NESIANEWS.COM – Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Lombok Tengah menggelar Bimbingan Teknis Pelaksanaan dan Penatausahaan Kas Akhir Tahun 2025. Kegiatan tersebut berlangsung di Ballroom Bupati Lombok Tengah pada Kamis, 18 September 2025.
Dalam sambutannya, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Lombok Tengah, Taufikurrahman Pua Note, S.Pt., M.Sc., M.Eng., menyatakan bahwa bimbingan teknis ini digelar menanggapi tren perlambatan realisasi anggaran di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Menyikapi hal ini, perlu dilakukan pendampingan kepada seluruh PPK dan Bendahara Pengeluaran pada seluruh OPD agar bisa mempersiapkan langkah-langkah percepatan realisasi pada akhir tahun anggaran 2025,” katanya.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia mengatakan, kegiatan ini diikuti oleh 150 orang peserta dan dihadiri narasumber dari BKAD Lombok Tengah serta Inspektorat Lombok Tengah.
Dalam kesempatan itu, Taufikurrahman juga menyampaikan progres realisasi penyerapan anggaran belanja daerah tahun 2025.
“Secara keseluruhan, persentase belanja daerah baru mencapai 47% dari Rp 2,72 triliun. Prestasi tertinggi dicapai oleh Dinas Koperasi dengan persentase 85,58%, dan yang terendah adalah Dinas Perkim sebesar 35,13%,” paparnya.
Berdasarkan pemantauan hingga Triwulan III, BKAD Lombok Tengah menemukan indikasi penumpukan belanja pada akhir tahun 2025 dan mengharapkan hal tersebut tidak terulang.
“Permasalahan umum yang dihadapi adalah keterlambatan proses pengadaan dan tender, keterlambatan terbitnya juknis khususnya kegiatan yang bersumber dari DAK, kurangnya koordinasi dan komitmen, serta kendala kapasitas SDM,” ujar Taufikurrahman.
Dikatakannya, Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah perlu melakukan mitigasi dan persiapan untuk menghadapi APBD Perubahan 2025.
“Beberapa mitigasi yang kami usulkan diantaranya Percepat persiapan proses pengadaan, tender, e-purchasing, optimalkan UP/TU; Percepat SPP-SPM-SP2D, tekan SILPA, tingkatkan pengendalian terutama kegiatan strategis, belanja wajib dan mengikat termasuk pelaksanaan anggaran dengan pola penganggaran kontraktual ‘EO’, konsolidasi internal perolehan BMD tahun berjalan, disiplin waktu dan laporan untuk mencegah temuan: (hindari penumpukan belanja, realisasikan sesuai dengan jadwal yang direncanakan, serta Tertib dalam penyusunan laporan (bulanan, triwulan, dan tahunan),” paparnya. (Ahmd)

































