Berprestasi Ekspor, CV. Ading Walet di NTB Dapat SK Kementerian - NESIANEWS.COM

Berprestasi Ekspor, CV. Ading Walet di NTB Dapat SK Kementerian

- Wartawan

Jumat, 10 November 2023 - 09:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Rumah Walet milik CV. Ading Walet Group di Tegal Desa Kateng Kecamatan Praya Barat Lombok Tengah NTB, akhirnya dapat Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Pertanian Republik Indonesia (RI).

Hal tersebut sesuai dengan surat Kementerian Pertanian RI melalui Badan Karantina Pertanian tentang penetapan nomor registrasi Rumah Walet milik CV.Ading Walet Albuntaran.

Pada SK tersebut menyebutkan, bahwa dalam rangka ketelusuran (traceability) sarang burung walet yang akan diekspor, perlu dilakukan penetapan nomor registrasi rumah walet.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000 tentang Karantina Hewan.

Selain itu, mengingat Peraturan Menteri Pertanian Nomor 41/Permentan/OT.140/3/2013 tentang Tindakan Karantina Hewan terhadap Pemasukan atau Pengeluaran Sarang Walet ke dan dari dalam Wilayah Negara Republik Indonesia.

Keputusan Kepala Badan Karantina Pertanian Nomor 832/Kpts/OT.140/L/3/2013 tentang Pedoman Persyaratan dan Tindakan Karantina Hewan terhadap Pengeluaran Sarang Walet dari Wilayah Negara Republik Indonesia ke Republik Rakyat China.

BACA JUGA :  Dukung Perempuan Hebat Manjakan Diri, Dettol Activ-Botani Diluncurkan

Ada juga Keputusan Kepala Badan Karantina Pertanian Nomor 395/Kpts/OT.160/L/4/2014 tentang Pedoman Pemantauan Karantina Terhadap Pengeluaran Sarang Walet ke Negara Republik Rakyat Tiongkok.

Sebelumnya, CV. Ading Walet Albuntaran juga telah mengajukan permohonan sesuai surat Permohonan CV. ADING WALET ALBUNTARAN Nomor WN-000000.23-012920 tanggal 14 – 07 – 2023; yang kemudian didukung oleh surat Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Mataram Nomor: 1482/KR.020/K.19.B/10/2023.

Untuk itu, Badan Karantina Pertanian memutuskan bahwa Rumah Walet dengan kapasitas produksi 400 KG, dengan nama pengurus Lalu Andika Dwi Aria , diberikan Nomor Registrasi Rumah Walet dan juga diberiman nomor registrasi tempat pemrosesan degan dokumen yang telah dinyatakan sah.

BACA JUGA :  Evakuasi WNA Korban Tenggelam Di Pantai Torok Aik Belek, Polsek Prabar Bersama Basarnas Gerak Cepat

Selain itu, CV.Ading Walet Albuntaran juga mendapatkan SK dari Badan Karantina Indonesia nomor: 148/KPTS/KR.120/K/10/2023 tentang penetapan Instalasi Karantina Hewan (IKH) sebagai Sarang Burung Walet – Non Tiongkok.

SK teraebut menetapkan bahwa bangunan beserta sarana dan prasarana milik CV. Ading Walet Albuntaran sebagai Instalasi Karantina Hewan Pengeluaran Sarang Burung Walet ke Negara Selain Tiongkok, dengan kapasitas paling banyak 400 KG untuk setiap masa karantina.

Berita Terkait

Sukses Kelola Walet Hulu Hingga Hilir, Ading Walet Group Jadi Lokasi Benchmarking Study
Kampung Walet CV.Ading Walet Tetap Jadi Perhatian Indonesia
Percepat Pengembangan KEK Pariwisata Mandalika, ITDC Jalin Kerjasama Dengan Tujuh Investor
Kaesang Pangarep dan Timur Indonesia Bersatu (TIB) Tumbuhkan Persatuan dan Aspirasi Pemilu 2024
Berkah MotoGP 2023, Pegiat UMKM merauk Keuntungan Lebih 
Abdoell Distro Support Outfit Manggung Ladies First Band di Locofest
Dalam acara RUPST PT Dewata Freight International tbk dilakukan perubahan susunan Dewan Komisaris dan Dewan Direksi:
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Dewata Freightinternational Tbk telah memutuskan untuk merombak susunan komisaris dan direksi.