PAD Ditargetkan Tembus Rp36 Miliar, Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Gandeng PLN dan Bapenda Cegah Korupsi Pajak Listrik

Jumat, 3 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Tidak hanya melalui penindakan terhadap pelaku tindak pidana korupsi, Kejaksaan Negeri Lombok Tengah kini memperkuat langkah pencegahan dengan mendorong transparansi pengelolaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Tenaga Listrik melalui kerja sama pertukaran data antara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lombok Tengah dan PT PLN (Persero) UP3 Selaparang.

Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tentang Perbaikan Tata Kelola Pengelolaan PBJT atas Tenaga Listrik yang dilaksanakan pada Kamis (2/7/2026) di Ruang Rapat Bupati Kabupaten Lombok Tengah.

Perjanjian tersebut ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Putri Ayu Wulandari, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lombok Tengah, Baiq Aluh Windayu Wiranom, dan Manager PT PLN (Persero) UP3 Selaparang, Seno Wuryanto. Penandatanganan itu turut disaksikan oleh Bupati Kabupaten Lombok Tengah, Lalu Pathul Bahri, dan Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Tengah, Lalu Firman Wijaya.

BACA JUGA :  4 Peserta Capai Nilai Memuaskan di Tes TKW Seleksi Paskibraka Lombok Tengah 2026

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Melalui kerja sama tersebut, Kejaksaan Negeri Lombok Tengah mendorong pertukaran, verifikasi, dan pencocokan data secara berkala antara Bapenda dan PLN guna mewujudkan sistem pemungutan pajak yang lebih transparan, akuntabel, serta mampu menutup potensi kebocoran penerimaan daerah dan mencegah terjadinya penyimpangan.

Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Putri Ayu Wulandari, mengatakan penerimaan PBJT atas Tenaga Listrik selama beberapa tahun terakhir cenderung stagnan di kisaran Rp30 miliar hingga Rp31 miliar per tahun. Kondisi tersebut menjadi perhatian Kejaksaan Negeri Lombok Tengah.

Setelah melakukan berbagai penindakan terhadap tindak pidana korupsi, Kejaksaan kini memperkuat langkah pencegahan melalui pembenahan sistem agar potensi penerimaan daerah dapat dioptimalkan sekaligus menutup celah terjadinya korupsi.

BACA JUGA :  Abang Tukang Bakso Ndak Mau Bayar Pajak, LSM Kasta NTB Angkat Bicara

“Selama ini penerimaan dari sektor pajak tenaga listrik relatif stagnan. Karena itu, kami mendorong adanya integrasi dan pertukaran data antara PLN dan Bapenda agar pengelolaan pajak semakin transparan, potensi kebocoran dapat dicegah, dan penerimaan daerah terus meningkat,” ujar Putri Ayu.

Hasil awal pembenahan tersebut mulai terlihat. Hingga pertengahan 2026, realisasi penerimaan PBJT atas Tenaga Listrik telah mencapai sekitar Rp18 miliar. Dengan tren tersebut, penerimaan hingga akhir tahun diproyeksikan mencapai Rp35 miliar hingga Rp36 miliar, bahkan berpotensi lebih tinggi seiring meningkatnya aktivitas ekonomi dan sektor pariwisata pada semester kedua tahun ini.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Lombok Tengah melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara berhasil menagih tunggakan pajak senilai miliaran rupiah dari sejumlah wajib pajak untuk disetorkan kembali ke kas daerah. Keberhasilan tersebut menjadi pijakan untuk memperkuat langkah pencegahan melalui pembenahan sistem tata kelola perpajakan.

BACA JUGA :  Bedah Rumah! GIB Diapresiasi Kapolsek Jonggat dan Wakapolres Lombok Tengah

Pelaksanaan pendampingan hukum akan dikawal oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Rika Ekayanti, bersama Tim Jaksa Pengacara Negara. Sementara itu, pengawalan pelaksanaan pertukaran data, deteksi dini terhadap potensi penyimpangan, serta peningkatan pemahaman hukum kepada para pihak akan dilakukan oleh Kepala Seksi Intelijen, Alfa Dera, beserta jajaran Intelijen Kejaksaan Negeri Lombok Tengah.

Melalui kolaborasi ini, Kejaksaan Negeri Lombok Tengah berharap tata kelola pajak daerah menjadi semakin transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pencegahan korupsi sehingga berdampak langsung terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah serta kesejahteraan masyarakat.

Berita Terkait

Kolaborasi ITDC dan Kopassus Perkuat Sistem Pengamanan The Mandalika
600 Peserta Hadiri Rapat Tahunan Nasional Induk Koperasi Kredit Tahun Buku 2025 Digelar di GMCC
HPN Bekasi Raya 2026 kehadiran Ketua DPRD dan Ketua MUI Kota Bekasi jadi Simbol Penghormatan kepada Pers
Kejari Lombok Tengah Amankan Hak Sipil 112 Anak Rentan Lewat Program JAGOAN
Kejari Lombok Tengah Dorong PPAT Tingkatkan PAD dan Petakan Mafia Investasi Berkedok Konsultan
Lindungi Lahan Pertanian, NTB Mulai Arahkan Perumahan Vertikal
ITDC Raih Predikat Role Model Pengelolaan Pariwisata Hijau dari Tirbun Bali
Pemkab Loteng, PDAM dan ITDC Perkuat Komitmen dalam Pemanfaatan SPAM Mandalika
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 09:34 WIB

PAD Ditargetkan Tembus Rp36 Miliar, Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Gandeng PLN dan Bapenda Cegah Korupsi Pajak Listrik

Kamis, 2 Juli 2026 - 07:51 WIB

Kolaborasi ITDC dan Kopassus Perkuat Sistem Pengamanan The Mandalika

Selasa, 30 Juni 2026 - 10:25 WIB

600 Peserta Hadiri Rapat Tahunan Nasional Induk Koperasi Kredit Tahun Buku 2025 Digelar di GMCC

Senin, 15 Juni 2026 - 10:19 WIB

HPN Bekasi Raya 2026 kehadiran Ketua DPRD dan Ketua MUI Kota Bekasi jadi Simbol Penghormatan kepada Pers

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:56 WIB

Kejari Lombok Tengah Amankan Hak Sipil 112 Anak Rentan Lewat Program JAGOAN

Minggu, 31 Mei 2026 - 04:59 WIB

Kejari Lombok Tengah Dorong PPAT Tingkatkan PAD dan Petakan Mafia Investasi Berkedok Konsultan

Minggu, 31 Mei 2026 - 04:49 WIB

Lindungi Lahan Pertanian, NTB Mulai Arahkan Perumahan Vertikal

Sabtu, 30 Mei 2026 - 03:35 WIB

ITDC Raih Predikat Role Model Pengelolaan Pariwisata Hijau dari Tirbun Bali

BERITA TERBARU