Transparansi Dana Desa Mulai Menguat, Kades Diminta Tak Alergi Kritik dan Aktif Publikasikan Kinerja

Senin, 25 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Semangat transparansi pengelolaan Dana Desa mulai menunjukkan perkembangan positif di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.

Dalam beberapa hari terakhir, papan transparansi penggunaan anggaran dan kegiatan desa mulai terpasang secara masif di berbagai desa sebagai bentuk keterbukaan informasi publik kepada masyarakat.

Kondisi tersebut mendapat apresiasi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah. Melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Alfa Dera, Kejari menilai langkah tersebut sebagai sinyal positif meningkatnya kesadaran pemerintah desa terhadap pentingnya tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan transparan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Putri Ayu Wulandari, Alfa Dera menyampaikan bahwa pihaknya memang telah melakukan pengingat dan dorongan secara masif kepada seluruh desa selama sepekan terakhir agar keterbukaan informasi publik benar-benar dijalankan secara nyata.

“Alhamdulillah sekarang mulai terlihat plang-plang transparansi sudah terpasang di hampir seluruh desa di Lombok Tengah. Memang satu minggu ini kami masif mengingatkan desa-desa agar terbuka soal penggunaan anggaran,” ujar Dera, ujarnya dalam rilis yang diterima media, (24/5/26).

Ia menjelaskan, langkah tersebut dilakukan melalui koordinasi bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Inspektorat Lombok Tengah agar pengawasan dan pembinaan berjalan searah.

BACA JUGA :  Faozal : Kami Optimis Triwulan Ketiga Ekonomi NTB Kian Baik

“Kami juga sudah koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan dan Inspektorat, dan alhamdulillah responsnya sangat positif. Semua punya semangat yang sama untuk mendorong desa lebih transparan dan tertib administrasi,” katanya.

Menurut Dera, desa yang transparan justru akan lebih dipercaya masyarakat dan lebih kuat menghadapi berbagai isu maupun tudingan yang tidak berdasar. Karena itu, pihaknya mengingatkan para kepala desa agar tidak alergi terhadap kritik dan pengawasan publik.

“Kami apresiasi kades-kades yang taat aturan. Jangan risih kalau memang bersih. Tidak usah antikritik. Namanya pejabat publik ya harus siap diawasi dan menerima masukan dari masyarakat,” tegasnya.

Meski demikian, Dera juga mengingatkan bahwa kritik harus dibedakan dengan fitnah, hoaks, maupun upaya pemerasan. Jika terdapat pihak-pihak yang sengaja menyebarkan informasi bohong atau mencoba mencari keuntungan pribadi dengan cara mengintimidasi pemerintah desa, maka hal tersebut dapat diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Kalau ada fitnah atau berita bohong, silakan tempuh jalur hukum. Apalagi kalau ada yang mencoba memeras atau meminta setoran pengamanan, jangan takut melapor ke aparat penegak hukum,” katanya.

BACA JUGA :  Kadis Kominfo Lombok Tengah Tekankan Pemanfaatan Teknologi dan Bahasa Negara dalam Tata Kelola Pemerintahan

Dera juga menegaskan bahwa tidak boleh ada praktik “setoran pengamanan”, pengkondisian proyek, maupun menjadikan Dana Desa sebagai objek jualan oleh pihak mana pun, termasuk oknum yang mengatasnamakan aparat penegak hukum. Menurutnya, pengelolaan Dana Desa harus murni untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan desa.

“Tidak boleh ada setoran-setoran pengamanan. Tidak boleh ada pengkondisian atau menjadikan uang desa sebagai objek jualan. Kalau ada oknum yang bermain-main seperti itu, laporkan. Ancaman pidananya berat,” tegasnya.

Selain itu, Kejari Lombok Tengah juga mengingatkan seluruh pemerintah desa agar berhati-hati terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan Kejaksaan maupun aparat penegak hukum lainnya.

“Kami ingatkan juga, hati-hati kalau ada telepon, chat, atau pihak tertentu yang meminta uang, bantuan, atau dana apa pun dengan mengatasnamakan Kejaksaan. Itu tidak benar. Tidak ada minta-minta uang seperti itu, apalagi terkait uang desa. Itu dilarang,” ujar Dera mengingatkan.

