Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan 118 Kepala Desa Sekabupaten Lombok Tengah

Rabu, 17 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan 118 Kepala Desa Sekabupaten Lombok Tengah (Loteng) dirangkaikan dengan Peringatan Rahman Rahim Day berlangsung hari ini di Ballroom Kantor Bupati Lombok  Tengah, Rabu, 17 Juli 2024.

Hadir dalam acara tersebut, Bupati Loteng H. Lalu Pathul Bahri, S.IP., M.AP. Wakil Bupati Loteng Dr. H. M Nursiah, S.Sos., M.Si. Sekretaris Daerah (Sekda) Loteng Lalu Firman Wijaya, S.T., M.T. Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Loteng  Drs. Lalu Rinjani, M.Si. dan pejabat lainnya.

Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan 118 kepala desa Sekabupaten Lombok Tengah ini berdasarkan surat keputusan bupati Lombok Tengah :

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

  1. Nomor 318 Tahun 2024, tentang perpanjangan masa jabatan 81 kepala desa priode 2018 – 2024 di Kabupaten Lombok Tengah.

Bupati Lombok Tengah menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 Ayat 1 dan Pasal 118 Undang – undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang – undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, perlu memperpanjang masa jabatan kepala desa priode 2018 – 2024 yang ditetapkan dengan keputusan Bupati Lombok Tengah.

Perpanjangan masa jabatan 81 kepala desa di Lombok Tengah adalah 2 tahun, terhitung mulai tanggal 27 Desember 2024 – 26 Desember 2026.

Daftar kepala desa yang diperpanjang masa jabatannya

  • Kecamatan Praya Barat
  1. Kepala Desa Batujai
  2. Kepala Desa Kateng
  3. Kepala Desa Penujak
  4. Kepala Desa Setanggor
  5. Kepala Desa Tanak Rarang
  • Kecamatan Praya Barat Daya
  1. Kepala Desa Ungga
  2. Kepala Desa Kabul
  3. Kepala Desa Darek
  4. Kepala Desa Pelambik
  5. Kepala Desa Serage
  • Kecamatan Jonggat
  1. Kepala Desa Labulia
  2. Kepala Desa Bunkate
  3. Kepala Desa Bonjeruk
  4. Kepala Desa Batu Tulis
  5. Kepala Desa Pengenjek
  6. Kepala Desa Nyerot
  7. Kepala Desa Perina
  • Kecamatan Praya
  1. Kepala Desa Mertak Tombok
  2. Kepala Desa Aik Mual
  3. Kepala Desa Mekar Damai
  • Kecamatan Praya Tengah
  1. Kepala Desa Batunyala
  2. Kepala Desa Kelebuh
  3. Kepala Desa Pengadang
  4. kepalaLajut
  5. Kepala Desa Dakung
  6. Kepala Desa Praimeke
  • Kecamatan Praya Timur
  1. Kepala Desa Mujur
  2. Kepala Desa Marong
  3. Kepala Desa Semoyang
  4. Kepala Desa Sengkerang
  5. Kepala Desa Sukaraja
  6. Kepala Desa Landah
  • Kecamatan Pujut
  1. Kepala Desa Kawo
  2. Kepala Desa Sengkol
  3. Kepala Desa Rambitan
  4. Kepala Desa Kuta
  5. Kepala Desa Tumpak
  6. Kepala Desa Pengembur
  7. Kepala Desa Tanak Awu
  8. Kepala Desa Teruai
  9. Kepala Desa Sukadane
  10. Kepala Desa Bangket Parak
  • Kecamatan Janapria
  1. Kepala Desa Janapria
  2. Kepala Desa Bakan
  3. Kepala Desa Selebung Rembige
  4. Kepala Desa Langko
  5. Kepala Desa Jango
  6. Kepala Desa Setute
  7. Kepala Desa Sabe
BACA JUGA :  Tim PH Yakin Fihir Bebas, Saksi Ahli Kominfo Perkuat Itu !!

