Perkaos Penyandang Disabilitas, Hukuman 12 Tahun Penjara Menanti SA

Rabu, 30 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Polres Lombok Tengah mengamankan seorang pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas di Kecamatan Jonggat.

Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah IPTU Lukluk Il Maqnun, S.Tr.K., S.I.K., M.H melalui Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lombok Tengah, AIPTU Pipin S.SH., Selasa (29/7).

BACA JUGA :  Kecelakaan Menewaskan 3 Orang, Polres Loteng Lakukan Olah TKP

“Tersangka berinisial SA (44),” ujarnya. Menurut Pipin, peristiwanya terjadi pada bulan Mei 2025 di rumah pelaku, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan, bahwa pelaku SA merupakan tentangga korban. Kasus tersebut terungkap setelah ada kecurigaan warga setempat karena korban pernah dilihat keluar dari rumah pelaku, oleh karena itu korban pun melapor kepada orang tuanya.

BACA JUGA :  Pria Berinisial RAH (30) Ditemukan Meninggal di Kamar Kos Praya

“Saat itu korban W dihubungi melalui SMS untuk datang ke rumah pelaku, dan disetubuhi di dalam kamar pelaku,” ucapnya.

Pipin menambahkan korban sebelumnya juga pernah disetubuhi sebanyak lima kali. Unit PPA Polres Lombok Tengah juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang digunakan korban dan pelaku.

BACA JUGA :  Polres Loteng Bersama Tim Gabungan Tertibkan Galian Bekas Tambang Ilegal di Gunung Dundang

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 6 huruf a dan atau huruf c Jo pasal 15 huruf h undang undang nomor 12 terkait tindak pidana kekerasan seksual.

“ancaman hukumannya paling lama 12 tahun penjara ditambah 1/3 karena korban merupakan penyandang disabilitas,” tutup Pipin. (Der)

Berita Terkait

‎Operasi Ketupat Rinjani 2026, Polres Loteng Dirikan 5 Pos dan Libatkan Ratusan Personel
‎Kapolda NTB Pimpin Penanaman Jagung Serentak di Loteng, Dukung Swasembada Pangan 2026
Polres Lombok Tengah Bantah Isu “Tebus Kasus” Bandar Narkoba, Pastikan Prosedur Sesuai Aturan
Curas di Prabarda, Korban Alami Luka Serius di Kepala
‎Satgas Pangan Polres Loteng Pantau Satu Ton Cabai Rawit Tiba di Bizam
Dukung Program Makan Bergizi Gratis Presiden, Kapolda NTB Resmikan SPPG di Lombok Tengah
Hujan Deras Guyur Mandalika: Sejumlah Titik di Desa Kuta Terendam Banjir
Kurang dari 24 Jam Polres Loteng Ringkus Pelaku Curanmor di Praya Timur
Berita ini 83 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 00:27 WIB

‎Operasi Ketupat Rinjani 2026, Polres Loteng Dirikan 5 Pos dan Libatkan Ratusan Personel

Senin, 9 Maret 2026 - 15:35 WIB

‎Kapolda NTB Pimpin Penanaman Jagung Serentak di Loteng, Dukung Swasembada Pangan 2026

Selasa, 3 Maret 2026 - 17:06 WIB

Polres Lombok Tengah Bantah Isu “Tebus Kasus” Bandar Narkoba, Pastikan Prosedur Sesuai Aturan

Selasa, 3 Maret 2026 - 15:29 WIB

Curas di Prabarda, Korban Alami Luka Serius di Kepala

Senin, 2 Maret 2026 - 19:42 WIB

‎Satgas Pangan Polres Loteng Pantau Satu Ton Cabai Rawit Tiba di Bizam

Sabtu, 28 Februari 2026 - 18:09 WIB

Dukung Program Makan Bergizi Gratis Presiden, Kapolda NTB Resmikan SPPG di Lombok Tengah

Rabu, 25 Februari 2026 - 10:45 WIB

Hujan Deras Guyur Mandalika: Sejumlah Titik di Desa Kuta Terendam Banjir

Kamis, 19 Februari 2026 - 17:19 WIB

Kurang dari 24 Jam Polres Loteng Ringkus Pelaku Curanmor di Praya Timur

BERITA TERBARU