Musda ke-V dan Rakerda ke-X Kasta NTB Dorong Penyelesaian Masalah Aset, Lingkungan, Hingga Kemiskinan

Senin, 18 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kasta NTB menggelar Musyawarah Daerah (Musda) ke-V dan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) ke-X pada Minggu, 17 Agustus 2025 di Hotel Lombok Plaza Mataram.

Presiden Kasta NTB, Lalu Wink Haris, menjelaskan bahwa Rakerda merupakan agenda tahunan untuk mengevaluasi kinerja kelembagaan lima DPD Kabupaten/Kota se-Pulau Lombok, sekaligus menyusun program lanjutan baik jangka pendek, menengah, maupun jangka panjang.

“Musda digelar dua tahun sekali sebagai forum tertinggi untuk memilih Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) melalui mekanisme pemilihan yang demokratis, transparan, dan partisipatif, dengan melibatkan seluruh delegasi kepengurusan DPD di tingkat Kabupaten/Kota,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakannya, dalam Musda kali ini, Zulfan Hadi resmi terpilih sebagai Ketua Umum DPP Kasta NTB periode 2025–2027 menggantikan Lalu Arik Rahman Hakim, S.H. yang menjabat periode 2023–2025.

“Kegiatan Musda dan Rakerda mengusung tema “Perkuat Soliditas untuk Memperkuat Perjuangan Bersama Mewujudkan Masyarakat yang Merdeka dan Berkeadilan,” papar Wink Haris.

BACA JUGA :  Bupati Bima Indah Damayanti Putri Apresiasi program WASH (Water Sanitation & Hygiene) dari YBM BRILian di Desa Punti

Tak hanya itu, kegiatan ini juga diisi dengan santunan kepada anak yatim Kota Mataram dan pelaksanaan upacara bendera memperingati HUT ke-80 RI yang diikuti seluruh pengurus Kasta NTB se-NTB.

Musda dan Rakerda tersebut menghasilkan sejumlah rekomendasi penting yang ditujukkan kepada Pemerintah Provinsi NTB dan beberapa pemerintah kabupaten/kota, antara lain:

1. Meminta Pemprov NTB untuk menuntaskan masalah aset-aset yang ada, terutama lahan eks-GTI yang ada di Gili Trawangan, agar dapat dimaksimalkan untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan adanya kepastian hukum terhadap lahan seluas 65 hektar yang kini masih dikuasai oleh masyarakat dan oknum-oknum yang tidak jelas status penguasaannya.

2. Meminta kepada Pemprov NTB untuk serius dalam tata kelola anggaran DBHCHT agar ke depannya dapat dimaksimalkan untuk kepentingan dan kesejahteraan petani tembakau, melakukan validasi data jumlah petani, luas lahan, serta hasil produksi petani melalui pembentukan Pokja Pendataan, agar dapat diketahui besaran riil hasil produksi tembakau petani NTB.

BACA JUGA :  Pj Gubernur NTB Undang Dua Paskibraka Nasional Pasukan Pengibar Merah Putih HUT RI Ke - 79

3. Meminta kepada Pemprov dan pihak-pihak terkait untuk mengkaji kembali rencana pemberian Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang diwacanakan akan diberikan pengelolaan tambang emas kepada masyarakat melalui koperasi. Jika keputusan legalisasi tambang tersebut dianggap akan memberikan dampak positif kepada masyarakat, maka diperlukan pengawasan agar IPR tidak disalahgunakan untuk legalisasi masuknya investor luar dengan mengatasnamakan koperasi.

4. Meminta Pemprov NTB untuk mengkaji kembali pemanfaatan lahan hutan lindung Sekaroh oleh PT Eco Solution Lombok, karena terbukti hingga saat ini perusahaan tersebut tidak melakukan kegiatan pembangunan apa pun sesuai izin pengelolaan yang mereka pegang.

5. Meminta Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) untuk meninjau kembali Kontrak Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) pengolahan air laut menjadi air bersih dengan sistem SWRO antara Pemkab KLU (melalui PDAM Amerta Dayen Gunung) dengan PT TCN di Gili Trawangan, karena perusahaan tersebut diduga lalai mempertimbangkan aspek lingkungan dalam proses pengolahan air laut menjadi air tawar layak konsumsi. Mereka membuang limbah produksi ke laut, yang mengakibatkan kerusakan ekosistem dan biota laut pada area ratusan meter persegi (berdasarkan temuan KKP). Selain itu, perlu dilihat potensi monopoli pengelolaan air bersih yang merupakan kebutuhan pokok rakyat dan bertentangan dengan UUD 1945, di mana tanah, air, dan segala yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

BACA JUGA :  Sukseskan Balapan Indonesian GP di The Mandalika, BUMN dan Swasta Bersinergi!

6. Meminta kepada pemerintah kabupaten/kota se-NTB agar lebih memprioritaskan program-program yang berkaitan langsung dengan pengentasan kemiskinan, mengingat masih sangat tingginya jumlah rakyat miskin di NTB, di mana lebih dari 282 ribu masuk dalam kualifikasi rakyat miskin ekstrem.

7. Meminta kepada aparat penegak hukum, baik jajaran Polda NTB maupun Kejaksaan Tinggi NTB, agar benar-benar menegakkan supremasi hukum yang berkeadilan dan tidak diskriminatif.

Berita Terkait

Bupati Lombok Tengah Resmi Buka Rakerda I PWI di Raja Hotel Mandalika
Dua Hari Pemeriksaan, Tim II Audit Kinerja Itdam IX/Udayana Puas dengan Kinerja Brigif TP 31/PS dan Yon 875/SYP
Aksi Untuk Bumi, PDAM Lombok Tengah Tanam Pohon Buah di Kawasan Hutan Lindung
Desa Selebung Lombok Tengah Sabet Penghargaan Nasional lewat Film “Jaga Desa”
Bank NTB Syariah Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah melalui Perpanjangan Layanan SP2D Online
Rakerda PWI Lombok Tengah, Wadah Penetapan Program Organisasi
Pemprov NTB dan Pers Memiliki Peran Bersama Memakmurkan dan Menduniakan NTB
Kisah Amaq Rasip: Menantang Lahan Kering Segala Anyar dengan Wangi Kopi Arabika
Berita ini 87 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 07:24 WIB

Bupati Lombok Tengah Resmi Buka Rakerda I PWI di Raja Hotel Mandalika

Sabtu, 25 April 2026 - 06:58 WIB

Dua Hari Pemeriksaan, Tim II Audit Kinerja Itdam IX/Udayana Puas dengan Kinerja Brigif TP 31/PS dan Yon 875/SYP

Kamis, 23 April 2026 - 08:33 WIB

Aksi Untuk Bumi, PDAM Lombok Tengah Tanam Pohon Buah di Kawasan Hutan Lindung

Selasa, 21 April 2026 - 20:14 WIB

Desa Selebung Lombok Tengah Sabet Penghargaan Nasional lewat Film “Jaga Desa”

Jumat, 17 April 2026 - 16:47 WIB

Bank NTB Syariah Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah melalui Perpanjangan Layanan SP2D Online

Kamis, 16 April 2026 - 21:26 WIB

Rakerda PWI Lombok Tengah, Wadah Penetapan Program Organisasi

Kamis, 16 April 2026 - 21:16 WIB

Pemprov NTB dan Pers Memiliki Peran Bersama Memakmurkan dan Menduniakan NTB

Senin, 13 April 2026 - 09:24 WIB

Kisah Amaq Rasip: Menantang Lahan Kering Segala Anyar dengan Wangi Kopi Arabika

BERITA TERBARU