Kejari Lombok Tengah sendiri menegaskan bahwa pendekatan utama yang dikedepankan dalam pengawasan Dana Desa adalah langkah preventif atau pencegahan.

Pengawasan dilakukan melalui koordinasi dengan Inspektorat dan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), termasuk melalui pemanfaatan aplikasi Jaga Desa yang terintegrasi dengan Kejaksaan Agung RI dan Kementerian Desa.

BACA JUGA :  Pentingnya Pola Asuh Anak di Zaman Perkembangan Teknologi yang Semakin Pesat

Namun demikian, Dera menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak akan mentolerir penyalahgunaan Dana Desa yang dilakukan dengan unsur kesengajaan atau niat jahat.

“Kalau ada penyimpangan karena ketamakan, digunakan untuk foya-foya atau kepentingan pribadi, tentu akan diproses pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Di era digital saat ini, Kejari Lombok Tengah juga mendorong pemerintah desa agar tidak hanya mengandalkan papan informasi konvensional. Desa diminta lebih aktif memanfaatkan media sosial untuk menyampaikan berbagai program, pelayanan publik, progres pembangunan, hingga capaian prestasi desa kepada masyarakat luas.

“Pakai media sosial. Publikasikan kegiatan desa secara menarik dan informatif. Libatkan anak-anak muda kreatif di desa supaya penyebaran informasi lebih modern dan mudah diakses masyarakat,” ujar Dera.

Ia meyakini, keterbukaan informasi yang dibangun secara kolaboratif antara pemerintah desa dan generasi muda akan menjadi modal penting dalam menciptakan desa yang mandiri, maju, dan dipercaya masyarakat.

“Yuk kita bangun Lombok Tengah bersama-sama, dimulai dari desa yang transparan, terbuka, dan bertanggung jawab,” tutupnya. (rls/red)

Berita Terkait

Desa Bilebante Wakili Lombok Tengah di Ajang Desa Berprestasi NTB 2026
Prestasi Lombok Tengah! HM Nursiah Raih Anugerah Figur Akselerator Kemajuan 2026
Pathul Bahri Lepas 75 ASN Purna Tugas Lombok Tengah Priode Februari – Oktober
Rahman Rahim Day 1448 H, Pemkab Lombok Tengah Santuni Belasan Ribu Anak Yatim Piatu di 12 Kecamatan
Perkuat Kesiapsiagaan Siber Daerah, Wakil Bupati Lombok Tengah Terima STR TTIS dari Kepala BSSN
Musdes Barejulat Tetapkan 5 Anggota Panitia Inti Pilkades 2026
Libatkan 1.061 Petugas, Sensus Ekonomi 2026 Mulai Dilaksanakan di Lombok Tengah
Kejari Lombok Tengah Dorong Pertukaran Data Riil PLN-Bapenda, Pajak Listrik Rp30 Miliar Harus Terverifikasi dan Berdampak bagi Masyarakat
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 08:56 WIB

Desa Bilebante Wakili Lombok Tengah di Ajang Desa Berprestasi NTB 2026

Sabtu, 4 Juli 2026 - 08:46 WIB

Prestasi Lombok Tengah! HM Nursiah Raih Anugerah Figur Akselerator Kemajuan 2026

Selasa, 30 Juni 2026 - 13:07 WIB

Pathul Bahri Lepas 75 ASN Purna Tugas Lombok Tengah Priode Februari – Oktober

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:58 WIB

Rahman Rahim Day 1448 H, Pemkab Lombok Tengah Santuni Belasan Ribu Anak Yatim Piatu di 12 Kecamatan

Rabu, 24 Juni 2026 - 08:29 WIB

Perkuat Kesiapsiagaan Siber Daerah, Wakil Bupati Lombok Tengah Terima STR TTIS dari Kepala BSSN

Senin, 22 Juni 2026 - 12:54 WIB

Musdes Barejulat Tetapkan 5 Anggota Panitia Inti Pilkades 2026

Sabtu, 20 Juni 2026 - 08:33 WIB

Libatkan 1.061 Petugas, Sensus Ekonomi 2026 Mulai Dilaksanakan di Lombok Tengah

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:21 WIB

Kejari Lombok Tengah Dorong Pertukaran Data Riil PLN-Bapenda, Pajak Listrik Rp30 Miliar Harus Terverifikasi dan Berdampak bagi Masyarakat

BERITA TERBARU