Kades di Lombok Tengah Disurati Yayasan Bantuan Hukum Galang Bulan Terkait Pilkada 2024

Senin, 4 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Seluruh kepala desa (Kades) di Lombok Tengah disurati Yayasan Bantuan Hukum Galang Bulan agar tidak terlibat dalam mengerahkan massa mendukung salah satu pasangan calon (Paslon) di Pilkada NTB.

Ketua Yayasan Bantuan Hukum Galang Bulan Muhammad Khaerudin MS mengatakan, seluruh Kades di Lombok Tengah sudah disurati untuk tidak terlibat politik praktis dengan mengerahkan massa untuk mendukung Paslon tertentu, karena hal tersebut melanggar Undang-Undang Pemilu.

“Kita sudah menyurati semua Kades di Lombok Tengah agar berhati-hati di tahun politik ini dan jangan sampai lakukan pengerahan massa mendukung Paslon tertentu,” ujar Heru sapaan akrabnya, Senin, 4 November 2024.

BACA JUGA :  Modus Pura-pura Bantu Korban Kecelakaan, Dua Pencuri Diringkus Tim Reskrim Polres Lobar

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Heru menjelaskan, Kades dan perangkat desa dilarang melakukan politik praktis yang regulasinya tertuang dalam Pasal 280, Pasal 282, dan Pasal 494 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Sanksi yang dikenakan jika aparatur desa terbukti melakukan politik praktis dapat berupa sanksi pidana penjara dan denda,” tegasnya.

BACA JUGA :  Tim Pemenangan Resmi Dilantik, Ketua Tim: Tenang Pak Iqbal Ada Kami di Sini

Larangan aparatur desa ikut berpolitik praktis juga tertuang dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pasal 29 huruf g disebutkan kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf j kepala desa dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye Pemilu dan/atau Pilkada.

Heru mengatakan per hari ini sudah ada delapan Kades di Lombok Tengah yang dilaporkan masyarakat ke Bawaslu terkait dugaan terlibat politik praktis dan pengerahan massa mendukung Paslon tertentu.

BACA JUGA :  M. Samsul Qomar Terpilih Kembali Secara Aklamasi Sebagai Ketua KONI Loteng Periode 2025–2029

“Hal ini jangan sampai terulang kambali. Kades harus memberikan contoh kepada masyarakat bagaimana menciptakan pemilu yang kondusif dan jujur. Jangan sampai di kemudian hari ada lagi Kades yang dilaporkan,” kata dia.

Heru juga mengatakan, Yayasan Bantuan Hukum Galang Bulan siap mengawal Pilkada baik Pilkada Bupati atau Wali Kota dan Gubernur menjadi Pilkada yang kondusif dan damai tanpa adanya praktik-praktik yang dilarang dalam undang-undang.

Berita Terkait

Amrul Jihadi Didukung Jadi Ketua Demokrat NTB
Pelantikan Ade Kuswara Kunang Sebagai Bupati Bekasi Termuda dalam Sejarah
Sinta Agathia Ajak Warga NTB Doakan Kepemimpinan Iqbal-Dinda Berjalan Lancar
Iqbal-Dinda Dilantik, Wujudkan NTB Makmur Mendunia
Presiden Lantik Pathul-Nursiah dan 959 Kepala Daerah Lainnya di Istana Presiden
Persiapan Pelantikan Kepala Daerah, Iqbal-Dinda Latihan Baris-berbaris
Gelar Rapimnas, Prabowo Berikan KTA Khusus Kepada LMI
Gede Wenten: Iqbal – Dinda Harus Merangkul Semua Masyarakat NTB
Berita ini 213 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 30 Maret 2026 - 09:29 WIB

Amrul Jihadi Didukung Jadi Ketua Demokrat NTB

Senin, 24 Februari 2025 - 05:29 WIB

Pelantikan Ade Kuswara Kunang Sebagai Bupati Bekasi Termuda dalam Sejarah

Jumat, 21 Februari 2025 - 05:24 WIB

Sinta Agathia Ajak Warga NTB Doakan Kepemimpinan Iqbal-Dinda Berjalan Lancar

Kamis, 20 Februari 2025 - 13:00 WIB

Iqbal-Dinda Dilantik, Wujudkan NTB Makmur Mendunia

Kamis, 20 Februari 2025 - 05:47 WIB

Presiden Lantik Pathul-Nursiah dan 959 Kepala Daerah Lainnya di Istana Presiden

Selasa, 18 Februari 2025 - 19:20 WIB

Persiapan Pelantikan Kepala Daerah, Iqbal-Dinda Latihan Baris-berbaris

Jumat, 14 Februari 2025 - 14:06 WIB

Gelar Rapimnas, Prabowo Berikan KTA Khusus Kepada LMI

Rabu, 29 Januari 2025 - 01:21 WIB

Gede Wenten: Iqbal – Dinda Harus Merangkul Semua Masyarakat NTB

BERITA TERBARU