Kejari Lombok Tengah Dorong Pertukaran Data Riil PLN-Bapenda, Pajak Listrik Rp30 Miliar Harus Terverifikasi dan Berdampak bagi Masyarakat

Rabu, 10 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Kejaksaan Negeri Lombok Tengah mendorong penguatan perbaikan tata kelola Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Tenaga Listrik melalui pertukaran data secara riil antara PT PLN (Persero) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan penerimaan daerah yang mencapai sekitar Rp30 miliar per tahun benar-benar terverifikasi, akurat, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Dorongan tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi yang mempertemukan Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Bapenda, Dinas Perhubungan, serta PT PLN (Persero) di Ruang Rapat Kejaksaan Negeri Lombok Tengah.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Putri Ayu Wulandari, memerintahkan jajarannya untuk mengoptimalkan fungsi pencegahan dan perbaikan sistem guna memperkuat tata kelola penerimaan daerah. Fokusnya tidak hanya pada aspek kepatuhan administrasi, tetapi juga memastikan seluruh pihak menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangannya.

BACA JUGA :  Lewat Program Teman Pintar, XLSMART Ajak UMKM Makassar Go Digital

Dalam rapat tersebut, Kejaksaan menyoroti pentingnya pertukaran dan rekonsiliasi data antara PLN dan Bapenda. Menurut Kejaksaan, Bapenda tidak cukup hanya menerima setoran PBJT dari PLN, tetapi juga harus melakukan verifikasi terhadap subjek dan objek pajak yang menjadi dasar perhitungan penerimaan daerah.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Alfa Dera, mengatakan bahwa peningkatan aktivitas ekonomi dan bertambahnya izin usaha di Lombok Tengah seharusnya menjadi salah satu indikator yang berbanding lurus dengan pertumbuhan penerimaan PBJT atas tenaga listrik.

“Ketika izin usaha terus bertambah, tentu perlu dilakukan evaluasi bersama apakah pertumbuhan penerimaan pajak listrik sudah mencerminkan perkembangan aktivitas ekonomi tersebut. Karena itu diperlukan pertukaran data yang lebih terbuka antara PLN dan Bapenda,” ujarnya, dalam rilisnya, (10/6/26).

BACA JUGA :  Hari Bakti PU ke-80, Beri Penghargaan dan Peran Positif Bagi Ketahanan Pangan Nasional

Menurut Alfa, PLN sebagai wajib pungut memiliki data yang lengkap terkait pelanggan, penggunaan tenaga listrik, serta objek yang menjadi dasar pengenaan PBJT. Data tersebut perlu disampaikan secara berkala kepada pemerintah daerah agar dapat diverifikasi secara faktual.

“PLN wajib memberikan data yang dibutuhkan sesuai ketentuan yang berlaku, sementara Bapenda wajib melakukan verifikasi terhadap subjek pajak dan objek pajak sehingga penerimaan daerah dapat dipastikan akurat dan optimal,” katanya.

Selain aspek penerimaan, Kejaksaan juga memberikan perhatian terhadap penggunaan dana yang bersumber dari PBJT atas tenaga listrik, khususnya yang berkaitan dengan Penerangan Jalan Umum (PJU).

Dalam hal ini, Dinas Perhubungan didorong untuk melakukan pengecekan dan validasi secara berkala terhadap seluruh titik lampu jalan yang menjadi dasar pembayaran tagihan listrik maupun biaya pemeliharaan.

BACA JUGA :  Pemprov NTB Perkuat Sinergi Pusat-Daerah, Jemput Program Kepemudaan Kemenpora RI

“Dishub harus memastikan bahwa yang dibayarkan benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan. Jangan sampai ada fasilitas yang tidak berfungsi optimal tetapi tetap menjadi beban pembayaran daerah. Prinsipnya, setiap rupiah yang dibayarkan harus memberikan manfaat kepada masyarakat,” ujar Alfa.

Melalui koordinasi tersebut, Kejaksaan Negeri Lombok Tengah berharap terbangun sistem pengelolaan PBJT atas Tenaga Listrik yang berbasis data, transparan, dan akuntabel. Dengan demikian, potensi peningkatan Pendapatan Asli Daerah dapat dimaksimalkan, risiko permasalahan hukum dapat dicegah sejak dini, dan manfaat penerimaan pajak dapat dirasakan langsung oleh masyarakat melalui peningkatan kualitas pelayanan publik, khususnya penerangan jalan umum di seluruh wilayah Lombok Tengah. (rls/red)

Berita Terkait

Buruan Puluhan Unit Eks Kendaraan Dinas Pemkab Loteng Dilelang Secara Online
Kembali Torehkan Prestasi, Pemkab Lombok Tengah Raih Opini WTP Ke-14 Secara Berturut-turut
Transparansi Dana Desa Mulai Menguat, Kades Diminta Tak Alergi Kritik dan Aktif Publikasikan Kinerja
Lewat Website Pemkab Lombok Tengah Dorong Transparansi dan Publikasi Maksimal
Forum Energi Terbarukan Internasional Digelar di NTB
Wagub NTB: KK NTB 2026 Bangkitkan UMKM dan Ekonomi Kreatif
Langgar Aturan Jarak, 25 Gerai Alfamart dan Indomaret di Lombok Tengah Ditutup Sementara
Peringati Hari PKK ke-54, Pemkab Lombok Tengah Perkuat Sinergi Wujudkan Indonesia Emas 2045
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:21 WIB

Kejari Lombok Tengah Dorong Pertukaran Data Riil PLN-Bapenda, Pajak Listrik Rp30 Miliar Harus Terverifikasi dan Berdampak bagi Masyarakat

Selasa, 2 Juni 2026 - 11:00 WIB

Buruan Puluhan Unit Eks Kendaraan Dinas Pemkab Loteng Dilelang Secara Online

Selasa, 26 Mei 2026 - 09:11 WIB

Kembali Torehkan Prestasi, Pemkab Lombok Tengah Raih Opini WTP Ke-14 Secara Berturut-turut

Senin, 25 Mei 2026 - 09:14 WIB

Transparansi Dana Desa Mulai Menguat, Kades Diminta Tak Alergi Kritik dan Aktif Publikasikan Kinerja

Jumat, 22 Mei 2026 - 08:43 WIB

Lewat Website Pemkab Lombok Tengah Dorong Transparansi dan Publikasi Maksimal

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:18 WIB

Forum Energi Terbarukan Internasional Digelar di NTB

Senin, 18 Mei 2026 - 09:11 WIB

Wagub NTB: KK NTB 2026 Bangkitkan UMKM dan Ekonomi Kreatif

Senin, 11 Mei 2026 - 16:32 WIB

Langgar Aturan Jarak, 25 Gerai Alfamart dan Indomaret di Lombok Tengah Ditutup Sementara

BERITA TERBARU

Pendidikan

MTQ XXXI Tingkat Provinsi NTB 2026 Resmi Dibuka

Rabu, 10 Jun 2026 - 09:28 WIB