Pemprov NTB Tegaskan Demosi Bukan Akibat Perbedaan Pandangan Soal TPP

Senin, 2 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat menegaskan bahwa penataan jabatan yang belakangan diberitakan sebagai “demosi” tidak terkait dengan perbedaan pandangan terhadap usulan perubahan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Tahun 2026.

Kepala Dinas Kominfotik NTB sekaligus Juru Bicara Pemprov NTB, Dr. H. Ahsanul Khalik, menegaskan bahwa kebijakan mutasi dan rotasi jabatan merupakan bagian dari manajemen organisasi pemerintahan yang dilakukan dalam rangka penyesuaian Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) serta hasil evaluasi kinerja pejabat yang bersangkutan.

“Perlu kami luruskan, tidak benar jika demosi dikaitkan dengan perbedaan pandangan soal usulan TPP. Penataan jabatan dilakukan karena penyesuaian organisasi dan evaluasi kinerja oleh pimpinan langsung, bukan sebagai bentuk sanksi,” tegas Ahsanul Khalik, Senin (02/02/26).

BACA JUGA :  Peringati HLUN ke-29, Lansia Diajak Jaga Kesehatan dan Kebahagiaan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menegaskan, dalam sistem pemerintahan, perbedaan pandangan teknis-administratif merupakan hal yang wajar dan justru menjadi bagian dari proses pengambilan kebijakan yang sehat. Oleh karena itu, perbedaan pandangan tidak pernah dijadikan dasar pemberian sanksi atau penurunan jabatan.

“Perbedaan pendapat adalah bagian dari dinamika birokrasi. Itu sah, dilindungi, dan tidak pernah menjadi demosi,” ujarnya.

BACA JUGA :  Pemkab Lombok Tengah Siapkan Strategi Hadapi Penurunan Transfer Pusat Tahun 2026

Terkait dinamika pembahasan usulan perubahan TPP Tahun 2026, Aka menjelaskan bahwa Nota Dinas Kepala Biro Organisasi bersifat pertimbangan administratif, bukan keputusan penolakan kebijakan.

Namun demikian, secara hukum administrasi pemerintahan, pertimbangan administratif tidak boleh dimaknai sebagai pembatalan atau penghentian kebijakan yang telah disetujui pimpinan daerah.

“Nota Dinas adalah alat bantu pimpinan dalam mengambil keputusan. Bukan keputusan itu sendiri. Keputusan tetap berada pada kewenangan Gubernur sebagai pimpinan daerah,” jelasnya.

Ia menambahkan, perbedaan pandangan antarperangkat daerah harus ditempatkan secara proporsional sesuai fungsi masing-masing. Perangkat daerah yang menjalankan fungsi staf bertugas memberikan telaah dan rekomendasi, bukan mengambil alih kewenangan pengambilan keputusan.

BACA JUGA :  Ketua ICMI: Indonesia Perlu Bangun Pola Pikir Optimisme

Pemprov NTB, lanjut Aka, memastikan bahwa seluruh kebijakan, baik penataan jabatan maupun pengelolaan TPP, dijalankan dengan berpedoman pada asas kepastian hukum, profesionalitas, objektivitas, dan etika birokrasi, serta diarahkan untuk menjaga stabilitas organisasi dan meningkatkan kinerja aparatur sipil negara.

Karena nya, “kami mengajak publik dan media untuk melihat persoalan ini secara utuh dan proporsional, agar tidak berkembang menjadi framing yang keliru dan tidak berdasar,” pungkasnya.

Berita Terkait

Lalu Basarudin Janji Bawa Desa Kateng Jadi Lebih Maju
1.004 Anggota BPD di Lombok Tengah Resmi Dilantik, Bupati: Orang-orang Hebat Referensi Masyarakat
Kejari Lombok Tengah Bidik Pengamanan dan Korupsi Aset Daerah dan Desa
Pengadaan Logistik Pilkades Serentak 2026 Kini Dikelola Panitia Desa
Targetkan Kemiskinan Turun Jadi 10,30 Persen pada 2026, Pemkab Lombok Tengah Gelar Pematangan Program
Tim Paskibraka Lombok Tengah 2026 Siap Kibarkan Sang Merah Putih pada HUT ke-81 RI
Resmi Jabat Kajari Lombok Tengah, Bayu Novrian Dinata Bawa Formasi Baru dan Rekam Jejak Tim Teddy Minahasa
APBD Perubahan NTB 2026 Disinyalir Defisit Rp 300 Miliar
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 14:37 WIB

Lalu Basarudin Janji Bawa Desa Kateng Jadi Lebih Maju

Kamis, 27 Agustus 2026 - 20:32 WIB

1.004 Anggota BPD di Lombok Tengah Resmi Dilantik, Bupati: Orang-orang Hebat Referensi Masyarakat

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:46 WIB

Kejari Lombok Tengah Bidik Pengamanan dan Korupsi Aset Daerah dan Desa

Kamis, 20 Agustus 2026 - 18:09 WIB

Pengadaan Logistik Pilkades Serentak 2026 Kini Dikelola Panitia Desa

Rabu, 19 Agustus 2026 - 07:00 WIB

Targetkan Kemiskinan Turun Jadi 10,30 Persen pada 2026, Pemkab Lombok Tengah Gelar Pematangan Program

Minggu, 16 Agustus 2026 - 10:27 WIB

Tim Paskibraka Lombok Tengah 2026 Siap Kibarkan Sang Merah Putih pada HUT ke-81 RI

Selasa, 11 Agustus 2026 - 15:55 WIB

Resmi Jabat Kajari Lombok Tengah, Bayu Novrian Dinata Bawa Formasi Baru dan Rekam Jejak Tim Teddy Minahasa

Senin, 10 Agustus 2026 - 06:00 WIB

APBD Perubahan NTB 2026 Disinyalir Defisit Rp 300 Miliar

BERITA TERBARU

Budaya

Pascakebakaran, Nyemulaq Awali Kebangkitan Sade

Jumat, 4 Sep 2026 - 07:33 WIB

Pemerintahan

Lalu Basarudin Janji Bawa Desa Kateng Jadi Lebih Maju

Rabu, 2 Sep 2026 - 14:37 WIB