Harta Koruptor Pajak Dirampas, Jaksa akan Gandeng KPK Usut Kejanggalan Laporan Kekayaan Pejabat

Sabtu, 2 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, tidak hanya fokus pada perampasan harta para koruptor dana insentif Pajak Penerangan Jalan (PPJ), tetapi juga mulai menelusuri kepatuhan pelaporan kekayaan para pejabat tersebut. Muncul fakta baru bahwa identitas para terdakwa tidak ditemukan dalam situs pelaporan kekayaan resmi milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, ketiga terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Adapun rincian vonis untuk ketiga terdakwa adalah sebagai berikut:

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lalu Karyawan dijatuhi pidana penjara 6 tahun, denda Rp200 juta (subsidair 290 hari kurungan), serta diwajibkan membayar Uang Pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp1.556.844.610.

Jalaludin dijatuhi pidana penjara 5 tahun, denda Rp150 juta (subsidair 240 hari kurungan), serta dibebankan Uang Pengganti (UP) sebesar Rp332.502.585.

Lalu Bahtiar Sukmadinata dijatuhi pidana penjara 4 tahun dan denda sebesar Rp50 juta (subsidair 50 hari kurungan).

BACA JUGA :  Dapatkan Intimidasi, Widi Wartawan Gatrantb Laporkan Oknum LSM

Menanggapi putusan tersebut, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lombok Tengah, Dimas Praja Subroto, mengemukakan apresiasinya terhadap ketegasan majelis hakim.

“Kami sangat menghargai putusan majelis hakim. Walaupun untuk vonis penjaranya lebih rendah dari tuntutan, tapi kami sangat mengapresiasi konsep pemiskinan koruptor melalui instrumen perampasan harta jika mereka tidak membayar uang pengganti,” tegas Dimas, Jumat (1/5).

Lebih lanjut, Dimas menyoroti kepatuhan pelaporan harta kekayaan para terdakwa dan memastikan akan mengambil langkah koordinasi dengan KPK.

“Kami mencermati fakta bahwa NIK ketiga terdakwa ini tidak ditemukan di situs pelaporan kekayaan KPK. Tentu ini akan kami kaji. Jajaran Pidsus seluruh indonesia sudah terbiasa berkoordinasi dengan Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK untuk saling memberikan dukungan. Kami juga akan menelusurinya melalui Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN di bawah Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK,” terangnya.

Di tempat yang sama, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Lombok Tengah, Alfa Dera, yang berbicara mewakili Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lombok Tengah, Putri Ayu Wulandari, menegaskan bahwa temuan ini menjadi pintu masuk untuk memperbaiki sistem secara menyeluruh.

BACA JUGA :  Peternak di Desa Sukadana Didampingi Konsepsi & Unram Untuk Pengolahan Pakan Ternak Berkelanjutan

“Mewakili Ibu Kajari, Putri Ayu Wulandari, kami tegaskan jika benar mereka belum melapor, maka ini akan jadi masukan untuk perbaikan sistem. Pejabat yang memungut pajak atau retribusi wajib melaporkan kekayaannya. Dalam waktu dekat, kami akan berkoordinasi dengan Inspektorat Lombok Tengah untuk membenahi ini,” ujar Alfa Dera.

Dera menekankan pentingnya integritas agar uang yang dipungut dari keringat rakyat tidak disalahgunakan. Ia menyentil kasus PPJ ini, di mana uang dari token listrik masyarakat yang dipungut oleh pihak PLN, justru dinikmati oleh oknum pejabat yang tidak bekerja sesuai fungsinya.

“Pesannya sangat jelas, jangan sampai uang masyarakat yang sudah dipungut tidak berdampak pada kesejahteraan rakyat. Apalagi mengalir kepada oknum yang tidak bekerja. Jika ke depan ditemukan pihak lain yang ikut menerima aliran dana dengan niat jahat (mens rea) dan didukung alat bukti, itu juga korupsi dan akan kami tindak ,” tambahnya.

BACA JUGA :  Demokrat Lombok Tengah Buka Suara, Ungkap Sederet Alasan Anies Dianggap Khianati Ketum Demokrat AHY

Oleh karena itu, Kejaksaan mengajak seluruh jajaran birokrasi di Lombok Tengah untuk bersama-sama menutup celah korupsi di seluruh sektor pajak dan retribusi.

“Ayo kita lakukan perbaikan sistem. Jangan sampai ada kebocoran pendapatan negara di Lombok Tengah, sebuah daerah yang saat ini kemajuannya luar biasa. Harusnya, uang rakyat kembali untuk masa depan Lombok,” imbaunya.

Ia meyakini pemerintah daerah memiliki komitmen yang sama. Namun, ia memastikan jaksa tidak akan segan bertindak represif jika imbauan perbaikan ini diabaikan.

“Kami yakin Pemda akan melakukan hal ini, ini murni hanya ulah segelintir oknum. Tapi ingat, kalau pencegahan sudah optimal tapi oknum-oknum ini masih bandel atau keras kepala, kami pastikan akan mengambil tindakan represif tegas sebagaimana arahan pimpinan yang sejalan dengan asta cita bapak presiden prabowo” pungkas Alfa Dera. (rls)

Berita Terkait

Bupati Lombok Tengah Resmi Buka Rakerda I PWI di Raja Hotel Mandalika
Dua Hari Pemeriksaan, Tim II Audit Kinerja Itdam IX/Udayana Puas dengan Kinerja Brigif TP 31/PS dan Yon 875/SYP
Aksi Untuk Bumi, PDAM Lombok Tengah Tanam Pohon Buah di Kawasan Hutan Lindung
Desa Selebung Lombok Tengah Sabet Penghargaan Nasional lewat Film “Jaga Desa”
Bank NTB Syariah Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah melalui Perpanjangan Layanan SP2D Online
Rakerda PWI Lombok Tengah, Wadah Penetapan Program Organisasi
Pemprov NTB dan Pers Memiliki Peran Bersama Memakmurkan dan Menduniakan NTB
Kisah Amaq Rasip: Menantang Lahan Kering Segala Anyar dengan Wangi Kopi Arabika
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 10:30 WIB

Harta Koruptor Pajak Dirampas, Jaksa akan Gandeng KPK Usut Kejanggalan Laporan Kekayaan Pejabat

Sabtu, 25 April 2026 - 07:24 WIB

Bupati Lombok Tengah Resmi Buka Rakerda I PWI di Raja Hotel Mandalika

Sabtu, 25 April 2026 - 06:58 WIB

Dua Hari Pemeriksaan, Tim II Audit Kinerja Itdam IX/Udayana Puas dengan Kinerja Brigif TP 31/PS dan Yon 875/SYP

Kamis, 23 April 2026 - 08:33 WIB

Aksi Untuk Bumi, PDAM Lombok Tengah Tanam Pohon Buah di Kawasan Hutan Lindung

Selasa, 21 April 2026 - 20:14 WIB

Desa Selebung Lombok Tengah Sabet Penghargaan Nasional lewat Film “Jaga Desa”

Jumat, 17 April 2026 - 16:47 WIB

Bank NTB Syariah Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah melalui Perpanjangan Layanan SP2D Online

Kamis, 16 April 2026 - 21:26 WIB

Rakerda PWI Lombok Tengah, Wadah Penetapan Program Organisasi

Kamis, 16 April 2026 - 21:16 WIB

Pemprov NTB dan Pers Memiliki Peran Bersama Memakmurkan dan Menduniakan NTB

BERITA TERBARU