NESIANEWS.COM – Langkah nyata dan humanis terus ditunjukkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah (Loteng) dalam melindungi masa depan anak-anak di Gumi Tatas Tuhu Trasna.
Melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Korps Adhyaksa ini bergerak cepat mengamankan hak sipil anak-anak yatim, terlantar, dan dari keluarga prasejahtera.
Aksi sosial-hukum ini dikemas melalui inovasi program JAGOAN (Jaksa Jaga Administrasi Kependudukan Anak).
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Langkah proaktif ini menegaskan bahwa Kejaksaan tidak keluar dari koridor kewenangannya. Sebaliknya, mereka mengoptimalkan peran Datun demi melindungi kepentingan umum dan hak keperdataan masyarakat bawah.
Gerakan ini juga menjadi bagian dari komitmen kejaksaan dalam menyukseskan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045 yang diatur dalam UU No. 59 Tahun 2024, demi mencetak Generasi Emas 2045.
Acara penyerahan Akta Kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA) gratis ini berlangsung khidmat di Aula Kantor Kejari Lombok Tengah, Jumat (12/6/2026).
Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Putri Ayu Wulandari, menyatakan bahwa kehadiran jaksa dalam memfasilitasi administrasi kependudukan (Adminduk) ini berdiri tegak di atas kewenangan absolut penegakan hukum di bidang Datun.
Menurutnya, hak identitas hukum adalah modal paling dasar bagi anak-anak agar tidak kehilangan hak kesejahteraannya di masa depan.
“Akta kelahiran adalah gerbang utama bagi anak-anak untuk mengakses pendidikan, jaminan kesehatan, dan berbagai fasilitas negara lainnya. Melalui fungsi Perdata dan Tata Usaha Negara, kami memastikan negara hadir untuk anak-anak rentan. Pemenuhan hak dasar ini adalah fondasi keadilan yang diamanatkan RPJPN 2025–2045 agar langkah kita menuju Generasi Emas berjalan di jalur yang benar,” ungkap Putri Ayu.
112 Anak Kini Kantongi Dokumen Resmi
Masalah administrasi bagi anak-anak di pondok pesantren (Ponpes) atau panti asuhan selama ini sering kali terbentur kendala biaya dan rumitnya jalur birokrasi. Lewat inovasi JAGOAN, Kejari Lombok Tengah hadir memangkas semua hambatan tersebut secara gratis.
Hingga pelaksanaan Tahap 2, total anak yang berhasil diselamatkan hak sipilnya mencapai 112 anak. Berikut rincian capaian program JAGOAN:
Tahap 1 (12 Februari 2026): Kejari Lombok Tengah menyerahkan 56 dokumen identitas bagi anak-anak di Yayasan Pondok Pesantren Al Ma’arif Nurul Huda Dangah (Desa Pandan Indah) dan LKSA Darul Qur’an.
Tahap 2 (12 Juni 2026): Sebanyak 56 dokumen identitas resmi diberikan kepada santri asuhan di Yayasan Pondok Pesantren Nurul Wathan Remajun, Batu Belik, Desa Pengembur, Kecamatan Pujut.
Penyerahan Tahap 2 ini disaksikan langsung oleh pimpinan yayasan, Munady. Adapun anak-anak yang terdata menerima hak sipilnya kali ini terdiri dari 35 anak laki-laki dan 21 anak perempuan.
Keberhasilan program ini tidak lepas dari kolaborasi kokoh antara Kejari Lombok Tengah dengan jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Loteng.
Kepala Dinas Sosial Lombok Tengah, Masnun, bersama Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Lombok Tengah, Baiq Anita Nindiana, memberikan apresiasi tinggi atas percepatan penegakan hukum keperdataan yang dimotori oleh kejaksaan ini. Intervensi hukum dari kejaksaan terbukti sangat efektif dalam memutus kebuntuan pendataan warga rentan di lapangan.
Kejari Lombok Tengah memastikan angka 112 anak ini bukanlah akhir dari program. Gerakan JAGOAN diproyeksikan menjadi skema yang berkelanjutan untuk menghapus diskriminasi administratif. Harapannya, seluruh anak di Lombok Tengah ke depan memiliki kedudukan hukum yang kuat, berdaya saing, dan siap menjadi motor penggerak Indonesia Emas. (ahmd/red)
































