Kejari Lombok Tengah Dorong Pertukaran Data Riil PLN-Bapenda, Pajak Listrik Rp30 Miliar Harus Terverifikasi dan Berdampak bagi Masyarakat

Rabu, 10 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Kejaksaan Negeri Lombok Tengah mendorong penguatan perbaikan tata kelola Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Tenaga Listrik melalui pertukaran data secara riil antara PT PLN (Persero) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan penerimaan daerah yang mencapai sekitar Rp30 miliar per tahun benar-benar terverifikasi, akurat, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Dorongan tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi yang mempertemukan Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Bapenda, Dinas Perhubungan, serta PT PLN (Persero) di Ruang Rapat Kejaksaan Negeri Lombok Tengah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Putri Ayu Wulandari, memerintahkan jajarannya untuk mengoptimalkan fungsi pencegahan dan perbaikan sistem guna memperkuat tata kelola penerimaan daerah. Fokusnya tidak hanya pada aspek kepatuhan administrasi, tetapi juga memastikan seluruh pihak menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangannya.

BACA JUGA :  Gubernur NTB Terpilih Hadiri Perayaan Imlek, Serukan Pentingnya Menjaga Keharmonisan

Dalam rapat tersebut, Kejaksaan menyoroti pentingnya pertukaran dan rekonsiliasi data antara PLN dan Bapenda. Menurut Kejaksaan, Bapenda tidak cukup hanya menerima setoran PBJT dari PLN, tetapi juga harus melakukan verifikasi terhadap subjek dan objek pajak yang menjadi dasar perhitungan penerimaan daerah.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Alfa Dera, mengatakan bahwa peningkatan aktivitas ekonomi dan bertambahnya izin usaha di Lombok Tengah seharusnya menjadi salah satu indikator yang berbanding lurus dengan pertumbuhan penerimaan PBJT atas tenaga listrik.

“Ketika izin usaha terus bertambah, tentu perlu dilakukan evaluasi bersama apakah pertumbuhan penerimaan pajak listrik sudah mencerminkan perkembangan aktivitas ekonomi tersebut. Karena itu diperlukan pertukaran data yang lebih terbuka antara PLN dan Bapenda,” ujarnya, dalam rilisnya, (10/6/26).

BACA JUGA :  Pemprov NTB Serahkan SK CPNS dan PPPK Formasi Tahun 2024

Menurut Alfa, PLN sebagai wajib pungut memiliki data yang lengkap terkait pelanggan, penggunaan tenaga listrik, serta objek yang menjadi dasar pengenaan PBJT. Data tersebut perlu disampaikan secara berkala kepada pemerintah daerah agar dapat diverifikasi secara faktual.

“PLN wajib memberikan data yang dibutuhkan sesuai ketentuan yang berlaku, sementara Bapenda wajib melakukan verifikasi terhadap subjek pajak dan objek pajak sehingga penerimaan daerah dapat dipastikan akurat dan optimal,” katanya.

Selain aspek penerimaan, Kejaksaan juga memberikan perhatian terhadap penggunaan dana yang bersumber dari PBJT atas tenaga listrik, khususnya yang berkaitan dengan Penerangan Jalan Umum (PJU).

Dalam hal ini, Dinas Perhubungan didorong untuk melakukan pengecekan dan validasi secara berkala terhadap seluruh titik lampu jalan yang menjadi dasar pembayaran tagihan listrik maupun biaya pemeliharaan.

BACA JUGA :  Desa Berdaya Resmi Diluncurkan, Gerakan Bersama Pengentasan Kemiskinan Berbasis Data

“Dishub harus memastikan bahwa yang dibayarkan benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan. Jangan sampai ada fasilitas yang tidak berfungsi optimal tetapi tetap menjadi beban pembayaran daerah. Prinsipnya, setiap rupiah yang dibayarkan harus memberikan manfaat kepada masyarakat,” ujar Alfa.

Melalui koordinasi tersebut, Kejaksaan Negeri Lombok Tengah berharap terbangun sistem pengelolaan PBJT atas Tenaga Listrik yang berbasis data, transparan, dan akuntabel. Dengan demikian, potensi peningkatan Pendapatan Asli Daerah dapat dimaksimalkan, risiko permasalahan hukum dapat dicegah sejak dini, dan manfaat penerimaan pajak dapat dirasakan langsung oleh masyarakat melalui peningkatan kualitas pelayanan publik, khususnya penerangan jalan umum di seluruh wilayah Lombok Tengah. (rls/red)

Berita Terkait

Bambang Supratomo Diangkat Kembali Pimpin PDAM Lombok Tengah, Berikut Prestasinya!
Lalu Basarudin Janji Bawa Desa Kateng Jadi Lebih Maju
1.004 Anggota BPD di Lombok Tengah Resmi Dilantik, Bupati: Orang-orang Hebat Referensi Masyarakat
Kejari Lombok Tengah Bidik Pengamanan dan Korupsi Aset Daerah dan Desa
Pengadaan Logistik Pilkades Serentak 2026 Kini Dikelola Panitia Desa
Targetkan Kemiskinan Turun Jadi 10,30 Persen pada 2026, Pemkab Lombok Tengah Gelar Pematangan Program
Tim Paskibraka Lombok Tengah 2026 Siap Kibarkan Sang Merah Putih pada HUT ke-81 RI
Resmi Jabat Kajari Lombok Tengah, Bayu Novrian Dinata Bawa Formasi Baru dan Rekam Jejak Tim Teddy Minahasa
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 14:37 WIB

Lalu Basarudin Janji Bawa Desa Kateng Jadi Lebih Maju

Kamis, 27 Agustus 2026 - 20:32 WIB

1.004 Anggota BPD di Lombok Tengah Resmi Dilantik, Bupati: Orang-orang Hebat Referensi Masyarakat

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:46 WIB

Kejari Lombok Tengah Bidik Pengamanan dan Korupsi Aset Daerah dan Desa

Kamis, 20 Agustus 2026 - 18:09 WIB

Pengadaan Logistik Pilkades Serentak 2026 Kini Dikelola Panitia Desa

Rabu, 19 Agustus 2026 - 07:00 WIB

Targetkan Kemiskinan Turun Jadi 10,30 Persen pada 2026, Pemkab Lombok Tengah Gelar Pematangan Program

Minggu, 16 Agustus 2026 - 10:27 WIB

Tim Paskibraka Lombok Tengah 2026 Siap Kibarkan Sang Merah Putih pada HUT ke-81 RI

Selasa, 11 Agustus 2026 - 15:55 WIB

Resmi Jabat Kajari Lombok Tengah, Bayu Novrian Dinata Bawa Formasi Baru dan Rekam Jejak Tim Teddy Minahasa

Senin, 10 Agustus 2026 - 06:00 WIB

APBD Perubahan NTB 2026 Disinyalir Defisit Rp 300 Miliar

BERITA TERBARU