Pegi Dinyatakan Bebas, Fajar Aditya: Bagaimana Kasus Vina Cirebon?

Selasa, 9 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pegi Dinyatakan Bebas, Fajar Aditya: Bagaimana Kasus Vina Cirebon?

Pasca Hakim Pengadilan Negeri Bandung Emen Sulaeman memutuskan menerima gugatan kuasa hukum Pegi Setiawan terkait penetapan tersangka dalam kasus Vina Cirebon 8/7. Fajar Aditya, mengatakan “membahas kasus vina cirebon dari dulu, menuai banyak kritikan netizen”, di akun vidio Instagram @donfajaraditya

Alasan kenapa Fajar Aditya membahas kasus Vina Cirebon bersama RJL 5 selain dengan faktor kasus yang belum kunjung usai, melainkan adanya unsur keadilan yang mesti ditegakan terhap kasus Vina “sekaligus menjawab pertanyaan-pertanyaan (netizen) terkait kenapa dari kemarin RJL 5 sering angkat konten-konten Vina Cirebon” keterangan vidio melalui akun instagramnya.

BACA JUGA :  PT KJA dan PT BSA Sukses Ekspor Perdana Rokok dari Bitung ke Filipina

ADVERTISEMENT

BACA JUGA :  Komisi V DPR RI Siap Kawal Aspirasi Pembangunan SPAM Cerorong Danau Biru

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hujatan pun datang ketika Fajar Aditya mengulas kasus Vina Cirebon yang mendapat makian oleh netizen, “dibilang g*bl*k, sok tau, ngapain ngakat kasus ini males banget dengarinnya, kritikan itu saya diamkan saja” ujarnya

Bagaimana kasus Vina Cirebon kedepannya, dengan harapan kasus Vina Cirebon kedepannya akan menjadi babak baru kembali, “penegak hukum harus mencari kembali benang merah kasus Vina Cirebon yang belum kunjung usai di khalayak umum” ujarnya ketika dihubungi awak media.

BACA JUGA :  Bank NTB Syariah, 34 Ojek Wisata Kini Layani Pembayaran Non Tunai

Semoga apa yang telah menjadi gaduh di publik kasusnya menjadi titik terang di mata publik, hingga kepercayaan publik kepada lembaga penegak keadilan di Indonesia kembali lagi.

Berita Terkait

Bupati Lombok Tengah Berharap SIHT Barabali Beri Manfaat bagi Masyarakat
Presale 2 Dibuka, Tipe-X, Juicy Luicy dan Deretan Artis Lainnya Meriahkan Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026
Giant Helmet Hadir di Sarinah, Permudah Pembelian Tiket Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026
Jalin Kerja Sama dengan ITDC, PT. Narmada Awet Muda jadi Official Drinking Water di MotoGP Mandalika 2026
Bank NTB Syariah dan Universitas Bumigora Perkuat Kolaborasi Digitalisasi Pengelolaan Keuangan Pendidikan
Bank NTB Syariah Perluas Akses Pembiayaan UMKM dan Pekerja Migran Indonesia
Bank NTB Syariah Dukung Digitalisasi Pelabuhan Senggigi Melalui Kerja Sama Sistem Pembayaran Digital Easybook
4 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Pengadaan Dump Truck dan Arm Roll Dinas Lingkungan Hidup Lombok Tengah
Berita ini 91 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 09:10 WIB

Bupati Lombok Tengah Berharap SIHT Barabali Beri Manfaat bagi Masyarakat

Kamis, 27 Agustus 2026 - 18:57 WIB

Presale 2 Dibuka, Tipe-X, Juicy Luicy dan Deretan Artis Lainnya Meriahkan Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 16:26 WIB

Giant Helmet Hadir di Sarinah, Permudah Pembelian Tiket Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026

Senin, 13 Juli 2026 - 04:08 WIB

Jalin Kerja Sama dengan ITDC, PT. Narmada Awet Muda jadi Official Drinking Water di MotoGP Mandalika 2026

Jumat, 3 Juli 2026 - 09:30 WIB

Bank NTB Syariah dan Universitas Bumigora Perkuat Kolaborasi Digitalisasi Pengelolaan Keuangan Pendidikan

Senin, 22 Juni 2026 - 12:45 WIB

Bank NTB Syariah Perluas Akses Pembiayaan UMKM dan Pekerja Migran Indonesia

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:51 WIB

Bank NTB Syariah Dukung Digitalisasi Pelabuhan Senggigi Melalui Kerja Sama Sistem Pembayaran Digital Easybook

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:22 WIB

4 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Pengadaan Dump Truck dan Arm Roll Dinas Lingkungan Hidup Lombok Tengah

BERITA TERBARU