Diduga Angkat PPPK Jadi Kasek Tak Sesuai Aturan, Komisi IV DPRD Loteng Cecar Dinas Pendidikan

Rabu, 8 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Komisi IV DPRD Lombok Tengah (Loteng) pada Selasa 7 April 2026, cecar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) setempat terkait adanya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang belum memenuhi syarat diangkat jadi Kepala Sekolah (Kasek).

Kejadian tersebut ternyata terjadi disejumlah sekolah dasar (SD) yang ada di Loteng, salah satunya sejumlah SD yang ada di Desa Pendem Kecamatan Janapria.

“Hal ini harus segera diluruskan dan keputusan keliru yang terlanjur dilakukan dinas harus dievaluasi,” tegas Wakil Ketua Komisi IV DPRD Loteng, Wirman Hamzani, usai gelar Rapat Dengar Pendapat (RPD) dengan Dikbud Loteng kepada wartawan.

BACA JUGA :  Poltekpar Lombok Targetkan 360 Mahasiswa Baru di PMB 2025/2026

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, terang Hamzan, guru PPPK resmi diperbolehkan menjadi kepala sekolah setelah memenuhi berbagai persyaratan.

Dimana syarat utamanya adalah kualifikasi minimal S1/D4, memiliki sertifikat pendidik, jabatan minimal Guru Ahli Pertama, harus mengabdi minimal 8 tahun setelah menjadi PPPK, serta mendapat penilaian kinerja “Baik”.

BACA JUGA :  Kasta NTB Pertanyakan Urgensi dan Motif Dibalik Surat Edaran Bupati KLU Nomor 188.64 Tahun 2024

Politisi yang dikenal dengan nama Hamzan Halilintar ini lebih jauh mengungkapkan keheranan, karena ada juga kejadian guru yang akan pensiun 2 atau 3 tahun lagi dijadikan PLT kepala sekolah, namun kembali diturunkan jabatanya jadi guru biasa.

“Kenapa tidak yang mau pensiun ini diangkat jadi Kasek definitif. Ini sudah jadi PLT malah lagi diturunkan jadi guru biasa,” tandas Hamzan Halilintar.

BACA JUGA :  Kegiatan Malam Sastra Saraswati Mengusung Tema "Mengenal Hindu Lebih Dalam Lagi"

Saat ini lanjut Hamzan, Kasek hasil mutasi yang digelar oleh Pemkab Loteng beberapa waktu lalu juga tidak bisa masuk dalam sistem.

Untuk itu Komisi IV DPRD berharap agar kinerja Dikbud Loteng melakukan evaluasi atas kinerjanya agar hal-hal yang melanggar aturan tersebut tidak terjadi lagi. (red)

Berita Terkait

Kuliah Praktik, Peluang Kerja Luas: Poltekpar Lombok Buka SMM Jalur Umum
MTQ XXXI NTB 2026 Digelar di Poltekpar Lombok, Kampus Siapkan Fasilitas Terbaik
Maesarah Tampil Mewakili Kafilah NTB di MTQ Internasional 2026
Gelorakan Gerakan Numerasi Nasional, TKN 22 Pujut Sukses Imbaskan ‘Alur Matematika Gembira’
Jaksa Edukasi Santri Manhalul Ma’arif Tangkal Cyberbullying dan Hoaks
Implementasi ESG, ITDC Dorong Sanitasi Berkelanjutan di SDN 2 Kuta
Reformasi Besar di SMK, NTB Mulai Benahi Kualitas Pendidikan
MTQ XXXI NTB Siap Digelar! Persiapakan Capai 70%, Ada Open Ceremony Kolosal
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 10:24 WIB

Kuliah Praktik, Peluang Kerja Luas: Poltekpar Lombok Buka SMM Jalur Umum

Senin, 25 Mei 2026 - 14:52 WIB

MTQ XXXI NTB 2026 Digelar di Poltekpar Lombok, Kampus Siapkan Fasilitas Terbaik

Senin, 25 Mei 2026 - 09:09 WIB

Maesarah Tampil Mewakili Kafilah NTB di MTQ Internasional 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:14 WIB

Gelorakan Gerakan Numerasi Nasional, TKN 22 Pujut Sukses Imbaskan ‘Alur Matematika Gembira’

Rabu, 20 Mei 2026 - 23:43 WIB

Jaksa Edukasi Santri Manhalul Ma’arif Tangkal Cyberbullying dan Hoaks

Rabu, 20 Mei 2026 - 23:38 WIB

Implementasi ESG, ITDC Dorong Sanitasi Berkelanjutan di SDN 2 Kuta

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:14 WIB

Reformasi Besar di SMK, NTB Mulai Benahi Kualitas Pendidikan

Kamis, 14 Mei 2026 - 00:16 WIB

MTQ XXXI NTB Siap Digelar! Persiapakan Capai 70%, Ada Open Ceremony Kolosal

BERITA TERBARU