Hari Anti Penyiksaan, YLBHI-LBH Yogyakarta Minta Usut Tuntas Kasus Meninggalnya OK

Kamis, 29 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Hari Anti Penyiksaan, YLBHI-LBH Yogyarkarta memeinta pengusutan tuntas meninggalnya tahanan di Polres Banyumas.

Hal itu bermula ketika pada hari Rabu, 17 Mei 2023, anggota Kepolisian Resor (POLRES) Banyumas menangkap seorang yang berinisial OK (26 tahun) yang disangka melakukan tindak pidana pencurian.

OK diamankan di rumahnya tanpa adanya surat tembusan kepada keluarga. Salinan surat perintah penangkapan, surat perintah penahanan dan SPDP kemudian baru
diberikan kepada keluarga pada tanggal 20 Mei 2023 (3 hari setelah penangkapan) dengan
disertai perintah untuk tidak menjenguk OK sampai 20 hari kedepan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Atas perintah tidak boleh menjenguk, sehingga keluarga tidak tahu menahu kondisi OK setelah ditangkap.

Namun, pada tanggal 2 Juni 2023 (16 hari sejak di tangkap) waktu menjelang siang hari, keluarga mendapat kabar melalui Kepala Kepolisian Sektor (KAPOLSEK) Baturaden dengan datang ke rumah bahwa OK dirawat di RSUD dr. Margono Soekarjo Banyumas dalam kondisi kritis. Ketika di jalan barulah keluarga diberitahu bahwa OK sudah meninggal.

Sesampainya di RSUD dr. Margono Soekarjo, ternyata sudah banyak personil kepolisian yang berjumlah lebih kurang 15 orang menunggu. Keluarga berniat ingin melihat jenazah OK di ruang jenazah, tetapi dari pihak kepolisian melarangnya.

Tetapi, keluarga bersikeras untuk bisa melihat jenazah untuk yang terakhir kalinya dan meminta alasan kematian. Pihak rumah sakit menjelaskan bahwa OK meninggal karena sakit ginjal dan liver.

BACA JUGA :  Luhut Temui Surya Paloh, Siapa Untung Siapa Rugi?

Karena merasa ada yang janggal, sesampainya di rumah saat jenazah diantarkan, keluarga
berinisiatif untuk membuka jenazah dan didapati bahwa tubuh OK penuh luka-luka.

Korban atas nama OK sempat ditayangkan dalam program Jatanras milik NET TV
saat diamankan dari rumahnya. Saat proses penangkapan, OK dalam keadaan sehat dan tanpa luka.

Namun, saat diangkut dalam mobil kepolisian, dalam tayangan Jatanras NET TV
memperlihatkan OK sudah dalam kondisi badan berlumur darah dan sempat ada ancaman akan di lobangi (ditembak) jika tidak kooperatif.

Keluarga OK menduga pada saat setelah
penangkapan OK disiksa oleh aparat kepolisian. Keluarga juga menduga ada yang tidak beres
dari proses hukum OK dan ingin meminta membuka secara luas tabir dibalik kematian OK.

Pada hari Rabu, 21 Juni 2023 keluarga korban OK mengadu dan meminta pendampingan kepada YLBHI-LBH Yogyakarta untuk membantu mengusut kasus kematian
OK. Dengan melakukan telaah awal dan pendalaman, YLBHI-LBH Yogyakarta memutuskan untuk mendampingi sebagai kuasa hukum.

Kemudian pada hari ini Selasa, 27 Juni 2023 bertepatan dengan masih hangatnya momentum Hari Anti Penyiksaan Internasional, YLBHI-LBH Yogyakarta dan keluarga korban OK melakukan konferensi pers dengan
mengundang partisipasi jurnalis dan awak media di kantor LBH Yogyakarta untuk
memberikan catatan atas kasus OK terkait dugaan pembunuhan diluar proses hukum /
putusan pengadilan (Extra Judicial Killing).

BACA JUGA :  Masyarakat Mengadu! ATM Penerima BPNT PKH Dipegang Kadus, Bantuan Tak Kunjung Diberikan

“Kami menduga terdapat beberapa pelanggaran prosedural dan pelanggaran hak asasi
manusia yang terjadi dan telah dilanggar oleh anggota kepolisian POLRES Banyumas dalam
proses penangkapan yang ditayangkan dalam acara Jatanras NET TV,”kata Direktur LBH Yogyarkara,

Pertama, tidak memberikan akses bantuan hukum kepada OK untuk dapat membela hak-haknya. Kedua, pelanggaran pada Pasal 33 UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menjelaskan bahwa setiap orang berhak untuk bebas dari perlakuan yang tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiannya.

