‎Polres Loteng Ungkap 11 Kasus Dan Amankan Sembilan Tersangka Selama Bulan April

Senin, 28 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Selama periode bulan April 2025, Polres Lombok Tengah berhasil mengungkap 11 kasus dan amankan sembilan orang tersangka.

‎”Dari sembilan tersangka yang kita amankan salah satunya perempuan terjerat yang terjerat kasus Narkotika,” kata Wakapolres Lombok Tengah, Kompol Imam Maladi, S.T., S.I.K., M.H., saat pimpin konferensi pers di Mapolres Lombok Tengah, Senin (28/4).

‎Wakapolres menyampaikan 11 kasus yang berhasil diungkap terdiri dari enam kasus narkoba, satu kasus pencurian hewan ternak, satu kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), satu kasus kekerasan seksual, satu kasus pencurian dengan kekerasan (curas), dan satu kasus pencurian dengan pemberatan (curat).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎”Dari para tersangka, kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit kendaraan pikap, 9,63 gram narkotika, tujuh unit sepeda motor, perhiasan emas, dan beberapa unit handphone hasil kejahatan,” ungkapnya.

BACA JUGA :  ‎Polres Loteng Gelar Nobar Timnas Indonesia, Hadirkan Keluarga Emil Audero

‎Ia menyampaikan untuk ketujuh orang tersangka kasus narkoba diamankan dibeberapa wilayah diantaranya di Kecamatan Pujut, Batukliang Utara, Praya Barat, dan Praya Barat Daya.

‎”Para tersangka kasus Narkotika kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” terangnya.

‎Sementara itu, untuk kasus pencurian hewan ternak berupa tiga ekor kerbau di Kecamatan Pujut, tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-1 dan ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.

BACA JUGA :  Peringati Hari Jadi Intelkam Polri ke-80, ‎Polres Loteng Gelar Bhakti Religi

‎”Untuk kasus curanmor di wilayah hukum Polsek Kawasan Mandalika, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” jelasnya.

‎Selain itu, ujar Wakapolres terkait kasus kekerasan seksual yang terjadi di Batukliang Utara, tersangka kami jerat dengan Pasal 6 huruf a dan/atau huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

‎”Adapun untuk kasus curas di Kelurahan Praya, pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Sedangkan untuk kasus curat di Batukliang Utara, tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. Saat ini, tersangka curat tersebut juga tengah diamankan di Polsek Ampenan karena terlibat kasus lain, ” tegasnya.

BACA JUGA :  Perkaos Penyandang Disabilitas, Hukuman 12 Tahun Penjara Menanti SA

‎Dalam kegiatan konferensi pers tersebut Polres Lombok Tengah juga mengembalikan barang bukti hasil curian kepada pemiliknya.

‎Salah satu warga asal Kecamatan Batukliang Utara atas nama Dedi Muliawan menyampaikan ucapan terimakasih kepada Polres Lombok Tengah yang telah menemukan kendaraan mobil pikap yang dicuri beberapa waktu lalu.

‎”Alhamdulillah, kami ucapkan terima kasih kepada Kapolres Lombok Tengah dan jajarannya yang telah menemukan kendaraan saya yang hilang, dalam pengambilan kendaraan ini juga gratis tidak dipungut biaya sepeserpun,” kata Dedi kepada Awak media.

‎Wakapolres menegaskan pihaknya komitmen untuk terus memberantas tindak kriminalitas di wilayah Kabupaten Lombok Tengah demi menjaga keamanan dan ketertiban di tengah – tengah masyarakat.

Berita Terkait

Polres Loteng Tangkap Pelaku Curas di Praya Barat Daya
Peringati Hari Kebangkitan Nasional ke-118, Kapolres Loteng : Jaga Tunas Bangsa Demi Kedaulatan Negara
‎Sespimmen Polri Dikreg ke-66 TA 2026 Laksanakan KKP di Polres Loteng Bahas Ketahanan Pangan
Polres Loteng bersama AFP Gelar Edukasi Ke Masyarakat Pesisir Cegah Penyelundupan Manusia
‎Polres Loteng Lakukan Pencarian Anak Hilang di BTN Rinjani Permai Praya
‎Polres Loteng Amankan Dua Terduga Pengedar Sabu di Dua Lokasi Berbeda
Dua Pelaku Curas Berhasil Diamankan Polres Lombok Tengah
Komitmen Anti-Narkoba, Seluruh Personel Polres Lombok Tengah Dites Urine
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 22:05 WIB

Polres Loteng Tangkap Pelaku Curas di Praya Barat Daya

Rabu, 20 Mei 2026 - 23:31 WIB

Peringati Hari Kebangkitan Nasional ke-118, Kapolres Loteng : Jaga Tunas Bangsa Demi Kedaulatan Negara

Rabu, 20 Mei 2026 - 23:28 WIB

‎Sespimmen Polri Dikreg ke-66 TA 2026 Laksanakan KKP di Polres Loteng Bahas Ketahanan Pangan

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:12 WIB

Polres Loteng bersama AFP Gelar Edukasi Ke Masyarakat Pesisir Cegah Penyelundupan Manusia

Sabtu, 25 April 2026 - 07:13 WIB

‎Polres Loteng Lakukan Pencarian Anak Hilang di BTN Rinjani Permai Praya

Sabtu, 25 April 2026 - 07:09 WIB

‎Polres Loteng Amankan Dua Terduga Pengedar Sabu di Dua Lokasi Berbeda

Kamis, 2 April 2026 - 20:35 WIB

Dua Pelaku Curas Berhasil Diamankan Polres Lombok Tengah

Senin, 30 Maret 2026 - 13:49 WIB

Komitmen Anti-Narkoba, Seluruh Personel Polres Lombok Tengah Dites Urine

BERITA TERBARU