Planet Properindo Jaya Gelar Rapat Umum Pemegang Saham

Sabtu, 10 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Direksi PT Planet Properindo Jaya Tbk (“Perseroan”) pada Jumat 9 Juni 2023, gelar rapat umum para pemegang saham tahun buku 2022, di CITI HUB TOWER Jl. Sentra Bisnis Artha Gading Blok D Kav. No. 3  Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara.

Sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang
Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.

Pemanggilan Rapat akan dilakukan Perseroan melalui situs web Perseroanh ttp://planetproperindojaya.com, situs web Bursa Efek Indonesia www.idx.co.id, dan situs web penyedia fasilitas e-RUPS yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) berupa eASY.KSEI.

BACA JUGA :  Bank NTB Syariah Tegaskan Kinerja Operasional Tetap Tumbuh

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemanggilan Rapat tersebut dilakukan Perseroan pada hari Rabu, tanggal 17 Mei 2023.

Pemegang saham yang berhak hadir atau di wakili dan memberikan suara dalam Rapat adalah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada hari Selasa, tanggal 16 Mei 2023 pukul 14.00 WIB.

Mengacu kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020  tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik (POJK No. 15/2020 & POJK No. 16/2020), maka Perseroan mengimbau kepada Para Pemegang Saham untuk memberikan kuasa dan hadir melalui fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) yang disediakan oleh KSEI.

BACA JUGA :  Tekan Harga Cabai yang Tembus Rp200.000, Pemkab Lombok Tengah Datangkan Stok dari Enrekang

Dalam hal pemegang saham memberikan kuasanya melalui eASY.KSEI (e-Proxy), maka fasilitas tersebut tersedia sejak tanggal Pemanggilan Rapat sampai dengan 1 (satu) hari kerja sebelum penyelenggaraan  Rapat, yaitu pada Kamis, 8 Juni 2023 pukul 12.00 WIB.
Setiap usulan Pemegang Saham akan dimasukan dalam Mata Acara Rapat jika memenuhi persyaratan  Rapat sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.

BACA JUGA :  QRIS Hadir di Pasar Dasan Agung: Bank NTB Syariah Percepat Ekonomi Digital NTB

Usulan Mata Acara Rapat  tersebut disampaikan kepada Direksi Perseroan melalui surat tercatat disertai alasan atas usulan yang disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sebelum dilakukannya pemanggilan Rapat.

Berita Terkait

Jalin Kerja Sama dengan ITDC, PT. Narmada Awet Muda jadi Official Drinking Water di MotoGP Mandalika 2026
Bank NTB Syariah dan Universitas Bumigora Perkuat Kolaborasi Digitalisasi Pengelolaan Keuangan Pendidikan
Bank NTB Syariah Perluas Akses Pembiayaan UMKM dan Pekerja Migran Indonesia
Bank NTB Syariah Dukung Digitalisasi Pelabuhan Senggigi Melalui Kerja Sama Sistem Pembayaran Digital Easybook
4 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Pengadaan Dump Truck dan Arm Roll Dinas Lingkungan Hidup Lombok Tengah
Bank NTB Syariah, 34 Ojek Wisata Kini Layani Pembayaran Non Tunai
100 Pelaku IKM di Praya Kembangkan Keterampilan Penjualan Melalui Media Sosial
Bank NTB Syariah Sukses Implementasikan QRIS Cross Border, Dorong Transaksi Global dari Korea hingga Singapore
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 04:08 WIB

Jalin Kerja Sama dengan ITDC, PT. Narmada Awet Muda jadi Official Drinking Water di MotoGP Mandalika 2026

Jumat, 3 Juli 2026 - 09:30 WIB

Bank NTB Syariah dan Universitas Bumigora Perkuat Kolaborasi Digitalisasi Pengelolaan Keuangan Pendidikan

Senin, 22 Juni 2026 - 12:45 WIB

Bank NTB Syariah Perluas Akses Pembiayaan UMKM dan Pekerja Migran Indonesia

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:51 WIB

Bank NTB Syariah Dukung Digitalisasi Pelabuhan Senggigi Melalui Kerja Sama Sistem Pembayaran Digital Easybook

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:22 WIB

4 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Pengadaan Dump Truck dan Arm Roll Dinas Lingkungan Hidup Lombok Tengah

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:05 WIB

Bank NTB Syariah, 34 Ojek Wisata Kini Layani Pembayaran Non Tunai

Jumat, 8 Mei 2026 - 19:00 WIB

100 Pelaku IKM di Praya Kembangkan Keterampilan Penjualan Melalui Media Sosial

Senin, 4 Mei 2026 - 08:42 WIB

Bank NTB Syariah Sukses Implementasikan QRIS Cross Border, Dorong Transaksi Global dari Korea hingga Singapore

BERITA TERBARU