NESIANEWS.COM – Kejaksaan Negeri Lombok Tengah berhasil meraih penghargaan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), (19/2/25).
Penghargaan ini diserahkan dalam acara yang berlangsung di Gedung Utama Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta dan diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Nurintan M.N.O. Sirait, S.H., M.H., sebagai salah satu dari 21 satuan kerja Kejaksaan yang berhasil meraih predikat WBK berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: 354 Tahun 2024 tanggal 23 Desember 2024 dan Nomor: 09/B/WJA/01/2025 tanggal 23 Januari 2025.
Kepala Seksi Intelijen I Made Juri Imanu, S.H., M.H. mengatakan, Predikat WBK yang diraih oleh Kejaksaan Negeri Lombok Tengah merupakan hasil dari serangkaian evaluasi ketat yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dan KemenPAN-RB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Setelah Pencanangan Zona Integritas, Kejaksaan Negeri Lombok Tengah telah menerapkan berbagai inovasi yang mendukung terwujudnya peningkatan integritas, kinerja satuan kerja, serta kualitas pelayanan publik,” jelasnya.
Beberapa inovasi tersebut antara lain:
1. Mall Pelayanan Publik (MPP)
2. Artistik (Antar Barang Bukti Gratis Kejaksaan)
3. Tertib Tahap II
4. Aplikasi Simpel Napi
5. Halo Desa
Sambungnya, inovasi-inovasi ini tidak hanya mengedepankan transparansi, tetapi juga memberikan dampak positif bagi masyarakat, khususnya di Kabupaten Lombok Tengah, dalam mendapatkan layanan publik secara cepat, efisien, dan bebas dari praktik korupsi.
Selain itu, Kejaksaan Negeri Lombok Tengah juga telah membuka akses atau jalur pelaporan/pengaduan bagi masyarakat terkait dugaan adanya indikasi perbuatan korupsi agar dapat segera ditindaklanjuti.
“Keberhasilan dalam meraih predikat WBK mencerminkan komitmen dan dedikasi Kejaksaan Negeri Lombok Tengah dalam membangun integritas dan akuntabilitas,” katanya.
Hal ini juga menunjukkan bahwa lembaga ini telah berhasil menciptakan sistem pelayanan publik yang mudah diakses, transparan, dan dekat dengan masyarakat.
Predikat WBK menjadi bukti konkret bahwa Kejaksaan Negeri Lombok Tengah tidak hanya mampu menjalankan tugas penegakan hukum dengan baik, tetapi juga berperan penting dalam membangun kepercayaan publik, khususnya bagi masyarakat Kabupaten Lombok Tengah.
“Penghargaan ini menjadi tonggak baru dalam perjalanan Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, sekaligus mendorong institusi ini untuk terus maju dalam mewujudkan zona integritas yang lebih baik,” ungkap I Made Juri Imanu.
Kejaksaan Negeri Lombok Tengah juga bertekad untuk tidak berhenti berinovasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik, demi tercapainya visi terciptanya pemerintahan yang bebas dari korupsi.
Keberhasilan ini diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi Pemerintah Daerah dan pemangku kepentingan lainnya untuk bersinergi dengan Kejaksaan Negeri Lombok Tengah dalam membangun zona integritas di satuan organisasi masing-masing.
Hal ini penting untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat serta mencegah terjadinya praktik pungutan liar (pungli), korupsi, kolusi, nepotisme, dan kebocoran keuangan negara/daerah.