Pemkab Lombok Tengah Gelar FGD Penyusunan Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan

Selasa, 15 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah melalui Dinas Komunikasi dan Informatika menggelar Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan (DIP) pada Senin, 14 Juli 2025. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Utama Kantor Bupati Lombok Tengah.

FGD ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Tengah, H. Lalu Firman Wijaya, S.T., M.T., Koordinator Bidang Advokasi, Sosialisasi, dan Edukasi (ASE) Komisi Informasi Provinsi NTB, H. Sansuri, S.Pt., M.M., C.Med., para kepala perangkat daerah, serta sejumlah camat se-Lombok Tengah.

Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk menyusun Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan (DIP) di lingkup Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

BACA JUGA :  Kejari Lombok Tengah Luncurkan Program ‘JAGOAN’, Pastikan 56 Anak Terlantar dan Kurang Mampu Miliki Identitas Hukum

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah sekaligus narasumber, H. Lalu Firman Wijaya menegaskan pentingnya keterbukaan informasi di lingkungan pemerintahan. Ia meminta seluruh perangkat daerah agar tidak alergi terhadap keterbukaan informasi publik.

“Semua sudah diatur dalam undang-undang. Saya minta agar seluruh perangkat daerah segera mengusulkan daftar informasi yang dikecualikan paling lambat 31 Juli 2025. Nantinya, Diskominfo dan PPID Utama akan melakukan uji konsekuensi dan menetapkannya dalam SK Bupati,” ujarnya.

Narasumber dari Komisi Informasi Provinsi NTB, H. Sansuri, S.Pt., M.M., C.Med., menekankan bahwa apabila suatu informasi telah dinyatakan terbuka oleh undang-undang, maka keputusan itu bersifat final.

BACA JUGA :  AHY Hadiri Deklarasi Relawan Amanat Indonesia

“Meskipun suatu informasi dikecualikan oleh PPID perangkat daerah, jika terjadi sengketa dan Komisi Informasi menyatakan informasi itu terbuka, maka informasi tersebut tetap wajib diberikan kepada pemohon. Bahkan jika sengketa berlanjut hingga ke tingkat banding dan pengadilan tata usaha negara (PTUN), keputusan tetap mengacu pada prinsip keterbukaan informasi,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa laporan keuangan pada dasarnya merupakan informasi terbuka.

“Selama laporan keuangan tersebut sudah dikuasai dan telah diaudit oleh lembaga resmi, maka tidak ada alasan untuk menutupinya. Informasi ini wajib diberikan jika diminta oleh masyarakat,” tegas Sansuri.

Dalam sesi diskusi, sejumlah peserta juga menyampaikan berbagai masukan, terutama dari perangkat daerah yang kerap menghadapi sengketa informasi publik.

BACA JUGA :  Expo Mandalika 2025, Menggairahkan Perekonomian Daerah

Salah satu usulan yang mengemuka adalah pentingnya peningkatan kapasitas bagi Ketua PPID di masing-masing perangkat daerah.

Peserta menilai bahwa masih banyak Ketua PPID yang belum memahami secara utuh tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya dalam pengelolaan informasi publik.

“Perlu ada pelatihan teknis yang lebih intensif agar Ketua PPID benar-benar memahami peran strategisnya dalam mewujudkan keterbukaan informasi,” ujar salah satu peserta.

FGD berlangsung dengan suasana interaktif dan penuh antusiasme. Diharapkan melalui kegiatan ini, daftar informasi yang dikecualikan di Kabupaten Lombok Tengah dapat tersusun secara sistematis, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Berita Terkait

Wagub NTB di Safari Ramadan Sumbawa: Pastikan Tetangga Tak Ada yang Kesusahan
Safari Ramadan di Sumbawa, Gubernur NTB Pantau Harga Bahan Pokok di Pasar Brang Biji
Bupati Pathul Bahri Dampingi Gubernur Lalu Iqbal Resmikan Lentera Ramadhan 2026 di Lombok Tengah
Bukan Sekadar Slogan, Visi ‘Masmirah’ Jadi Jembatan Utama Pembangunan Lombok Tengah di 2027
Pemkab Lombok Tengah Dorong Percepatan Pendidikan Inklusif Berbasis Data
Bupati Lombok Tengah Jawab Pandangan Fraksi DPRD: Regulasi Harus Berorientasi Manfaat Publik
Wabup Nursiah: Generasi Muda Lombok Tengah Jangan Terlena Kemajuan Zaman
Kejari Lombok Tengah Luncurkan Program ‘JAGOAN’, Pastikan 56 Anak Terlantar dan Kurang Mampu Miliki Identitas Hukum
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 00:35 WIB

Wagub NTB di Safari Ramadan Sumbawa: Pastikan Tetangga Tak Ada yang Kesusahan

Kamis, 12 Maret 2026 - 15:13 WIB

Safari Ramadan di Sumbawa, Gubernur NTB Pantau Harga Bahan Pokok di Pasar Brang Biji

Kamis, 5 Maret 2026 - 16:01 WIB

Bupati Pathul Bahri Dampingi Gubernur Lalu Iqbal Resmikan Lentera Ramadhan 2026 di Lombok Tengah

Kamis, 26 Februari 2026 - 12:48 WIB

Bukan Sekadar Slogan, Visi ‘Masmirah’ Jadi Jembatan Utama Pembangunan Lombok Tengah di 2027

Rabu, 25 Februari 2026 - 10:50 WIB

Pemkab Lombok Tengah Dorong Percepatan Pendidikan Inklusif Berbasis Data

Senin, 23 Februari 2026 - 12:20 WIB

Bupati Lombok Tengah Jawab Pandangan Fraksi DPRD: Regulasi Harus Berorientasi Manfaat Publik

Senin, 16 Februari 2026 - 22:19 WIB

Wabup Nursiah: Generasi Muda Lombok Tengah Jangan Terlena Kemajuan Zaman

Sabtu, 14 Februari 2026 - 07:12 WIB

Kejari Lombok Tengah Luncurkan Program ‘JAGOAN’, Pastikan 56 Anak Terlantar dan Kurang Mampu Miliki Identitas Hukum

BERITA TERBARU