Musda ke-V dan Rakerda ke-X Kasta NTB Dorong Penyelesaian Masalah Aset, Lingkungan, Hingga Kemiskinan

Senin, 18 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kasta NTB menggelar Musyawarah Daerah (Musda) ke-V dan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) ke-X pada Minggu, 17 Agustus 2025 di Hotel Lombok Plaza Mataram.

Presiden Kasta NTB, Lalu Wink Haris, menjelaskan bahwa Rakerda merupakan agenda tahunan untuk mengevaluasi kinerja kelembagaan lima DPD Kabupaten/Kota se-Pulau Lombok, sekaligus menyusun program lanjutan baik jangka pendek, menengah, maupun jangka panjang.

“Musda digelar dua tahun sekali sebagai forum tertinggi untuk memilih Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) melalui mekanisme pemilihan yang demokratis, transparan, dan partisipatif, dengan melibatkan seluruh delegasi kepengurusan DPD di tingkat Kabupaten/Kota,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakannya, dalam Musda kali ini, Zulfan Hadi resmi terpilih sebagai Ketua Umum DPP Kasta NTB periode 2025–2027 menggantikan Lalu Arik Rahman Hakim, S.H. yang menjabat periode 2023–2025.

“Kegiatan Musda dan Rakerda mengusung tema “Perkuat Soliditas untuk Memperkuat Perjuangan Bersama Mewujudkan Masyarakat yang Merdeka dan Berkeadilan,” papar Wink Haris.

BACA JUGA :  Perluas Pasar Digital, Rannya Rencanakan Pelatihan Bagi UMKM Di Lombok Barat

Tak hanya itu, kegiatan ini juga diisi dengan santunan kepada anak yatim Kota Mataram dan pelaksanaan upacara bendera memperingati HUT ke-80 RI yang diikuti seluruh pengurus Kasta NTB se-NTB.

Musda dan Rakerda tersebut menghasilkan sejumlah rekomendasi penting yang ditujukkan kepada Pemerintah Provinsi NTB dan beberapa pemerintah kabupaten/kota, antara lain:

1. Meminta Pemprov NTB untuk menuntaskan masalah aset-aset yang ada, terutama lahan eks-GTI yang ada di Gili Trawangan, agar dapat dimaksimalkan untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan adanya kepastian hukum terhadap lahan seluas 65 hektar yang kini masih dikuasai oleh masyarakat dan oknum-oknum yang tidak jelas status penguasaannya.

2. Meminta kepada Pemprov NTB untuk serius dalam tata kelola anggaran DBHCHT agar ke depannya dapat dimaksimalkan untuk kepentingan dan kesejahteraan petani tembakau, melakukan validasi data jumlah petani, luas lahan, serta hasil produksi petani melalui pembentukan Pokja Pendataan, agar dapat diketahui besaran riil hasil produksi tembakau petani NTB.

BACA JUGA :  Kerja Sama Bali–NTB–NTT Masuki Tahap Implementasi, NTB Siap Pimpin Super Grid dan Konektivitas

3. Meminta kepada Pemprov dan pihak-pihak terkait untuk mengkaji kembali rencana pemberian Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang diwacanakan akan diberikan pengelolaan tambang emas kepada masyarakat melalui koperasi. Jika keputusan legalisasi tambang tersebut dianggap akan memberikan dampak positif kepada masyarakat, maka diperlukan pengawasan agar IPR tidak disalahgunakan untuk legalisasi masuknya investor luar dengan mengatasnamakan koperasi.

4. Meminta Pemprov NTB untuk mengkaji kembali pemanfaatan lahan hutan lindung Sekaroh oleh PT Eco Solution Lombok, karena terbukti hingga saat ini perusahaan tersebut tidak melakukan kegiatan pembangunan apa pun sesuai izin pengelolaan yang mereka pegang.

