NESIANEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan melakukan pemberhentian sementara kegiatan usaha terhadap 25 gerai minimarket waralaba di Lombok Tengah.
Pemberhentian tersebut merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 7 tahun 2021 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
“Ada 18 Alfamart dan 7 Indomaret yang mendapatkan sanksi penghentian sementara kegiatan usaha. Nah, ini terutama pelanggarannya adalah terkait dengan jarak. Jadi jarak dari minimarket waralaba dengan pasar rakyat minimal 1 kilometer dan gerai-gerai ini berada kurang dari 1 kilometer sehingga kita melakukan penegakan Perda sebagaimana yang seharusnya,” jelas, Dalilah, S.P., M.Env.M., Kepala DPMPTSP Lombok Tengah. (11/5/26).
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan, sanksi penghentian kegiatan usaha ini merupakan sanksi administratif, yaitu sesuai dengan Pasal 56 Ayat 2, sanksi administratif berupa pertama teguran tertulis.
“Ini sudah kita lakukan teguran tertulis ya, SP 1 tanggal 19 Januari 2026 dan kemudian SP 2 tertanggal 19 Februari 2026, namun belum ada penyesuaian terkait dengan yang diharuskan oleh Perda 7 Tahun 2021,” katanya.
Sebagai langkah lanjutan yang dilaksanakan sesuai dengan Perda, DPMPTSP dan Satpol PP Lombok Tengah akan melakukan penghentian sementara kegiatan usaha minimarket waralaba selama 30 hari kalender terhitung mulai tanggal 11 Mei 2026 sampai dengan 10 Juni 2026.
“Selama penghentian sementara kegiatan usaha, kita minta minimarket waralaba Alfamart dan Indomaret. Pertama, untuk melakukan penutupan mandiri sampai dengan tanggal 16 Mei 2026,” tegasnya.
Jadi, lanjut Dalilah, kalau sampai dengan batas 16 Mei 2026 belum ada penutupan mandiri, maka akan dilakukan tindakan penutupan oleh Satpol PP.
“Kedua, selama masa penghentian 30 hari, gerai dilarang melakukan aktivitas perdagangan.
Kemudian yang terakhir, apabila selama batas waktu penghentian sementara tidak ada penyesuaian usaha atau pindah lokasi, maka akan dilanjutkan pada proses pencabutan perizinan berusaha sesuai dengan Pasal 56 Ayat 5 Perda 7 Tahun 2021,” terang Dalilah.
Daftar alamat gerai Alfamart yang akan dilakukan penghentian sementara:

Daftar alamat gerai Indomaret yang akan dilakukan penghentian sementara:

Sementara itu, Kepala Satpol PP Lombok Tengah, Zainal Mustakim, berharap kepada pengelola atau pemilik untuk menutup gerai minimarket waralabanya secara mandiri.
“Selama masa tunggu 6 hari (11-16 Mei 2026) pemilik perusahaan tidak menutup secara mandiri, maka berikutnya tugas kami adalah memastikan untuk ditutup,” tegas Zainal.
“Jadi kita konsekuen dengan keputusan yang sudah kita ambil. Kami akan turun untuk memastikan Alfamart, Indomaret, atau minimarket yang sudah ditegur itu untuk ditutup,” sambungnya. (red)
































