rabbal Alamin.
Repoter irwansanthosa