Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mendesak pencabutan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen dalam gelaran Pilpres 2024. - NESIANEWS.COM

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mendesak pencabutan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen dalam gelaran Pilpres 2024.

- Wartawan

Minggu, 30 Juli 2023 - 22:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA ,nesianews.com – Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mendesak pencabutan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen dalam gelaran Pilpres 2024.

Maka Partai Buruh akan menggelar Focus Group Discussion (FGD) agar ambang batas pencapresan menjadi nol persen, Senin (31/7) besok.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Output daripada FGD ini adalah untuk menyerap pemikiran dan gagasan para tokoh nasional yang pakar dalam bidangnya, dengan memadukan keinginan buruh dan kelas pekerja lainnya untuk mencabut presidential threshold 20 persen diubah menjadi 0 persen melalui judicial review di Mahkamah Konstitusi oleh Partai Buruh,” kata Iqbal,

BACA JUGA :  Ribuan Warga di Sumatra Barat, Teriak Prabowo Presiden!!!

Aksi Buruh Tuntut Pemerintah Cabut UU Cipta Kerja dan Naikan Upah 15 Persen

Hasil FGD, kata Iqbal, akan diserahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dipertimbangkan dalam uji materi atau judicial review.

BACA JUGA :  Kolaborasi Tim Opsnal Sat Reskrim dan Polsek Ambalawi, Sergap Para Pelaku Pengeroyok Pengunjung di Pantai Oi Fanda

“FGD tersebut juga dihadiri 300 orang dari berbagai lapisan dan kalangan seperti buruh, petani, nelayan, miskin kita, miskin desa, aktivis lingkungan hidup dan HAM, aktivis perempuan, PRT, buruh migran, akademisi, mahasiswa, disabilitas, guru dan tenaga honorer, pensiunan, milenial dan Gen Z, ojol, pedagang kaki lima, dan kalangan rakyat jelata lainnya,” jelasnya.

Partai Buruh juga akan menggelar aksi jalan kaki ribuan buruh dari Bandung ke Jakarta selama 8 hari, dari tanggal 2 sampai 9 Agustus 2023. “Aksi longmarch Partai Buruh bersama organisasi serikat buruh ini membawa 4 tuntutan. Satu, cabut presidential threshold 20 persen menjadi 0 persen. Dua, cabut omnibus law UU Cipta Kerja. Tiga, naikkan upah minimum 2024 sebesar 15 persen. Dan yang keempat, cabut UU Kesehatan,” pungkasnya.
Red supriyadi

Berita Terkait

Kapolres Lombok Utara Terima Kunjungan Dari Bawaslu KLU
Polda NTB siap jamin keamanan jelang Pemilu dengan “Operasi Mantap Brata
Polres Loteng Siap Bersinergi Dengan Bawaslu Menuju Pemilu Damai Tahun 2024
Kasdiono: Pemerintahan Zul-Rohmi Mirip Kisah Pari Kesit Gumeneng Noto
Bawaslu Akan Cari Bukti Dugaan Sekda NTB Terlibat Politik Praktis
Demokrat Lombok Tengah Buka Suara, Ungkap Sederet Alasan Anies Dianggap Khianati Ketum Demokrat AHY
Ketua Insan Muda Demokrat Indonesia NTB Sayangkan Sikap Anies dan Surya Paloh: Pengkhianat!
Caleg Demokrat Lalu Wildan dan Gerindra Karioka, Bertemu Akrab di Reuni Alumni SMANSA Mataram
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 24 September 2023 - 15:07 WIB

Kapolsek Maluk Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW Di Binnaul Ummah

Minggu, 24 September 2023 - 09:35 WIB

Kapolda NTB Resmikan Rumah Terpadu di Desa Kediri Selatan Lobar

Sabtu, 23 September 2023 - 11:13 WIB

Sat Binmas Dan Bhabinkamtibmas Polres KSB, Dapatkan Arahan Serta Pelatihan Dari Direktorat Binmas Polda NTB.

Jumat, 22 September 2023 - 16:26 WIB

Polres Loteng Gelar Maulid Nabi Besar Muhammad SAW

Jumat, 22 September 2023 - 13:04 WIB

Jonggat Jurnalis Family Wujudkan Keinginan Ibu Minasih Untuk Memiliki Rumah Layak Huni

Rabu, 20 September 2023 - 05:31 WIB

Musim Kemarau Polres Sumbawa Barat Berikan DIASIH dan Beberapa Himbauan Karhutla

Senin, 18 September 2023 - 21:47 WIB

Antusias Warga, Sambut Kedatangan Dit Samapta Polda NTB

Minggu, 17 September 2023 - 06:08 WIB

GIB Bersama Pemerintah Desa Perina Gelar Konser Amal Untuk Menyantuni Anak Yatim/Piatu Dan Yang Berhak

BERITA TERBARU