Pemkab Lombok Tengah Gelar FGD Penyusunan Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan

Selasa, 15 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah melalui Dinas Komunikasi dan Informatika menggelar Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan (DIP) pada Senin, 14 Juli 2025. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Utama Kantor Bupati Lombok Tengah.

FGD ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Tengah, H. Lalu Firman Wijaya, S.T., M.T., Koordinator Bidang Advokasi, Sosialisasi, dan Edukasi (ASE) Komisi Informasi Provinsi NTB, H. Sansuri, S.Pt., M.M., C.Med., para kepala perangkat daerah, serta sejumlah camat se-Lombok Tengah.

Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk menyusun Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan (DIP) di lingkup Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

BACA JUGA :  Tim Paskibraka Lombok Tengah 2026 Siap Kibarkan Sang Merah Putih pada HUT ke-81 RI

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah sekaligus narasumber, H. Lalu Firman Wijaya menegaskan pentingnya keterbukaan informasi di lingkungan pemerintahan. Ia meminta seluruh perangkat daerah agar tidak alergi terhadap keterbukaan informasi publik.

“Semua sudah diatur dalam undang-undang. Saya minta agar seluruh perangkat daerah segera mengusulkan daftar informasi yang dikecualikan paling lambat 31 Juli 2025. Nantinya, Diskominfo dan PPID Utama akan melakukan uji konsekuensi dan menetapkannya dalam SK Bupati,” ujarnya.

Narasumber dari Komisi Informasi Provinsi NTB, H. Sansuri, S.Pt., M.M., C.Med., menekankan bahwa apabila suatu informasi telah dinyatakan terbuka oleh undang-undang, maka keputusan itu bersifat final.

BACA JUGA :  Musdes Barejulat Tetapkan 5 Anggota Panitia Inti Pilkades 2026

“Meskipun suatu informasi dikecualikan oleh PPID perangkat daerah, jika terjadi sengketa dan Komisi Informasi menyatakan informasi itu terbuka, maka informasi tersebut tetap wajib diberikan kepada pemohon. Bahkan jika sengketa berlanjut hingga ke tingkat banding dan pengadilan tata usaha negara (PTUN), keputusan tetap mengacu pada prinsip keterbukaan informasi,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa laporan keuangan pada dasarnya merupakan informasi terbuka.

“Selama laporan keuangan tersebut sudah dikuasai dan telah diaudit oleh lembaga resmi, maka tidak ada alasan untuk menutupinya. Informasi ini wajib diberikan jika diminta oleh masyarakat,” tegas Sansuri.

Dalam sesi diskusi, sejumlah peserta juga menyampaikan berbagai masukan, terutama dari perangkat daerah yang kerap menghadapi sengketa informasi publik.

BACA JUGA :  Polres Loteng Gelar Maulid Nabi Besar Muhammad SAW

Salah satu usulan yang mengemuka adalah pentingnya peningkatan kapasitas bagi Ketua PPID di masing-masing perangkat daerah.

Peserta menilai bahwa masih banyak Ketua PPID yang belum memahami secara utuh tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya dalam pengelolaan informasi publik.

“Perlu ada pelatihan teknis yang lebih intensif agar Ketua PPID benar-benar memahami peran strategisnya dalam mewujudkan keterbukaan informasi,” ujar salah satu peserta.

FGD berlangsung dengan suasana interaktif dan penuh antusiasme. Diharapkan melalui kegiatan ini, daftar informasi yang dikecualikan di Kabupaten Lombok Tengah dapat tersusun secara sistematis, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Berita Terkait

Lalu Basarudin Janji Bawa Desa Kateng Jadi Lebih Maju
1.004 Anggota BPD di Lombok Tengah Resmi Dilantik, Bupati: Orang-orang Hebat Referensi Masyarakat
Kejari Lombok Tengah Bidik Pengamanan dan Korupsi Aset Daerah dan Desa
Pengadaan Logistik Pilkades Serentak 2026 Kini Dikelola Panitia Desa
Targetkan Kemiskinan Turun Jadi 10,30 Persen pada 2026, Pemkab Lombok Tengah Gelar Pematangan Program
Tim Paskibraka Lombok Tengah 2026 Siap Kibarkan Sang Merah Putih pada HUT ke-81 RI
Resmi Jabat Kajari Lombok Tengah, Bayu Novrian Dinata Bawa Formasi Baru dan Rekam Jejak Tim Teddy Minahasa
APBD Perubahan NTB 2026 Disinyalir Defisit Rp 300 Miliar
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 14:37 WIB

Lalu Basarudin Janji Bawa Desa Kateng Jadi Lebih Maju

Kamis, 27 Agustus 2026 - 20:32 WIB

1.004 Anggota BPD di Lombok Tengah Resmi Dilantik, Bupati: Orang-orang Hebat Referensi Masyarakat

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:46 WIB

Kejari Lombok Tengah Bidik Pengamanan dan Korupsi Aset Daerah dan Desa

Kamis, 20 Agustus 2026 - 18:09 WIB

Pengadaan Logistik Pilkades Serentak 2026 Kini Dikelola Panitia Desa

Rabu, 19 Agustus 2026 - 07:00 WIB

Targetkan Kemiskinan Turun Jadi 10,30 Persen pada 2026, Pemkab Lombok Tengah Gelar Pematangan Program

Minggu, 16 Agustus 2026 - 10:27 WIB

Tim Paskibraka Lombok Tengah 2026 Siap Kibarkan Sang Merah Putih pada HUT ke-81 RI

Selasa, 11 Agustus 2026 - 15:55 WIB

Resmi Jabat Kajari Lombok Tengah, Bayu Novrian Dinata Bawa Formasi Baru dan Rekam Jejak Tim Teddy Minahasa

Senin, 10 Agustus 2026 - 06:00 WIB

APBD Perubahan NTB 2026 Disinyalir Defisit Rp 300 Miliar

BERITA TERBARU

Budaya

Pascakebakaran, Nyemulaq Awali Kebangkitan Sade

Jumat, 4 Sep 2026 - 07:33 WIB

Pemerintahan

Lalu Basarudin Janji Bawa Desa Kateng Jadi Lebih Maju

Rabu, 2 Sep 2026 - 14:37 WIB