 

  • Kecamatan Kopang
  1. Kepala Desa Monggas
  2. Kepala Desa Muncan
  3. Kepala Desa Dasan Baru
  4. Kepala Desa Bebuak
  5. Kepala Desa Montong Gamang
  6. Kepala Desa Lendang Are
  7. Kepala Desa Waja Geseng
  8. Kepala Desa Aik Bual
  9. Kepala Desa Semparu
  • Kecamatan Batukliang
  1. Kepala Desa Aik Darek
  2. Kepala Desa Beber
  3. Kepala Desa Barebali
  4. Kepala Desa Pagutan
  5. Kepala Desa Bujak
  6. Kepala Desa Tampak Siring
  7. Kepala Desa Mekar Bersatu
  • Kecamatan Batukliang Utara
  1. Kepala Desa Lantan
  2. Kepala Desa Setiling
  3. Kepala Desa Aik Bukak
  4. Kepala Desa Teratak
  5. Kepala Desa Mas – mas
  • Kecamatan Pringgarata
  1. Kepala Desa Pringgarata
  2. Kepala Desa Murbaya
  3. Kepala Desa Bagu
  4. Kepala Desa Sintung
  5. Kepala Desa Pemepek
  6. Kepala Desa Menemeng
  7. Kepala Desa Arjangke
  8. Kepala Desa Taman Indah
  9. Kepala Desa Sisik

 

  1. Nomor 319 Tahun 2024, tentang perpanjangan masa jabatan 16 kepala desa priode 2021 – 2027 di Kabupaten Lombok Tengah.
BACA JUGA :  Jelang Hut Lalu-lintas Bhayangkara ke 68, Satlantas Polres Loteng Laksanakan Bhakti Religi 

Bupati Lombok Tengah menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 Ayat 1 dan Pasal 118 Undang – undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang – undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, perlu memperpanjang masa jabatan kepala desa priode 2021 – 2027 yang ditetapkan dengan keputusan Bupati Lombok Tengah.

Perpanjangan masa jabatan 16 kepala desa di Lombok Tengah adalah 2 tahun, terhitung mulai tanggal 21Januari 2027 – 20 Januari 2029.

Daftar kepala desa yang diperpanjang masa jabatannya

  • Kecamatan Praya Tengah
  1. Kepala Desa Beraim
  2. Kepala Desa Jurang Jaler
  • Kecamatan Praya Timur
  1. Kepala Desa Beleka
  2. Kepala Desa Bilelando
  • Kecamatan Praya Barat
  1. Kepala Desa Bonder
  2. Kepala Desa Mangkung
  3. Kepala Desa Banyu Urip
  • Kecamatan Praya Barat Daya
  1. Kepala Desa Montong Sapah
  • Kecamatan Pujut
  1. Kepala Desa Pengengat
  2. Kepala Desa Mertak
  • Kecamatan Janapria
  1. Kepala Desa Pendem
  • Kecamatan Batukliang Utara
  1. Kepala Desa Karang Sidemen
  • Kecamatan Pringgarata
  1. Kepala Desa Sepakek
  • Kecamatan Jonggat
  1. Kepala Desa Jelantik

 

  1. Nomor 320 Tahun 2024, tentang perpanjangan masa jabatan 15 kepala desa priode 2022 – 2028 di Kabupaten Lombok Tengah.

Bupati Lombok Tengah menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 Ayat 1 dan Pasal 118 Undang – undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang – undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, perlu memperpanjang masa jabatan kepala desa priode 2021 – 2028 yang ditetapkan dengan keputusan Bupati Lombok Tengah.

Perpanjangan masa jabatan 15 kepala desa di Lombok Tengah adalah 2 tahun, terhitung mulai tanggal 11 Oktober 2028 – 10 Oktober 2030.

Daftar kepala desa yang diperpanjang masa jabatannya

  • Kecamatan Praya
  1. Kepala Desa Montong Terep
  • Kecamatan Praya Tengah
  1. Kepala Desa Pejanggik
  • Kecamatan Praya Barat
  1. Kepala Desa Pejanggik
  • Kecamatan Praya Barat Daya
  1. Kepala Desa Montong Ajang
  2. Kepala Desa Batu Jangkih
  3. Kepala Desa Teduh
  4. Kepala Desa Pandan Indah
  5. Kepala Desa Renggate
  • Kecamatan Janapria
  1. Kepala Desa Loang Meke
  2. Kepala Desa Kerembong
  • Kecamatan Kopang
  1. Kepala Desa Kopang Rimbige
  • Kecamatan Batukliang
  1. Kepala Desa Peresak
  2. Kepala Desa Selebung
  • Kecamatan Batukliang Utara
  1. Kepala Desa Tanak Beak
  • Kecamatan Jonggat
  1. Kepala Desa Puyung
BACA JUGA :  Kasta NTB Melaporkan Galian C di 2 Kecamatan Yang Diduga Ilegal

 

  1. Nomor 321 Tahun 2024, tentang perpanjangan masa jabatan 6 kepala desa antar waktu priode 2018 – 2024 di Kabupaten Lombok Tengah.

