Diduga Angkat PPPK Jadi Kasek Tak Sesuai Aturan, Komisi IV DPRD Loteng Cecar Dinas Pendidikan

Rabu, 8 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Komisi IV DPRD Lombok Tengah (Loteng) pada Selasa 7 April 2026, cecar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) setempat terkait adanya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang belum memenuhi syarat diangkat jadi Kepala Sekolah (Kasek).

Kejadian tersebut ternyata terjadi disejumlah sekolah dasar (SD) yang ada di Loteng, salah satunya sejumlah SD yang ada di Desa Pendem Kecamatan Janapria.

“Hal ini harus segera diluruskan dan keputusan keliru yang terlanjur dilakukan dinas harus dievaluasi,” tegas Wakil Ketua Komisi IV DPRD Loteng, Wirman Hamzani, usai gelar Rapat Dengar Pendapat (RPD) dengan Dikbud Loteng kepada wartawan.

BACA JUGA :  Cegah TPPO Polres Loteng Gandeng Disnakertrans Lakukan Sosialisasi

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, terang Hamzan, guru PPPK resmi diperbolehkan menjadi kepala sekolah setelah memenuhi berbagai persyaratan.

Dimana syarat utamanya adalah kualifikasi minimal S1/D4, memiliki sertifikat pendidik, jabatan minimal Guru Ahli Pertama, harus mengabdi minimal 8 tahun setelah menjadi PPPK, serta mendapat penilaian kinerja “Baik”.

BACA JUGA :  Cetak Generasi Tangguh, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Lombok Tengah Gelar Festival Literasi

Politisi yang dikenal dengan nama Hamzan Halilintar ini lebih jauh mengungkapkan keheranan, karena ada juga kejadian guru yang akan pensiun 2 atau 3 tahun lagi dijadikan PLT kepala sekolah, namun kembali diturunkan jabatanya jadi guru biasa.

“Kenapa tidak yang mau pensiun ini diangkat jadi Kasek definitif. Ini sudah jadi PLT malah lagi diturunkan jadi guru biasa,” tandas Hamzan Halilintar.

BACA JUGA :  Bupati Loteng Lepas 56 Peserta Kafilah MTQ XXXI NTB 2026

Saat ini lanjut Hamzan, Kasek hasil mutasi yang digelar oleh Pemkab Loteng beberapa waktu lalu juga tidak bisa masuk dalam sistem.

Untuk itu Komisi IV DPRD berharap agar kinerja Dikbud Loteng melakukan evaluasi atas kinerjanya agar hal-hal yang melanggar aturan tersebut tidak terjadi lagi. (red)

Berita Terkait

88 SMP Negeri di Lombok Tengah Ikuti Bimtek PPID
Bupati Pathul Bahri Buka MTQH XXXII Praya Timur, Dorong Lahirnya Generasi Qur’ani Berprestasi
Pemkab Lombok Tengah Lepas 955 Mahasiswa KKP UIN Mataram
Kembali Torehkan Prestasi, Lombok Tengah Juara Umum 1 MTQ XXXI NTB 2026
MTQ XXXI NTB di Lombok Tengah Layak Jadi Rujukan Penyelenggaraan Event Keagamaan
Sumbawa Barat Juara Fahmil Putra MTQ XXXI NTB
Tim Fahmil Putri Lombok Timur Raih Nilai Tertinggi di Final MTQ XXXI NTB
Kasta NTB Apresiasi Pembentukan Satgas Anti Kekerasan dan Bullying di Lembaga Pendidikan
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 14:55 WIB

88 SMP Negeri di Lombok Tengah Ikuti Bimtek PPID

Selasa, 14 Juli 2026 - 13:31 WIB

Bupati Pathul Bahri Buka MTQH XXXII Praya Timur, Dorong Lahirnya Generasi Qur’ani Berprestasi

Kamis, 2 Juli 2026 - 07:32 WIB

Pemkab Lombok Tengah Lepas 955 Mahasiswa KKP UIN Mataram

Selasa, 16 Juni 2026 - 10:58 WIB

Kembali Torehkan Prestasi, Lombok Tengah Juara Umum 1 MTQ XXXI NTB 2026

Senin, 15 Juni 2026 - 22:51 WIB

MTQ XXXI NTB di Lombok Tengah Layak Jadi Rujukan Penyelenggaraan Event Keagamaan

Senin, 15 Juni 2026 - 08:02 WIB

Sumbawa Barat Juara Fahmil Putra MTQ XXXI NTB

Senin, 15 Juni 2026 - 08:00 WIB

Tim Fahmil Putri Lombok Timur Raih Nilai Tertinggi di Final MTQ XXXI NTB

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:25 WIB

Kasta NTB Apresiasi Pembentukan Satgas Anti Kekerasan dan Bullying di Lembaga Pendidikan

BERITA TERBARU