Pemprov NTB Tegaskan Demosi Bukan Akibat Perbedaan Pandangan Soal TPP

Senin, 2 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat menegaskan bahwa penataan jabatan yang belakangan diberitakan sebagai “demosi” tidak terkait dengan perbedaan pandangan terhadap usulan perubahan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Tahun 2026.

Kepala Dinas Kominfotik NTB sekaligus Juru Bicara Pemprov NTB, Dr. H. Ahsanul Khalik, menegaskan bahwa kebijakan mutasi dan rotasi jabatan merupakan bagian dari manajemen organisasi pemerintahan yang dilakukan dalam rangka penyesuaian Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) serta hasil evaluasi kinerja pejabat yang bersangkutan.

“Perlu kami luruskan, tidak benar jika demosi dikaitkan dengan perbedaan pandangan soal usulan TPP. Penataan jabatan dilakukan karena penyesuaian organisasi dan evaluasi kinerja oleh pimpinan langsung, bukan sebagai bentuk sanksi,” tegas Ahsanul Khalik, Senin (02/02/26).

BACA JUGA :  Menginjak 80 Tahun, Lombok Tengah Penuh dengan Capaian

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menegaskan, dalam sistem pemerintahan, perbedaan pandangan teknis-administratif merupakan hal yang wajar dan justru menjadi bagian dari proses pengambilan kebijakan yang sehat. Oleh karena itu, perbedaan pandangan tidak pernah dijadikan dasar pemberian sanksi atau penurunan jabatan.

“Perbedaan pendapat adalah bagian dari dinamika birokrasi. Itu sah, dilindungi, dan tidak pernah menjadi demosi,” ujarnya.

BACA JUGA :  Bupati Lombok Tengah Pimpin Apel Kesiapsiagaan Bencana Hidrometeorologi 2025–2026

Terkait dinamika pembahasan usulan perubahan TPP Tahun 2026, Aka menjelaskan bahwa Nota Dinas Kepala Biro Organisasi bersifat pertimbangan administratif, bukan keputusan penolakan kebijakan.

Namun demikian, secara hukum administrasi pemerintahan, pertimbangan administratif tidak boleh dimaknai sebagai pembatalan atau penghentian kebijakan yang telah disetujui pimpinan daerah.

“Nota Dinas adalah alat bantu pimpinan dalam mengambil keputusan. Bukan keputusan itu sendiri. Keputusan tetap berada pada kewenangan Gubernur sebagai pimpinan daerah,” jelasnya.

Ia menambahkan, perbedaan pandangan antarperangkat daerah harus ditempatkan secara proporsional sesuai fungsi masing-masing. Perangkat daerah yang menjalankan fungsi staf bertugas memberikan telaah dan rekomendasi, bukan mengambil alih kewenangan pengambilan keputusan.

BACA JUGA :  Peserta Kejurnas ITCR 1200 Tembus 30, Penyelenggara Tambah Starting Grid

Pemprov NTB, lanjut Aka, memastikan bahwa seluruh kebijakan, baik penataan jabatan maupun pengelolaan TPP, dijalankan dengan berpedoman pada asas kepastian hukum, profesionalitas, objektivitas, dan etika birokrasi, serta diarahkan untuk menjaga stabilitas organisasi dan meningkatkan kinerja aparatur sipil negara.

Karena nya, “kami mengajak publik dan media untuk melihat persoalan ini secara utuh dan proporsional, agar tidak berkembang menjadi framing yang keliru dan tidak berdasar,” pungkasnya.

Berita Terkait

Mayjen TNI Edi Saputra Tiba di NTB, Awali Tugas sebagai Pangdam XXX/Rinambora
HUT Ke-81 Lombok Tengah, Dulu Hanya Sebagai Penonton Sekarang Berkembang Pesat
57 Perusahaan dengan 1.282 Lowongan Kerja Ramaikan Job Fair Masmirah Lombok Tengah 2026
Antisipasi Ancaman Peretasan dan Kebocoran Data Publik, Pemkab Loteng Perkuat Keamanan Siber
Naik Kelas, Pathul Bahri Lantik Pejabat Baru RSUD Praya
BNPB dan GIZ Rintis Skema Pembiayaan Risiko Bencana Terukur dari NTB untuk Nasional
Masyarakat Lebih Mudah Akses Informasi, Lombok Tengah Perkuat PPID
25 ASN Masuk 5 Besar, Sekda Loteng Tegaskan Seleksi Anugerah ASN Tastura 2026 Harus Independen
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:29 WIB

Mayjen TNI Edi Saputra Tiba di NTB, Awali Tugas sebagai Pangdam XXX/Rinambora

Jumat, 16 Oktober 2026 - 07:26 WIB

HUT Ke-81 Lombok Tengah, Dulu Hanya Sebagai Penonton Sekarang Berkembang Pesat

Kamis, 15 Oktober 2026 - 08:22 WIB

57 Perusahaan dengan 1.282 Lowongan Kerja Ramaikan Job Fair Masmirah Lombok Tengah 2026

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:16 WIB

Antisipasi Ancaman Peretasan dan Kebocoran Data Publik, Pemkab Loteng Perkuat Keamanan Siber

Rabu, 7 Oktober 2026 - 06:56 WIB

Naik Kelas, Pathul Bahri Lantik Pejabat Baru RSUD Praya

Kamis, 1 Oktober 2026 - 19:30 WIB

BNPB dan GIZ Rintis Skema Pembiayaan Risiko Bencana Terukur dari NTB untuk Nasional

Selasa, 15 September 2026 - 15:28 WIB

Masyarakat Lebih Mudah Akses Informasi, Lombok Tengah Perkuat PPID

Jumat, 11 September 2026 - 10:23 WIB

25 ASN Masuk 5 Besar, Sekda Loteng Tegaskan Seleksi Anugerah ASN Tastura 2026 Harus Independen

BERITA TERBARU

Wisata

ICANN87 Perkuat Posisi The Nusa Dua di Panggung Global

Selasa, 20 Okt 2026 - 22:03 WIB