Bupati Lombok Tengah menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 Ayat 1 dan Pasal 118 Undang – undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang – undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, perlu memperpanjang masa jabatan kepala desa antar waktu priode 2018 – 2024 yang ditetapkan dengan keputusan Bupati Lombok Tengah.

Perpanjangan masa jabatan 6 kepala desa antar waktu di Lombok Tengah adalah 2 tahun, terhitung mulai tanggal 27 Desember 2024 – 26 Desember 2026.

Daftar kepala desa antar waktu yang diperpanjang masa jabatannya

  • Kecamatan Praya
  1. Kepala Desa Bunut Baok
  • Kecamatan Praya Timur
  1. Kepala Desa Kidang
  • Kecamatan Pujut
  1. Kepala Desa Segala Anyar
  • Kecamatan Janapria
  1. Kepala Desa Lekor
  2. Kepala Desa Durian
  • Kecamatan Jonggat
  1. Kepala Desa Sukerara

“Saya percaya bahwa saudara – saudara akan mampu melaksanakan tugas dengan sebaik – baiknya, semoga Allah SWT memberikan kemudahan dan meridhoi kita semua,” harap Lalu Pathul dalam membacakan surat keputusan tersebut.

Berita Terkait

Rp6,23 Miliar Aset Hasil Korupsi Bandara Lombok Dilelang!
Dugaan Putusan Pengadilan Cacat Formil: Objek Sengketa 90 Are Jadi 9 Hektar, Eksekusi Lahan di Bilelando Ditunda
Dinilai Berbelit dan Tidak Profesional, Pelayanan Tata Ruang PUPR Lombok Tengah Dikeluhkan
KASTA NTB Soroti 54% Anggota DPRD Belum Lapor Kekayaan
Kawal Aset Desa 256 Ribu Meter Persegi, JPN Kejari Lombok Tengah Turun Langsung dalam Pemeriksaan Setempat
Flyer Penculikan Anak Hoaks, Pemprov NTB Minta Warga Jangan Terpancing
Pengurus KDKMP Bingung! Kunci Gerai Dibawa Babinsa
Informasi Dugaan Penculikan Anak di Desa Batunyala Lombok Tengah HOAX
Berita ini 253 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 23:47 WIB

Rp6,23 Miliar Aset Hasil Korupsi Bandara Lombok Dilelang!

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:32 WIB

Dugaan Putusan Pengadilan Cacat Formil: Objek Sengketa 90 Are Jadi 9 Hektar, Eksekusi Lahan di Bilelando Ditunda

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:10 WIB

Dinilai Berbelit dan Tidak Profesional, Pelayanan Tata Ruang PUPR Lombok Tengah Dikeluhkan

Jumat, 22 Mei 2026 - 23:33 WIB

KASTA NTB Soroti 54% Anggota DPRD Belum Lapor Kekayaan

Jumat, 22 Mei 2026 - 12:02 WIB

Kawal Aset Desa 256 Ribu Meter Persegi, JPN Kejari Lombok Tengah Turun Langsung dalam Pemeriksaan Setempat

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:41 WIB

Flyer Penculikan Anak Hoaks, Pemprov NTB Minta Warga Jangan Terpancing

Jumat, 15 Mei 2026 - 04:36 WIB

Pengurus KDKMP Bingung! Kunci Gerai Dibawa Babinsa

Jumat, 8 Mei 2026 - 05:08 WIB

Informasi Dugaan Penculikan Anak di Desa Batunyala Lombok Tengah HOAX

BERITA TERBARU

Peristiwa

Rp6,23 Miliar Aset Hasil Korupsi Bandara Lombok Dilelang!

Rabu, 3 Jun 2026 - 23:47 WIB