Pendaftaran kepemilikan rumah bagi para anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang tersebar di wilayah Jakarta, Bogor, Tangerang, Depok, dan Bekasi (Jabodetabek

- Wartawan

Minggu, 23 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA- Pendaftaran kepemilikan rumah bagi para anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang tersebar di wilayah Jakarta, Bogor, Tangerang, Depok, dan Bekasi (Jabodetabek), dibuka mulai Sabtu (22/7).
Pembukaan dimulai setelah didahului dengan rapat yang dipimpin oleh Direktur Eksekutif Pengadaan Perumahan PWI Pusat Nurcholis MA Basyari, hari Jumat (21/7).
Ketua Umum PWI Pusat Atal S Depari yang sejak awal memikirkan kesehateraan para anggota dan sekretariat  PWI juga hadir dalam rapat tersebut.
“Ini penting untuk membantu teman-teman anggota PWI yang belum punya rumah,” tutur Atal.
Atal banyak memberi masukan, dan minta pendaftaran kepemilikan rumah segera dimulai. “Proyek perumahan untuk anggota PWI seperti ini perlu dikembangkan juga di daerah-daerah,” tutur Atal dalam rapat persiapan pendaftaran yang juga dihadiri Sekretaris Jenderal PWI Pusat, Mirza Zulhadi.
Menurut Nurcholis yang didampingi tim pengadaan rumah PWI Pusat, pada tahap awal perumahan yang ditawarkan berada di Tenjo, berjarak sekitar 300 meter dari Stasiun Tenjo, Bogor Barat, Jawa Barat. Namanya Perumahan Puri Tenjo, bersubsidi pemerintah.
Jarak Stasiun Tenjo- Stasiun Tanah Abang (Jakarta) ditempuh dengan kereta api listrik (KRL) satu jam 10 menit. “Rangkaian kereta api yang melayani jalur Jakarta- Tenjo ini cukup banyak, sehingga tidak mengkhawatirkan para wartawan yang tinggal di Tenjo,” tutur Karim Paputungan, Ketua Bidang Distribusi PWI Peduli Pusat yang ikut mensurvei lokasi perumahan tersebut.
Syarat-syarat yang wajib dipenuhi calon pemohon KPR bersubsidi Puri Tenjo via PWI
1. Belum punya rumah, dengan melampirkan surat keterangan belum punya rumah dari kantor Kelurahan/Desa.
2. Sudah bekerja minimal dua tahun, dibuktikan dengan adanya surat keterangan kerja dan/atau surat pengangkatan dari kantor tempat calon pemohon bekerja.
3. Gaji bulanan:
– Minimal Rp 4 juta untuk bujangan dan Rp4,5 juta untuk pasangan suami+istri (kumulatif).
– Maksimal Rp7 juta untuk bujangan dan Rp 8 juta untuk pasangan suami+istri (kumulatif).
4. Jika istri atau suami tidak bekerja, sertakan surat keterangan bahwa istri/suami tidak
bekerja, diketahui oleh Lurah/Kepala Desa tempat domisili calon pemohon.
5. Berusia 21-35 tahun untuk bujangan dan maksimum 10 tahun sebelum pensiun untuk
pasangan suami+istri.
6. Menyerahkan foto kopi KTP, Kartu Keluarga, NPWP, dan BPJS Kesehatan/KIS serta buku
nikah/akta nikah bagi yang sudah menikah.
7. Menyerahkan slip gaji calon pemohon untuk periode tiga bulan terakhir.
8. Menyerahkan rekening koran calon pemohon untuk periode tiga bulan terakhir.
9. Menyerahkan SPT PPh 21 atas nama calon pemohon untuk periode dua tahun terakhir.
10. Mengisi formulir dan berkas-berkas yang tersedia, termasuk formulir FLPP (fasilitas
likuiditas pembayaran perumahan).
Spesifikasi Rumah:
Unit : 2 kamar tidur, ruang tamu, kamar mandi & WC, ruang dapur, garasi mobil.
Luas Bangunan: 30 m2.
Luas Tanah : 60 m2.
Lokasi : Jalan Ciwaru Raya, Tenjo, Kab. Bogor, Jabar (sekira 300m dari Stasiun/Pasar Tenjo)

BACA JUGA :  Percepat Pengembangan KEK Pariwisata Mandalika, ITDC Jalin Kerjasama Dengan Tujuh Investor
Pendaftaran secara kolektif dilakukan melalui Tim Pengadaan Perumahaan PWI Pusat di Sekretariat PWI Pusat, Lantai 4, Gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih 32-34, Jakarta Pusat.
Petugas yang melayani anggota per wilayah di Jabodetabek sudah disiapkan. Silakan hubungi Sdr Elly Sri Pujianti di 081314620123. (Red supriyadi

Berita Terkait

Langkah Strategis Pemkab Lombok Tengah Atasi Sampah Pasca Bau Nyale
ITDC dan Jasaraharja Putera Jalin Kerja sama, Asuransikan Aset Sirkuit Mandalika
Tahun 2025, ITDC Tingkatkan Pengembangan Fisik dan Non-Fisik di Mandalika
Februari 2025 Sirkuit Mandalika Hadirkan Event Menarik Untuk Pecinta Otomotif dan Wisatawan
MGPA (Mandalika Circuit), Hadir di FGD UIN Mataram
Miliki Potensi Wisata Kelas Dunia, LMI Ingin Maksimalkan Teluk Saleh
Gubernur NTB Terpilih Sambangi Suro Adu, Cek Ekosistem Perikanan Terpadu
Dewan Sugiarto: Minuman Beralkohol Harap Dilonggarkan di Daerah Wisata Lombok Tengah

Berita Terkait

Kamis, 13 Februari 2025 - 20:10 WIB

Langkah Strategis Pemkab Lombok Tengah Atasi Sampah Pasca Bau Nyale

Senin, 10 Februari 2025 - 12:42 WIB

ITDC dan Jasaraharja Putera Jalin Kerja sama, Asuransikan Aset Sirkuit Mandalika

Rabu, 5 Februari 2025 - 06:31 WIB

Tahun 2025, ITDC Tingkatkan Pengembangan Fisik dan Non-Fisik di Mandalika

Senin, 3 Februari 2025 - 18:34 WIB

Februari 2025 Sirkuit Mandalika Hadirkan Event Menarik Untuk Pecinta Otomotif dan Wisatawan

Minggu, 2 Februari 2025 - 14:35 WIB

MGPA (Mandalika Circuit), Hadir di FGD UIN Mataram

Rabu, 22 Januari 2025 - 06:38 WIB

Miliki Potensi Wisata Kelas Dunia, LMI Ingin Maksimalkan Teluk Saleh

Senin, 20 Januari 2025 - 14:33 WIB

Gubernur NTB Terpilih Sambangi Suro Adu, Cek Ekosistem Perikanan Terpadu

Sabtu, 11 Januari 2025 - 11:22 WIB

Dewan Sugiarto: Minuman Beralkohol Harap Dilonggarkan di Daerah Wisata Lombok Tengah

BERITA TERBARU