NESIANEWS.COM – Direksi PT Planet Properindo Jaya Tbk (“Perseroan”) pada Jumat 9 Juni 2023, gelar rapat umum para pemegang saham tahun buku 2022, di CITI HUB TOWER Jl. Sentra Bisnis Artha Gading Blok D Kav. No. 3 Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara.
Sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang
Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
Pemanggilan Rapat akan dilakukan Perseroan melalui situs web Perseroanh ttp://planetproperindojaya.com, situs web Bursa Efek Indonesia www.idx.co.id, dan situs web penyedia fasilitas e-RUPS yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) berupa eASY.KSEI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemanggilan Rapat tersebut dilakukan Perseroan pada hari Rabu, tanggal 17 Mei 2023.
Pemegang saham yang berhak hadir atau di wakili dan memberikan suara dalam Rapat adalah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada hari Selasa, tanggal 16 Mei 2023 pukul 14.00 WIB.
Mengacu kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik (POJK No. 15/2020 & POJK No. 16/2020), maka Perseroan mengimbau kepada Para Pemegang Saham untuk memberikan kuasa dan hadir melalui fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) yang disediakan oleh KSEI.
Dalam hal pemegang saham memberikan kuasanya melalui eASY.KSEI (e-Proxy), maka fasilitas tersebut tersedia sejak tanggal Pemanggilan Rapat sampai dengan 1 (satu) hari kerja sebelum penyelenggaraan Rapat, yaitu pada Kamis, 8 Juni 2023 pukul 12.00 WIB.
Setiap usulan Pemegang Saham akan dimasukan dalam Mata Acara Rapat jika memenuhi persyaratan Rapat sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
Usulan Mata Acara Rapat tersebut disampaikan kepada Direksi Perseroan melalui surat tercatat disertai alasan atas usulan yang disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sebelum dilakukannya pemanggilan Rapat.