Titip Kendaraan Anda Selama Mudik Lebaran di Polres Loteng, Gratis!

Rabu, 3 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Kepolisian Resor (Polres) Lombok Tengah menerima layanan penitipan kendaraan di Kantor Satuan Lalu-lintas Polres Lombok Tengah guna membantu para pemudik yang hendak meninggalkan kendaraan mereka ketika melakukan perjalanan mudik Lebaran.

“Masyarakat yang hendak mudik ke kampung halaman bisa menitipkan kendaraan, baik kendaraan roda dua maupun roda empat tanpa di pungut biaya alias gratis,” kata Kapolres Loteng AKBP Iwan, SIK di Praya, Selasa (2/4).

BACA JUGA :  Berkah Ramadhan ITDC Santuni Anak Yatim dan Bagikan Bingkisan Sembako di Kawasan The Mandalika

Ia mempersilahkan layanan penitipan kendaraan mulai berlaku saat mulai libur lebaran nanti dengan memanfaatkan lapangan mapolres dan kantor Satuan Lalu-lintas Polres Lombok Tengah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam menitipkan kendaraan, kata dia, warga yang hendak menitipkan kendaraan untuk langsung mendatangi kantor Sat Lantas atau ke piket Penjagaan Polres Lombok Tengah dan nantinya akan diarahkan petugas ke bagian penitipan di Sat Lantas.

BACA JUGA :  Anies Baswedan Optimis Cak Imin Mampu Kuasai Debat 

“Untuk persyaratannya, cukup membawa dokumen kepemilikan kendaraan seperti STNK dan identitas diri seperti KTP/SIM,” ujarnya.

Kapolres menambahkan layanan penitipan kendaraan ini merupakan langkah inovasi dan juga bagian dari pelayanan Polri terhadap masyarakat agar barang berharga seperti kendaraan bisa terjaga aman dengan baik.

Sementara itu di tempat terpisah Kasat Lantas IPTU Abdul Rachman, STrK.,SIK menuturkan pihaknya telah menyiapkan lapangan apel sat lantas yang nantinya dijadikan tempat parkir untuk penitipan kendaraan.

BACA JUGA :  Bripka Ilham Wahyu, Sosok Polisi Pendiri Yayasan GIB untuk Yatim & Piatu

“Ada tempat yang kami siapkan dan dapat menampung puluhan kendaraan R2 maupun R4. Untuk penitipan kendaraan ini, tidak dipungut biaya alias gratis. Pemilik hanya perlu membawa dan menunjukkan surat-surat kendaraan dan identitas diri,” ujarnya.

Dengan menitipkan kendaraan di kantor polisi, kata dia, tentunya lebih aman dan lebih terjaga karena anggota kami selalu jaga selama 24 jam.

Berita Terkait

Pengobatkan Gratis! Kasta NTB Wujudkan Kepedulian Sosial di Lombok Tengah
Alfamart Perluas Jangkauan ke 39 Kota pada 2026 untuk Program Satu Telur Sehari
Santri Korban Kebakaran di Batukliang Terima Bantuan dari PDAM Lombok Tengah
Kejari Lombok Tengah dan Dinas Sosial Serahkan Bantuan untuk Santri Korban Luka Bakar di Desa Setiling
Dari Media Sosial ke Aksi Nyata, Pemkab Lombok Tengah Bantu Warga Desa Setiling
PDAM Lombok Tengah Salurkan 6 Sapi Kurban, Lansia dan Anak Yatim Jadi Prioritas Utama
Sambut Idul Adha 1447 Hijriah, ITDC Salurkan 21 Hewan Kurban
Hari Bumi 2026, ITDC Utilitas Libatkan Pegawai dalam Aksi Nyata Pelestarian Lingkungan
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 17:37 WIB

Pengobatkan Gratis! Kasta NTB Wujudkan Kepedulian Sosial di Lombok Tengah

Senin, 15 Juni 2026 - 22:45 WIB

Alfamart Perluas Jangkauan ke 39 Kota pada 2026 untuk Program Satu Telur Sehari

Senin, 15 Juni 2026 - 09:04 WIB

Santri Korban Kebakaran di Batukliang Terima Bantuan dari PDAM Lombok Tengah

Rabu, 10 Juni 2026 - 09:27 WIB

Kejari Lombok Tengah dan Dinas Sosial Serahkan Bantuan untuk Santri Korban Luka Bakar di Desa Setiling

Rabu, 3 Juni 2026 - 23:37 WIB

Dari Media Sosial ke Aksi Nyata, Pemkab Lombok Tengah Bantu Warga Desa Setiling

Rabu, 27 Mei 2026 - 17:34 WIB

PDAM Lombok Tengah Salurkan 6 Sapi Kurban, Lansia dan Anak Yatim Jadi Prioritas Utama

Senin, 25 Mei 2026 - 21:32 WIB

Sambut Idul Adha 1447 Hijriah, ITDC Salurkan 21 Hewan Kurban

Kamis, 23 April 2026 - 09:14 WIB

Hari Bumi 2026, ITDC Utilitas Libatkan Pegawai dalam Aksi Nyata Pelestarian Lingkungan

BERITA TERBARU

Pemerintahan

Musdes Barejulat Tetapkan 5 Anggota Panitia Inti Pilkades 2026

Senin, 22 Jun 2026 - 12:54 WIB

Kepolisian

‎Polres Lombok Tengah Ungkap Pelaku Curas di Praya Timur

Senin, 22 Jun 2026 - 08:48 WIB