PT AMMAN Selesaikan Pembayaran IUPK-OK Ke Sejumlah Daerah Dengan Total 437 Miliar

Jumat, 8 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMMAN) telah menyelesaikan pembayaran bagian Pemerintah Daerah atas keuntungan bersih Izin Usaha Pertambangan Khusus – Operasi Produksi (IUPK – OP) (Bagi Hasil), Jakarta, 04 Maret 2024.

PT Amman menyelesaikan Pembayaran kesejumlah daerah diantaranya, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Kabupaten Sumbawa Barat (KSB – sebagai daerah penghasil), dan Pemerintah Kabupaten/Kotalainnya di Provinsi NTB.

Total Pembayaran yang dibayarkan PT Amman tersebut mencapai lebih dari Rp 437 miliar (US$ 28 juta).

BACA JUGA :  Sinergi Membangun Pendidikan: Bank NTB Syariah dan UIN Mataram Resmikan Kerja Sama Strategis

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pembayaran tersebut dilakukan untuk memenuhi amanat Pasal 129 Undang-Undang Republik Indonesia No. 3 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan dan Mineral dan Batu Bara.

Peraturan tersebut salah satunya mengatur kewajiban pembayaran 6% kepada Pemerintah Daerah dari keuntungan bersih sejak berproduksi.

Presiden Direktur PT Amman Mineral Nusa Tenggara, Rachmat Makkasau menyatakan, bahwa penyelesaian pembayaran ini merupakan wujud komitmen AMMAN untuk selalu mematuhi seluruh peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA :  Polres Loteng Olah TKP Penemuan Mayat Bayi di Saluran Sungai di Kecamatan Praya Tengah

“AMMAN dapat menjalankan operasional dengan optimal sehingga bisa meraih keuntungan, tentu tidak terlepas dari dukungan pemerintah mulai dari level pusat hingga daerah,” katanya.

Lanjutnya, kami berharap terus mendapat dukungan bagi kelancaran bisnis dan operasional perusahaan agar dapat memberikan manfaat bagi perekonomian nasional dan daerah, sehingga bisa semakin menyejahterakan masyarakat, terutama di lingkar tambang.

Pembayaran Bagi Hasil ini merupakan kontribusi Perusahaan di luar pajak dan royalti yang secara rutin telah dibayarkan oleh AMMAN.

BACA JUGA :  Bank NTB Syariah dan Baznas Provinsi NTB Jalin Kerja Sama Strategis Penyaluran Dana Zakat Rp 7,2 Miliar

Pekan lalu, PT Amman Mineral Nusa Tenggara baru saja menerima penghargaan dari Direktorat Jenderal Pajak –Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sumbawa Besar sebagai Pembayar Pajak Terbesar.

Selain itu, PT Amman Mineral Integrasi juga mendapatkan penghargaan sebagai Badan Pendukung Penerimaan Pajak Terbaik.

Penghargaan ini diperoleh antara lain karena kepatuhan pembayaran dan pelaporan pajak, serta nilai pembayaran pajak selama tahun pajak 2023.

Berita Terkait

Jalin Kerja Sama dengan ITDC, PT. Narmada Awet Muda jadi Official Drinking Water di MotoGP Mandalika 2026
Bank NTB Syariah dan Universitas Bumigora Perkuat Kolaborasi Digitalisasi Pengelolaan Keuangan Pendidikan
Bank NTB Syariah Perluas Akses Pembiayaan UMKM dan Pekerja Migran Indonesia
Bank NTB Syariah Dukung Digitalisasi Pelabuhan Senggigi Melalui Kerja Sama Sistem Pembayaran Digital Easybook
4 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Pengadaan Dump Truck dan Arm Roll Dinas Lingkungan Hidup Lombok Tengah
Bank NTB Syariah, 34 Ojek Wisata Kini Layani Pembayaran Non Tunai
100 Pelaku IKM di Praya Kembangkan Keterampilan Penjualan Melalui Media Sosial
Bank NTB Syariah Sukses Implementasikan QRIS Cross Border, Dorong Transaksi Global dari Korea hingga Singapore
Berita ini 53 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 04:08 WIB

Jalin Kerja Sama dengan ITDC, PT. Narmada Awet Muda jadi Official Drinking Water di MotoGP Mandalika 2026

Jumat, 3 Juli 2026 - 09:30 WIB

Bank NTB Syariah dan Universitas Bumigora Perkuat Kolaborasi Digitalisasi Pengelolaan Keuangan Pendidikan

Senin, 22 Juni 2026 - 12:45 WIB

Bank NTB Syariah Perluas Akses Pembiayaan UMKM dan Pekerja Migran Indonesia

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:51 WIB

Bank NTB Syariah Dukung Digitalisasi Pelabuhan Senggigi Melalui Kerja Sama Sistem Pembayaran Digital Easybook

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:22 WIB

4 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Pengadaan Dump Truck dan Arm Roll Dinas Lingkungan Hidup Lombok Tengah

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:05 WIB

Bank NTB Syariah, 34 Ojek Wisata Kini Layani Pembayaran Non Tunai

Jumat, 8 Mei 2026 - 19:00 WIB

100 Pelaku IKM di Praya Kembangkan Keterampilan Penjualan Melalui Media Sosial

Senin, 4 Mei 2026 - 08:42 WIB

Bank NTB Syariah Sukses Implementasikan QRIS Cross Border, Dorong Transaksi Global dari Korea hingga Singapore

BERITA TERBARU

Sumber gambar: IG Prokopimlobar

Peristiwa

Terjaring OTT KPK, Bupati Lombok Barat Dibawa ke Jakarta!

Senin, 20 Jul 2026 - 21:58 WIB