NESIANEWS.COM – Dr. Ir. H. Nanang Samodra KA, M.Sc. Caleg DPR RI Fraksi Partai Demokrat Dapil Pulau Lombok II bersama Timnya mendatangi Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lombok Barat, Selasa, 27 Februari 2024.
Kedatangan Nanang Samodra tersebut guna menindaklanjuti indikasi kecurangan Perolehan suara yang Ia peroleh di 8 Kecamatan yang ada di Kabupaten Lombok Barat.
8 Kecamatan itu antara lain, Kecamatan Lingsar, Kecamatan Gunung Sari, Kecamatan Narmada, Kecamatan Kediri, Kecamatan Labuapi, Kecamatan Kuripan, Kecamatan Gerung dan Kecamatan Sekotong.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepada awak media setelah menemui ketua bawaslu Lobar Nanang Samodra mengatakan, tujuan kami datang kemari adalah ingin melaporkan terjadinya mutasi suara yang merugikan kami sebagai Calon DPR RI yang menguntungkan calon-calon lain, membuat suara saya berkurang dan suara calon lain bertambah.
Tonton Juga Videonya:
https://youtu.be/1VY5svRZMII?si=zjmRxXCV143mjWz
“Kami datang ke Bawaslu untuk meminta perlindungan dan keadilan agar tidak terjadi hal-hal kecurangan sehingga Pemilu ini dapat berjalan dengan lancar, adil, aman, tertib, damai,” katanya.
Nanang Samodra tidak bisa menyebutkan siapa pelaku dibalik kecurangan/mutasi suara yang merugikannya.
“mengenai Oknum saya tidak bisa sebutkan karena sifatnya itu adalah para petugas yang yang ada di 8 kecamatan di Kabupaten Lombok Barat, kecuali Kecamatan Batu Layar dan Kecamatan Lembar,” Tegasnya.
Lanjutnya, 8 Kecamatan lainnya terindikasi datanya mengalami perubahan dilihat dari Formulir DA 1 yang mereka siapkan.
Atas Kecurangan/mutasi ini Nanang Samodra kehilangan puluhan ribu suara.
“Marilah kita berkompetisi secara sehat, jangan sampai ada pihak-pihak lain yang dirugikan. Kita senang kalah terhormat dan tidak senang menang tidak terhormat,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kecamatan Lombok Barat Rizal Umami, M.H. menjelaskan, kami “Bawaslu” berwenang terhadap penanganan pelanggaran administrasi, pelanggaran pidana, kode etik, Ad hoc di bawahnya dan Undang-undang lainnya.
“Terhadap hasil memang ada ruang tersendiri, tetapi ini juga sampai nanti ditingkat MK itu memang masih bisa berproses soal hasil, karena sengketa hasil itu ada di Mahkamah Konstitusi,” jelasnya.
Lanjut Rizal, yang akan kami buktikan itu adalah Kode Etik Penyelenggara sampai sejauh mana perubahan suara itu Ia lakukan, misalnya apakah secara bersama-sama ataukah secara sendiri-sendiri.
“Kalau pun itu terbukti misalnya dengan Panwascam atau pun dengan bersama-sama, prosesnya itu sampai pemecatan kalau untuk Kode Etik Penyelenggara,” tegas Rizal.
Rizal juga menanyakan Dimensi mana yang akan dilaporkan oleh pihak Nanang Samodra karena perubahan hasil itu bukan kewenangan Bawaslu.
“Terlihat curang ini dia akan berimplikasi terhadap Kode Etik Penyelenggara itu, pasti nanti di pleno rekapitulasi Kabupaten terhadap apa yang disampaikan oleh saksi itu implikasinya banyak. misalnya Pasal 373, 374 sampai 378, UU No 7 Tahun 2017 itu implikasinya bisa pembukaan kotak, menyandingkan antara C Hasil dengan Sirekap. Dengan dasar-dasar bukti ini, bisa juga akan dibawa ke tingkat rekapitulasi pleno Kabupaten,” ungkapnya.
































