Jakarta – Terkait peristiwa penganiayaan yang dialami aktivis pergerakan kepemudaan mahasiswa GMKI (Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia) saat unjukrasa di Polres Jakarta utara, yang diklaim bahkan mengalami pemukulan oleh oknum Polres Jakarta utara akhirnya berujung pada pelaporan ke pihak Propam Mabes Polri.
Tidak terima mendapatkan penganiayaan hal tersebut langsung dilaporkan ketua Cabang GMKI Jakarta, Crysmon Gultom, bersama Pjs Sekretaris Cabang, Hardius KaroKaro, dan bersama dengan korban lainnya, Josua, 7 agustus 2024 Ke Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian (Propam)
“kami telah mengadukan tindakan ini ke Divisi Propam dan kami minta agar Propam Polri Segera tangani persoalan ini,” ujar Chrysmon saat dihubungi, (9/8). Jakarta.
Sementara disisi lain, Rapen Sinaga SH, MM, MH Ketua DPD GMKI Jakarta pun turut angkat bicara menyoroti tindakan oknum Polres Jakut yang dianggap semena-mena dengan tindakan Represif, sebab mirisnya aktivis GMKI mendapatkan penganiayaan dan pemukulan hingga aktivis mengalami luka memar.
“Kami meminta kepada Propam Polri untuk melakukan tindakan tegas kepada oknum Kepolisian yang menganiaya dan melakukan pemukulan terhadap aktivis mahasiswa,”pungkas nya,(9/08/2024)
Untuk diketahui bersama, adapun kronologis singkat awal ihwal perkara penganiayaan ini diawali dengan adanya aksi unjukrasa oleh aktivis GMKI di depan Polres Jakarta utara, 07 agustus 2024 lalu.
supriyadi