Perkaos Penyandang Disabilitas, Hukuman 12 Tahun Penjara Menanti SA

Rabu, 30 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Polres Lombok Tengah mengamankan seorang pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas di Kecamatan Jonggat.

Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah IPTU Lukluk Il Maqnun, S.Tr.K., S.I.K., M.H melalui Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lombok Tengah, AIPTU Pipin S.SH., Selasa (29/7).

BACA JUGA :  ‎Polres Loteng Ungkap 11 Kasus Dan Amankan Sembilan Tersangka Selama Bulan April

“Tersangka berinisial SA (44),” ujarnya. Menurut Pipin, peristiwanya terjadi pada bulan Mei 2025 di rumah pelaku, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan, bahwa pelaku SA merupakan tentangga korban. Kasus tersebut terungkap setelah ada kecurigaan warga setempat karena korban pernah dilihat keluar dari rumah pelaku, oleh karena itu korban pun melapor kepada orang tuanya.

BACA JUGA :  ‎Hari Bhayangkara ke-79, Kapolres Loteng Percayakan Polwan Jadi Perangkat Upacara

“Saat itu korban W dihubungi melalui SMS untuk datang ke rumah pelaku, dan disetubuhi di dalam kamar pelaku,” ucapnya.

Pipin menambahkan korban sebelumnya juga pernah disetubuhi sebanyak lima kali. Unit PPA Polres Lombok Tengah juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang digunakan korban dan pelaku.

BACA JUGA :  Jumat Curhat Sat Lantas Polres Loteng Sambangi SMAN 2 Praya

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 6 huruf a dan atau huruf c Jo pasal 15 huruf h undang undang nomor 12 terkait tindak pidana kekerasan seksual.

“ancaman hukumannya paling lama 12 tahun penjara ditambah 1/3 karena korban merupakan penyandang disabilitas,” tutup Pipin. (Der)

Berita Terkait

Kasus Penganiyaan WNA di Selong, Kedua Belah Pihak Sepakat Berdamai
Polres Loteng Amankan Pelaku Penganiayaan WNA di Desa Selong Belanak
‎Polres Loteng Lakukan Pengecekan SPPBE, Ungkap Penyebab Kelangkaan Gas LPG 3 Kg
Kecelakaan Menewaskan 3 Orang, Polres Loteng Lakukan Olah TKP
Sat Lantas Polres Lombok Tengah Olah TKP Truk Terbalik di Jontlak
Polres Lombok Tengah Berhasil Ungkap Kasus Kriminal Hingga Narkoba Periode Juli-Agustus 2025
‎Penemuan Diduga Mayat Bayi di Praya, Polres Loteng Lakukan Penyelidikan
‎Ribuan Masyarakat Padati Tabligh Akbar Ustadz Das’ad Latif di Polres Loteng

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 19:12 WIB

Kasus Penganiyaan WNA di Selong, Kedua Belah Pihak Sepakat Berdamai

Selasa, 21 Oktober 2025 - 06:27 WIB

Polres Loteng Amankan Pelaku Penganiayaan WNA di Desa Selong Belanak

Minggu, 21 September 2025 - 20:54 WIB

‎Polres Loteng Lakukan Pengecekan SPPBE, Ungkap Penyebab Kelangkaan Gas LPG 3 Kg

Minggu, 21 September 2025 - 20:49 WIB

Kecelakaan Menewaskan 3 Orang, Polres Loteng Lakukan Olah TKP

Jumat, 19 September 2025 - 03:43 WIB

Sat Lantas Polres Lombok Tengah Olah TKP Truk Terbalik di Jontlak

Kamis, 4 September 2025 - 06:15 WIB

Polres Lombok Tengah Berhasil Ungkap Kasus Kriminal Hingga Narkoba Periode Juli-Agustus 2025

Jumat, 29 Agustus 2025 - 06:04 WIB

‎Penemuan Diduga Mayat Bayi di Praya, Polres Loteng Lakukan Penyelidikan

Rabu, 27 Agustus 2025 - 12:42 WIB

‎Ribuan Masyarakat Padati Tabligh Akbar Ustadz Das’ad Latif di Polres Loteng

BERITA TERBARU

Pemerintahan

Bali, NTT, dan NTB Sepakat Bangun Kawasan Superhub Pariwisata

Senin, 3 Nov 2025 - 18:27 WIB