NESIANEWS.COM – Komisi IV DPRD Lombok Tengah (Loteng) pada Selasa 7 April 2026, cecar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) setempat terkait adanya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang belum memenuhi syarat diangkat jadi Kepala Sekolah (Kasek).
Kejadian tersebut ternyata terjadi disejumlah sekolah dasar (SD) yang ada di Loteng, salah satunya sejumlah SD yang ada di Desa Pendem Kecamatan Janapria.
“Hal ini harus segera diluruskan dan keputusan keliru yang terlanjur dilakukan dinas harus dievaluasi,” tegas Wakil Ketua Komisi IV DPRD Loteng, Wirman Hamzani, usai gelar Rapat Dengar Pendapat (RPD) dengan Dikbud Loteng kepada wartawan.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, terang Hamzan, guru PPPK resmi diperbolehkan menjadi kepala sekolah setelah memenuhi berbagai persyaratan.
Dimana syarat utamanya adalah kualifikasi minimal S1/D4, memiliki sertifikat pendidik, jabatan minimal Guru Ahli Pertama, harus mengabdi minimal 8 tahun setelah menjadi PPPK, serta mendapat penilaian kinerja “Baik”.
Politisi yang dikenal dengan nama Hamzan Halilintar ini lebih jauh mengungkapkan keheranan, karena ada juga kejadian guru yang akan pensiun 2 atau 3 tahun lagi dijadikan PLT kepala sekolah, namun kembali diturunkan jabatanya jadi guru biasa.
“Kenapa tidak yang mau pensiun ini diangkat jadi Kasek definitif. Ini sudah jadi PLT malah lagi diturunkan jadi guru biasa,” tandas Hamzan Halilintar.
Saat ini lanjut Hamzan, Kasek hasil mutasi yang digelar oleh Pemkab Loteng beberapa waktu lalu juga tidak bisa masuk dalam sistem.
Untuk itu Komisi IV DPRD berharap agar kinerja Dikbud Loteng melakukan evaluasi atas kinerjanya agar hal-hal yang melanggar aturan tersebut tidak terjadi lagi. (red)
