5. Meminta Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) untuk meninjau kembali Kontrak Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) pengolahan air laut menjadi air bersih dengan sistem SWRO antara Pemkab KLU (melalui PDAM Amerta Dayen Gunung) dengan PT TCN di Gili Trawangan, karena perusahaan tersebut diduga lalai mempertimbangkan aspek lingkungan dalam proses pengolahan air laut menjadi air tawar layak konsumsi. Mereka membuang limbah produksi ke laut, yang mengakibatkan kerusakan ekosistem dan biota laut pada area ratusan meter persegi (berdasarkan temuan KKP). Selain itu, perlu dilihat potensi monopoli pengelolaan air bersih yang merupakan kebutuhan pokok rakyat dan bertentangan dengan UUD 1945, di mana tanah, air, dan segala yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

BACA JUGA :  Cuti Bersama Idul Fitri 1446 H, Pelayanan PDAM Loteng Tetap Beroperasi

6. Meminta kepada pemerintah kabupaten/kota se-NTB agar lebih memprioritaskan program-program yang berkaitan langsung dengan pengentasan kemiskinan, mengingat masih sangat tingginya jumlah rakyat miskin di NTB, di mana lebih dari 282 ribu masuk dalam kualifikasi rakyat miskin ekstrem.

7. Meminta kepada aparat penegak hukum, baik jajaran Polda NTB maupun Kejaksaan Tinggi NTB, agar benar-benar menegakkan supremasi hukum yang berkeadilan dan tidak diskriminatif.

Berita Terkait

HPN Bekasi Raya 2026 kehadiran Ketua DPRD dan Ketua MUI Kota Bekasi jadi Simbol Penghormatan kepada Pers
Kejari Lombok Tengah Amankan Hak Sipil 112 Anak Rentan Lewat Program JAGOAN
Kejari Lombok Tengah Dorong PPAT Tingkatkan PAD dan Petakan Mafia Investasi Berkedok Konsultan
Lindungi Lahan Pertanian, NTB Mulai Arahkan Perumahan Vertikal
ITDC Raih Predikat Role Model Pengelolaan Pariwisata Hijau dari Tirbun Bali
Pemkab Loteng, PDAM dan ITDC Perkuat Komitmen dalam Pemanfaatan SPAM Mandalika
ITDC Raih Penghargaan Tertinggi “Sapphire” pada Indonesia Regulatory Compliance Awards 2026
Gerakan Pangan Murah Pemkab Lombok Tengah Diserbu Warga
Berita ini 90 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 10:19 WIB

HPN Bekasi Raya 2026 kehadiran Ketua DPRD dan Ketua MUI Kota Bekasi jadi Simbol Penghormatan kepada Pers

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:56 WIB

Kejari Lombok Tengah Amankan Hak Sipil 112 Anak Rentan Lewat Program JAGOAN

Minggu, 31 Mei 2026 - 04:59 WIB

Kejari Lombok Tengah Dorong PPAT Tingkatkan PAD dan Petakan Mafia Investasi Berkedok Konsultan

Minggu, 31 Mei 2026 - 04:49 WIB

Lindungi Lahan Pertanian, NTB Mulai Arahkan Perumahan Vertikal

Sabtu, 30 Mei 2026 - 03:35 WIB

ITDC Raih Predikat Role Model Pengelolaan Pariwisata Hijau dari Tirbun Bali

Jumat, 29 Mei 2026 - 20:54 WIB

Pemkab Loteng, PDAM dan ITDC Perkuat Komitmen dalam Pemanfaatan SPAM Mandalika

Sabtu, 23 Mei 2026 - 21:42 WIB

ITDC Raih Penghargaan Tertinggi “Sapphire” pada Indonesia Regulatory Compliance Awards 2026

Jumat, 22 Mei 2026 - 19:25 WIB

Gerakan Pangan Murah Pemkab Lombok Tengah Diserbu Warga

BERITA TERBARU

Sport

Gratis! The Mandalika Gelar Nobar FIFA World Cup 2026

Senin, 15 Jun 2026 - 09:14 WIB

Pendidikan

Sumbawa Barat Juara Fahmil Putra MTQ XXXI NTB

Senin, 15 Jun 2026 - 08:02 WIB