Pegi Dinyatakan Bebas, Fajar Aditya: Bagaimana Kasus Vina Cirebon?

Selasa, 9 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pegi Dinyatakan Bebas, Fajar Aditya: Bagaimana Kasus Vina Cirebon?

Pasca Hakim Pengadilan Negeri Bandung Emen Sulaeman memutuskan menerima gugatan kuasa hukum Pegi Setiawan terkait penetapan tersangka dalam kasus Vina Cirebon 8/7. Fajar Aditya, mengatakan “membahas kasus vina cirebon dari dulu, menuai banyak kritikan netizen”, di akun vidio Instagram @donfajaraditya

BACA JUGA :  Bank NTB Syariah Tegaskan Kinerja Operasional Tetap Tumbuh

Alasan kenapa Fajar Aditya membahas kasus Vina Cirebon bersama RJL 5 selain dengan faktor kasus yang belum kunjung usai, melainkan adanya unsur keadilan yang mesti ditegakan terhap kasus Vina “sekaligus menjawab pertanyaan-pertanyaan (netizen) terkait kenapa dari kemarin RJL 5 sering angkat konten-konten Vina Cirebon” keterangan vidio melalui akun instagramnya.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

BACA JUGA :  PT AMMAN Selesaikan Pembayaran IUPK-OK Ke Sejumlah Daerah Dengan Total 437 Miliar

Hujatan pun datang ketika Fajar Aditya mengulas kasus Vina Cirebon yang mendapat makian oleh netizen, “dibilang g*bl*k, sok tau, ngapain ngakat kasus ini males banget dengarinnya, kritikan itu saya diamkan saja” ujarnya

Bagaimana kasus Vina Cirebon kedepannya, dengan harapan kasus Vina Cirebon kedepannya akan menjadi babak baru kembali, “penegak hukum harus mencari kembali benang merah kasus Vina Cirebon yang belum kunjung usai di khalayak umum” ujarnya ketika dihubungi awak media.

BACA JUGA :  Bank NTB Syariah Sukses Implementasikan QRIS Cross Border, Dorong Transaksi Global dari Korea hingga Singapore

Semoga apa yang telah menjadi gaduh di publik kasusnya menjadi titik terang di mata publik, hingga kepercayaan publik kepada lembaga penegak keadilan di Indonesia kembali lagi.

Berita Terkait

Bank NTB Syariah Dukung Digitalisasi Pelabuhan Senggigi Melalui Kerja Sama Sistem Pembayaran Digital Easybook
4 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Pengadaan Dump Truck dan Arm Roll Dinas Lingkungan Hidup Lombok Tengah
Bank NTB Syariah, 34 Ojek Wisata Kini Layani Pembayaran Non Tunai
100 Pelaku IKM di Praya Kembangkan Keterampilan Penjualan Melalui Media Sosial
Bank NTB Syariah Sukses Implementasikan QRIS Cross Border, Dorong Transaksi Global dari Korea hingga Singapore
Bersama Alfamart, Pemkab Loteng Beri Pelatihan dan Kurasi Produk UMKM
Replikasi Sukses Pasar Dasan Agung, Bank NTB Syariah Hadirkan ‘POJOK NTBS’ di Pasar Acc Ampenan untuk Perkuat Ekosistem Digital
Bupati Lombok Tengah Terima Penghargaan TOP Pembina BUMD Award 2026
Berita ini 86 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:51 WIB

Bank NTB Syariah Dukung Digitalisasi Pelabuhan Senggigi Melalui Kerja Sama Sistem Pembayaran Digital Easybook

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:22 WIB

4 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Pengadaan Dump Truck dan Arm Roll Dinas Lingkungan Hidup Lombok Tengah

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:05 WIB

Bank NTB Syariah, 34 Ojek Wisata Kini Layani Pembayaran Non Tunai

Jumat, 8 Mei 2026 - 19:00 WIB

100 Pelaku IKM di Praya Kembangkan Keterampilan Penjualan Melalui Media Sosial

Senin, 4 Mei 2026 - 08:42 WIB

Bank NTB Syariah Sukses Implementasikan QRIS Cross Border, Dorong Transaksi Global dari Korea hingga Singapore

Jumat, 1 Mei 2026 - 10:37 WIB

Bersama Alfamart, Pemkab Loteng Beri Pelatihan dan Kurasi Produk UMKM

Kamis, 30 April 2026 - 14:24 WIB

Replikasi Sukses Pasar Dasan Agung, Bank NTB Syariah Hadirkan ‘POJOK NTBS’ di Pasar Acc Ampenan untuk Perkuat Ekosistem Digital

Selasa, 14 April 2026 - 06:53 WIB

Bupati Lombok Tengah Terima Penghargaan TOP Pembina BUMD Award 2026

BERITA TERBARU