“Kami juga melihat ada tindakan yang mencederai asas praduga tak bersalah
presumption of innocence yang pada intinya tidak boleh seorangpun dihakimi atau tidak
boleh seseorang dianggap bersalah sebelum ada putusan hakim atau pengadilan,”jelasnya.

Indonesia telah meratifikasi Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik dalam UU No. 12 tahun 2005 Tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik) yang pada Pasal 9 ayat (1) yang pada pokoknya menjelaskan bahwa tidak seorangpun dapat ditangkap atau ditahan secara sewenang-wenang.

Terkait dengan luka-luka yang ditemukan di sekujur tubuh, kami menduga terdapat sinyalemen pelanggaran atas konvensi anti penyiksaan yang telah diratifikasi oleh Indonesia melalui UU No. 5 Tahun 1998 Tentang Pengesahan Convention Against Tortureand Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia).

BACA JUGA :  Wabup Loteng Datangi Lokasi Tenggelamnya Perahu Pemancing dr. L Wisnu Aditya Aliwardana

Terlebih lagi, pada Pasal 13 Peraturan
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi
Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara
Republik Indonesia diatur tentang dalam melaksanakan kegiatan penyelidikan, setiap petugas Polri dilarang: a. melakukan intimidasi, ancaman, siksaan fisik, psikis ataupun seksual untuk mendapat informasi, keterangan atau pengakuan.

Pada pokoknya kami LBH Yogyakarta selaku kuasa hukum dari keluarga korban
memberi sikap dan mendesak agar:

1. Mengecam segala bentuk tindakan penyiksaan sebagaimana diatur dalam Konvensi Anti Penyiksaan:

2. Kepolisian melalui Mabes Polri atau setidak-tidaknya Polda Jateng melakukan
pengambilalihan untuk bertanggung jawab dengan mengusut tuntas dan menghukum
pelaku penyiksaan dengan seadil-adilnya serta memberikan fakta-fakta yang sesuai
dengan kaidah hukum;

3. Menonaktifkan anggota kepolisian yang terlibat memberikan perintah dan yang
terlibat melakukan penangkapan dan penahanan terhadap OK, serta melakukan proses hukum terhadap mereka yang diduga kuat melakukan penyiksaan berujung kematian;

4. Negara harus bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan
hak-hak keluarga OK melalui lembaga-lembaga terkait;

5. Menyerukan kepada publik untuk mengawal segala proses pencarian fakta-fakta dan
penegakan hukum serta mendukung keluarga OK untuk berjuang meraih kebenaran
dan keadilan

Berita Terkait

Amrul Jihadi Didukung Jadi Ketua Demokrat NTB
Pelantikan Ade Kuswara Kunang Sebagai Bupati Bekasi Termuda dalam Sejarah
Sinta Agathia Ajak Warga NTB Doakan Kepemimpinan Iqbal-Dinda Berjalan Lancar
Iqbal-Dinda Dilantik, Wujudkan NTB Makmur Mendunia
Presiden Lantik Pathul-Nursiah dan 959 Kepala Daerah Lainnya di Istana Presiden
Persiapan Pelantikan Kepala Daerah, Iqbal-Dinda Latihan Baris-berbaris
Gelar Rapimnas, Prabowo Berikan KTA Khusus Kepada LMI
Gede Wenten: Iqbal – Dinda Harus Merangkul Semua Masyarakat NTB
Berita ini 18 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 30 Maret 2026 - 09:29 WIB

Amrul Jihadi Didukung Jadi Ketua Demokrat NTB

Senin, 24 Februari 2025 - 05:29 WIB

Pelantikan Ade Kuswara Kunang Sebagai Bupati Bekasi Termuda dalam Sejarah

Jumat, 21 Februari 2025 - 05:24 WIB

Sinta Agathia Ajak Warga NTB Doakan Kepemimpinan Iqbal-Dinda Berjalan Lancar

Kamis, 20 Februari 2025 - 13:00 WIB

Iqbal-Dinda Dilantik, Wujudkan NTB Makmur Mendunia

Kamis, 20 Februari 2025 - 05:47 WIB

Presiden Lantik Pathul-Nursiah dan 959 Kepala Daerah Lainnya di Istana Presiden

Selasa, 18 Februari 2025 - 19:20 WIB

Persiapan Pelantikan Kepala Daerah, Iqbal-Dinda Latihan Baris-berbaris

Jumat, 14 Februari 2025 - 14:06 WIB

Gelar Rapimnas, Prabowo Berikan KTA Khusus Kepada LMI

Rabu, 29 Januari 2025 - 01:21 WIB

Gede Wenten: Iqbal – Dinda Harus Merangkul Semua Masyarakat NTB

BERITA TERBARU