Cegah TPPO Polres Loteng Gandeng Disnakertrans Lakukan Sosialisasi - NESIANEWS.COM

Cegah TPPO Polres Loteng Gandeng Disnakertrans Lakukan Sosialisasi

- Wartawan

Rabu, 9 Agustus 2023 - 15:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Untuk mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polres Lombok Tengah menggandeng Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lombok Tengah melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat, di Desa Kawo, Kecamatan Pujut.

“Kegiatan sosialisasi dan himbauan ini kita lakukan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada seluruh elemen masyarakat dalam upaya pencegahan TPPO,” kata AKP Hizkia Siagian, SIK. Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, di Praya.

BACA JUGA :  KONVERSI SEPEDA MOTOR BBM KE MOTOR LISTRIK bersama KEMENTERIAN ESDM , KEJAKSAAN NEGERI DENPASAR dan Dinas Ketenagakerjaan ESDM Prov BaliNANGUN SAT KERTHI LOKA BALI

Hizkia menuturkan, mengingat maraknya kejahatan TPPO yang sudah memakan banyak korban sekaligus mendapat atensi dari pemerintah melalui institusi Polri, sehingga para oknum yang terlibat kejahatan TPPO perlu ditindak sesuai Undang-Undang yang berlaku.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

BACA JUGA :  Kolaborasi Tim Opsnal Sat Reskrim dan Polsek Ambalawi, Sergap Para Pelaku Pengeroyok Pengunjung di Pantai Oi Fanda

Ia berharap, agar masyarakat untuk tidak mudah termakan bujuk rayu pelaku TPPO yang akan bekerja di luar negeri dengan iming-iming gaji besar dan juga penyaluran tenaga kerja itu harus legal dan memiliki badan hukum bukan lewat perorangan.

“Dengan adanya sosialisasi tersebut masyarakat Kabupaten Lombok Tengah tidak menjadi korban TPPO,” ujarnya.

BACA JUGA :  Sat Lantas Polres Lombok Tengah Ambil Andil Sosialisasi Bahaya Penyalahgunaan Narkoba di Kalangan Pelajar

AKP Hizkia juga meminta kepada warga masyarakat untuk melaporkan jika menemukan indikasi terjadinya TPPO ke Bhabinkamtibmas atau kantor Kepolisian terdekat, karena pelaku TPPO dapat di jerat dengan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Berita Terkait

Kapolsek Maluk Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW Di Binnaul Ummah
Sarasehan Menutup Puncak Rangkaian Kegiatan HUT Desa Bonjeruk Ke-166
Bonjeruk Culture Festival “Bisoq Gong” Menjadi Agenda Tahunan Desa Bonjeruk
PPI NTB Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) NTB Persatuan Pensiunan Indonesia (PPI)
Ini Jadwal Liga Peresean HUT 78 RI di Lombok Tengah, Jangan Sampai Terlewat
Sentuhan Budaya Lokal: ITDC Menggelar Upacara Bendera Tematik Nusantara di Kawasan Kelolaannya
Raih Penghargaan Kabupaten Penyangga Pangan Nasional, Bupati Berterimakasih Kepada Kadis dan Jajarannya
Bedah Rumah! GIB Diapresiasi Kapolsek Jonggat dan Wakapolres Lombok Tengah
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 24 September 2023 - 15:07 WIB

Kapolsek Maluk Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW Di Binnaul Ummah

Minggu, 24 September 2023 - 09:35 WIB

Kapolda NTB Resmikan Rumah Terpadu di Desa Kediri Selatan Lobar

Sabtu, 23 September 2023 - 11:13 WIB

Sat Binmas Dan Bhabinkamtibmas Polres KSB, Dapatkan Arahan Serta Pelatihan Dari Direktorat Binmas Polda NTB.

Jumat, 22 September 2023 - 16:26 WIB

Polres Loteng Gelar Maulid Nabi Besar Muhammad SAW

Jumat, 22 September 2023 - 13:04 WIB

Jonggat Jurnalis Family Wujudkan Keinginan Ibu Minasih Untuk Memiliki Rumah Layak Huni

Rabu, 20 September 2023 - 05:31 WIB

Musim Kemarau Polres Sumbawa Barat Berikan DIASIH dan Beberapa Himbauan Karhutla

Senin, 18 September 2023 - 21:47 WIB

Antusias Warga, Sambut Kedatangan Dit Samapta Polda NTB

Minggu, 17 September 2023 - 06:08 WIB

GIB Bersama Pemerintah Desa Perina Gelar Konser Amal Untuk Menyantuni Anak Yatim/Piatu Dan Yang Berhak

BERITA TERBARU