Diduga Angkat PPPK Jadi Kasek Tak Sesuai Aturan, Komisi IV DPRD Loteng Cecar Dinas Pendidikan

Rabu, 8 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Komisi IV DPRD Lombok Tengah (Loteng) pada Selasa 7 April 2026, cecar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) setempat terkait adanya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang belum memenuhi syarat diangkat jadi Kepala Sekolah (Kasek).

Kejadian tersebut ternyata terjadi disejumlah sekolah dasar (SD) yang ada di Loteng, salah satunya sejumlah SD yang ada di Desa Pendem Kecamatan Janapria.

“Hal ini harus segera diluruskan dan keputusan keliru yang terlanjur dilakukan dinas harus dievaluasi,” tegas Wakil Ketua Komisi IV DPRD Loteng, Wirman Hamzani, usai gelar Rapat Dengar Pendapat (RPD) dengan Dikbud Loteng kepada wartawan.

BACA JUGA :  Menteri Yang Satu Ini Malah Bersyukur Kantornya Digeledah KPK

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, terang Hamzan, guru PPPK resmi diperbolehkan menjadi kepala sekolah setelah memenuhi berbagai persyaratan.

Dimana syarat utamanya adalah kualifikasi minimal S1/D4, memiliki sertifikat pendidik, jabatan minimal Guru Ahli Pertama, harus mengabdi minimal 8 tahun setelah menjadi PPPK, serta mendapat penilaian kinerja “Baik”.

BACA JUGA :  1000 Bibit Pohon Dibagikan Mahasiswa KKP UIN Mataram di Desa Otak Rarang Lotim

Politisi yang dikenal dengan nama Hamzan Halilintar ini lebih jauh mengungkapkan keheranan, karena ada juga kejadian guru yang akan pensiun 2 atau 3 tahun lagi dijadikan PLT kepala sekolah, namun kembali diturunkan jabatanya jadi guru biasa.

“Kenapa tidak yang mau pensiun ini diangkat jadi Kasek definitif. Ini sudah jadi PLT malah lagi diturunkan jadi guru biasa,” tandas Hamzan Halilintar.

BACA JUGA :  ITDC Bentuk Paguyuban Bagi Pedagang Asongan di KEK Mandalika

Saat ini lanjut Hamzan, Kasek hasil mutasi yang digelar oleh Pemkab Loteng beberapa waktu lalu juga tidak bisa masuk dalam sistem.

Untuk itu Komisi IV DPRD berharap agar kinerja Dikbud Loteng melakukan evaluasi atas kinerjanya agar hal-hal yang melanggar aturan tersebut tidak terjadi lagi. (red)

Berita Terkait

Tekan Modus SPJ Fiktif Hingga Praktik Mark-up, Kejari Lombok Tengah Kawal Pengelolaan Dana BOSP
Kendalikan Inflasi, Pemkab Lombok Tengah Luncurkan BESTI
Poltekpar Lombok Kebanjiran Pendaftar, Kuota Mahasiswa Baru Naik dari 360 Menjadi 560
Cegah Generasi Muda Terjerat Judol dan Pinjol Ilegal, Diskominfo Loteng Edukasi Siswa SMAN 1 Praya Barat Daya
Peduli Kondisi Pesantren di Tengah Polemik, Kasta NTB Beri Dukungan Moral untuk Santri
88 SMP Negeri di Lombok Tengah Ikuti Bimtek PPID
Bupati Pathul Bahri Buka MTQH XXXII Praya Timur, Dorong Lahirnya Generasi Qur’ani Berprestasi
Pemkab Lombok Tengah Lepas 955 Mahasiswa KKP UIN Mataram
Berita ini 53 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 20:03 WIB

Tekan Modus SPJ Fiktif Hingga Praktik Mark-up, Kejari Lombok Tengah Kawal Pengelolaan Dana BOSP

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 21:08 WIB

Kendalikan Inflasi, Pemkab Lombok Tengah Luncurkan BESTI

Selasa, 28 Juli 2026 - 10:37 WIB

Poltekpar Lombok Kebanjiran Pendaftar, Kuota Mahasiswa Baru Naik dari 360 Menjadi 560

Senin, 27 Juli 2026 - 16:22 WIB

Cegah Generasi Muda Terjerat Judol dan Pinjol Ilegal, Diskominfo Loteng Edukasi Siswa SMAN 1 Praya Barat Daya

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:38 WIB

Peduli Kondisi Pesantren di Tengah Polemik, Kasta NTB Beri Dukungan Moral untuk Santri

Selasa, 14 Juli 2026 - 14:55 WIB

88 SMP Negeri di Lombok Tengah Ikuti Bimtek PPID

Selasa, 14 Juli 2026 - 13:31 WIB

Bupati Pathul Bahri Buka MTQH XXXII Praya Timur, Dorong Lahirnya Generasi Qur’ani Berprestasi

Kamis, 2 Juli 2026 - 07:32 WIB

Pemkab Lombok Tengah Lepas 955 Mahasiswa KKP UIN Mataram

BERITA TERBARU

Budaya

Pascakebakaran, Nyemulaq Awali Kebangkitan Sade

Jumat, 4 Sep 2026 - 07:33 WIB

Pemerintahan

Lalu Basarudin Janji Bawa Desa Kateng Jadi Lebih Maju

Rabu, 2 Sep 2026 - 14:37 WIB